Berita

Foto: Istimewa

Nusantara

TPF PWI Telisik Pokok Masalah Penyebab Kematian M Yusuf

RABU, 20 JUNI 2018 | 15:59 WIB | LAPORAN:

Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk mengusut kasus kematian wartawan Kemajuan Rakyat, M. Yusuf langsung mengadakan pertemuan pertama mengawali rencana kerja 22 Juni mendatang.

Pertemuan diadakan di Sekretariat PWI Jakarta dan dipimpin langsung oleh Ketua TPF PWI yang juga wartawan senior, Ilham Bintang.

"Dalam  pertemuan tadi saling mencocokkan beberapa fakta temuan anggota. Dari fakta- fakta itu kami sudah mulai menemukan fokus untuk dikonfirmasi dengan berbagai pihak,”  kata Ilham dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Rabu (20/6).


Salah satu fokus pembahasan adalah mengenai pemetaan pokok masalah yang menyebabkan almarhum Yusuf meninggal dunia pada 10 Juni lalu.

Tak hanya itu, masih kata Ilham, pihaknya juga akan menelisik seluruh prosedur dan mekanisme yang berhubungan dengan tewasnya M Yusuf.

"Mulai sejak pengaduan dan pemeriksan di Dewan Pers, Kepolisian, Kejaksaan sampai penahan serta kematiannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," jelas Ketua Dewan Kehormatan PWI ini.

Setelah proses itu dilakukan, lanjut dia, TPF PWI akan memutuskan kesimpulan dan memberikan rekomendasi yang objektif kepada pihak-pihak terkait.

"TPF juga akan mewawancarai para narasumber, baik di Jakarta maupun di daerah. Termasuk dari kalangan pers, pejabat Pemda, kepolisian, tokoh masyarakat dan  para pengusaha yang namanya terkait. Hasil wawancara akan dibawa untuk dibahas dalam rapat berikutnya," demikian Ilham Bintang.

Selain Ilham Bintang, TPF PWI juga diisi oleh sejumlah nama lain, yakni Marah Sakti Siregar dan Wina Armada Sukardi yang masing-masing adalah Wakil Ketua dan Sekretaris TPF.

Sebagai anggota TPF PWI adalah Uni Lubis, Gusti Rusdi Effendi, Zainal Helmi, Agus Sudibyo, Firdaus Banten, dan Teguh Santosa.

Adapun Yusuf dijebloskan ke penjara setelah menulis kisruh sengketa perebutan lahan di antara PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) dan warga Pulau Laut. Tulisan Yusuf disebut bermuatan provokasi, tidak berimbang, dan menghasut yang merugikan MSAM.

Yusuf dijerat Pasal 45A UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam rekaman video yang beredar luas terlihat beberapa bagian tubuh, terutama di sekitar dada menghitam. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya