Berita

Nasaruddin Umar/Net

Sosiologi Terorisme (21)

Mengidolakan Tokoh Garis Keras

JUMAT, 22 JUNI 2018 | 08:31 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

SALAH satu ciri kelompok garis keras atau radikal ialah terlalu mengidolakan tokoh-tokoh garis keras. Baik di masa lampau mau­pun di masa kontemporer. Salah satu tokoh sering diidolakan mereka ialah Sayid Qutub seorang ulama besar. Ulama yang men­guasai berbagai macam ilmu pengetahuan. Dia menulis Tafsir tahlili berjilii-jilid diberi berjudul: Fi Dhilal al-Qur'an, yang kini sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Ia dilahirkan dalam konteks sejarah ke­tika dunia Islam betul-betul sedang dilanda pergolakan politik bahkan perang. Ia men­jadi bagian dari sejarah itu. Ada orang yang mengatakan bahwa tafsirnya lebih merupa­kan autobiografi penulisnya. Sayid Qutub sering dijadikan rujukan setiap kali muncul wacana tentang Dar al-Harb atau Dal al- Islam. Sayang sekali orang secerdas Sayid Qutub sering menjadi korban generalisasi. Seolah-olah dia selalu menjadi tumbal aliran fundamentalis. Padahal, jika kita membaca secara kritis dan secara seksama karya-karyanya, dia juga tidak sepenuhnya menu­tup pintu pengakuan terhadap kelompok pro-perdamaian atau pro-demokrasi.

Aspek-aspek moderat Sayid Qutub seolah tidak muncul. Padahal di dalam tafsirnya banyak hal yang menarik, di dalam tafsirnya, seperti soal seksologi, mungkin pembahasan beliau paling moderat (untuk tidak menyebut vulgar) di banding ulama tafsir lain.

Ada sekelompok orang memandang secara keliru bahwa Sayyid Qutub tidak mengakui masyarakat modern dan meman­dangnya sebagai dar al-harb (negara yang harus diperangi), memerangi masyarakat modern ini dianggap sebagai penerapan hu­kum Islam. Padahal Sayid Qutub dan ulama modern lainnya tidak seorang pun yang me­nyatakan keharusan memerangi non muslim yang dianggap berada di dalam Dar al-Harb. Aturan hukum fiqh mengenai masalah ini dan (jizyah) yang diambil dari mereka, tidak harus dipermasalahkan secara panjang lebar. Sebab masalah ini tidak ditemukan pada masa sekarang, tidak seperti halnya pada masa-masa lalu dimana para ulama dituntut untuk memberi fatwa mengenai masalah ini. Dengan demikian maslah Dar al-Harb dan jizyah ini telah menjadi masalah sejarah, bukan masalah faktual. Seandainya Sayid Quthb masih hidup sekarang pasti memiliki pendapat baru (qaul jadid).


Penafsiran yang amat menonjol dari Sayid Qutub dan sering dijadikan landasan berfikir oleh kelompok hard liner ialah penafsirannya tentang surah Al-Taubah, yang berisi banyak ayat tentang peperangan, kemusyrikan, dan kemunafikan. Di dalam surah ini Sayid Quthb berbicara tentang realitas yang ada di Jazirah Arab antara kubu Islam dan kubu kaum Musyrikin. Hukum-hukum yang terdapat dalam ayat-ayat ini dimaksudkan untuk realitas objektif itu dan kaum musyrikin yang dimaksudkan di sini juga kaum musyrikin di jazirah Arab. Akan tetapi apabila terjadi kondisi yang sama maka hukumnya satu, yaitu memerangi mereka jika mereka bersikap memusuhi. Tetapi Sayid Quthb tidak pernah mendeklarasikan penafsirannya itu relevan untuk sepanjang masa.

Konsep Dar al-Islam dan Dar al-Harb hanya ada dalam keadaan perang antara kaum muslimin dengan musuh-musuh Islam. Untuk kontek sekarang yang lebih tepat ada­lah tawaran para teoritis fiqh siyasyah yang merupakan konsep alternatif, yakni konsep Dar as-Shulh, wilayah gencatan atau perjanjian damai yang tidak lagi memandang perang (jihad) sebagai satu-satunya cara untuk keluar dari sengketa politik. Di samping itu, warga non muslim memiliki hak kewarganegaraan sama dengan warga muslim. Sedangkan orang musyrik dari wilayah manapun meskipun dia memusuhi Islam apabila meletakkan senjata dan minta perlindungan, maka wajib bagi kaum muslimin memberinya perlindungan. Karena dalam prakteknya pada generasi-generasi awal pemerintahan Islam, secara jelas menun­jukkan bahwa non muslim adalah warga negara yang mempunyai hak kewarganega­raan seperti halnya yang dimiliki oleh kaum muslimin. Istilah Dar al-Harb atau Dar al-Kufr dan Dar al-Islam bukanlah hukum tekstual yang diambil dari nash melainkan satu ijtihad yang berakhir masanya dengan berakhirnya kondisi yang mengharuskan adanya ijtihad ini, khusus­nya dengan masuknya semua negara ke dalam kesepakatan internasional melalui perserikatan bangsa-bangsa. Semangat Sayid Quthb adalah semangat zamannya yang sangat berbeda dengan zaman kita sekarang.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya