Berita

Foto/Net

Nusantara

Dikembalikan Berarti Mengakui, Netizen Minta Pelakunya Dihukum

Anggota DPRD Sumut Ramai-ramai Kembalikan Uang Hasil Korupsi
JUMAT, 22 JUNI 2018 | 08:57 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sejumlah anggota DPRD Sumatra Utara mengembalikan uang senilai Rp 5,47 miliar kepada KPK. Pengembalian uang tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009- 2014 dan 2014-2019.

Netizen mengingatkan agar pengembalian uang tersebut juga dibarengi dengan penghu­kuman terhadap para koruptor.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menutur­kan, selama proses penyidikan di Sumut untuk 38 tersangka, jumlah pengembalian uang ke KPK terus bertambah. "Sampai saat ini sudah sekitar Rp 5,47 miliar yang dikembalikan," katanya di Jakarta, Rabu (20/6) kemarin.


Uang itu ditempatkan pada rekening se­mentara KPK untuk kepentingan pembuk­tian. "Pengembalian dilakukan oleh lebih dari 30 anggota DPRD Sumut,"  tambah Febri.

Hingga saat ini sudah lebih dari 200 orang saksi yang diperiksa KPK dalam perkara tersebut. Untuk diketahui, KPK pada 3 April 2018 mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait dengan fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumut 2009-2014 dan 2014-2019.

Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran(TA) 2013- 2014. Ketiga terkait dengan pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014-2015; dan keempat terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.

KPK menduga 38 tersangka tersebut menerima 'fee; masing-masing antara Rp 300 dan Rp 350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait den­gan pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut. Perbuatan 38 tersangka itu melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan Kota Medan men­jadi kota paling rawan korupsi dan Provinsi Sumatra Utara sebagai peringkat 3 provinsi dengan dugaan tindak korupsi terbanyak di Indonesia.

Koordinator divisi korupsi politik ICW, Donal Fariz menyebutkan, data itu merupakan hasil penelitian mengenai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dilakukan Transparansi Internasional Indonesia. "Dari 12 kota be­sar di Tanah Air yang diteliti Transparansi Internasional Indonesia, ternyata Kota Medan menempati peringkat terendah," katanya.

Donal menerangkan, dalam Indeks Persepsi Korupsi yang disurvei Transparansi Internasional Indonesia, Kota Medan mendapatkan nilai terendah yakni 37,4 persen. Sedangkan untuk tingkat provinsi, ICW me­nyebut Sumatera Utara menempati peringkat ketiga sebagai provinsi yang paling banyak terjadi dugaan praktik korupsi.

Peringkat pertama ditempati Provinsi Jawa Timur dengan 68 kasus korupsi dan potensi kerugian negara mencapai Rp 90,2 miliar. Kemudian, disusul Provinsi Jawa Barat den­gan 42 kasus korupsi dan kerugian negara sekitar Rp 647 miliar. Sedangkan Sumatera Utara sebanyak 49 kasus dengan kerugian negara Rp 286 miliar.

Sementara di Twitter, sejumlah netizen menanggapi pengembalian uang hasil korupsi 38 anggota DPRD Sumut tersebut. User Arya Sadhana menyindir mereka yang mengemba­likan uang tersebut mengakui perbuatannya. "Mengembalikan, berarti pernah terima suap ya?" cuitnya.

Akun Rudi Permana menimpali agar penegak hukum memberikan hukuman yang tegas kepada para koruptor tersebut. "Emang fakta koq... maling rampok anggaran... makanya tembak mati aja baru kapok yang lainnya.... kalo cuma penjara pada kagak takut korupsi dan maling anggaran," katanya.

User Lucciana Kaunar mengusulkan agar para koruptor tersebut segera dipenjarakan. "Periksa + Tersangka + Pelaku Ditangkap Dan Penjarakan. Udah Itu Aja," ujarnya.

Senada dengan itu, user Alwin Nainggolan menyebutkan para pelaku korupsi tersebut harus segera dihukum karena sudah bikin malu Sumatera Utara. "Tangkap aja semua.. Periksa semua sesuai dengan hukum yang berlaku.. Buat malu Sumut aja,"  unggahnya.

User Teguh Presetyo menyatakan kegera­mannya atas perilaku korup pejabat. "Jangan ada satu rupiah pun uang rakyat disalahguna­kan oleh oknum pejabat,"  tegasnya.

Korupsi yang dilakukan secara berjamaah di Sumut juga bikin netizen geleng-geleng. "Korupsi jemaah. Masuk neraka jahanam juga tar ya. Semoga," cuit user Mohd. Nasrun A Yusuf. Hal senada juga diungkap user Wiji Handayani. "Ini rombongan tersangkanya, gimana mau maju daerahnya kalo anggota DPR-nya banyak yang terlibat korupsi,"  katanya.

Bahkan ada juga netizen yang memper­tanyakan fungsi DPRD yang semestinya memperjuangkan kepentingan rakyat. "Kalo sampai korupsi massal begini mah sebaiknya keberadaan DPRD Su mut ditinjau kembali apa perlu," ujar user Tati Toet.

Ada juga yang mengusulkan agar DPRD dibubarkan saja karena suka korupsi. "DPRD dibubarkan aja kalau masih terlibat korupsi. Udah banyak yang kena OTT aja masih berani. Ini tandanya hukum di negara kita tidak tegas," sebut user Rocky Bengkulu. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya