Berita

Rahmat Bagja/RMOL

Nusantara

Bawaslu Awasi Pilkada Makassar

Larang Danny Sosialisasi Kotak Kosong
RABU, 20 JUNI 2018 | 15:03 WIB | LAPORAN:

Pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto)-Indira Mulyasari tidak boleh mensosialisasikan memilih kotak kosong secara langsung saat pencoblosan Pilkada Wali Kota Makassar, 27 Juni mendatang.

Hal itu sebagaimana diutarakan anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Rabu (20/6).

Menurut dia, larangan tersebut dilakukan lantaran sebelumnya Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan tersebut.

"Iya tidak boleh sosialisasi, harus memantau. (Karena) kan kandidat,” kata dia.
"Iya tidak boleh sosialisasi, harus memantau. (Karena) kan kandidat,” kata dia.

Rahmat menjelaskan, sosialisasi hanya boleh dilakukan masyarakat atau kelompok masyarakat dalam bentuk lembaga pemantau.

"Kan tidak ada visi misi yang ditawarkan, kalau kampanye kan ada cisi misi yang ditawarkan, kalau ini kan tidak ada. Jadi silahkan kalau lembaga pemantau,” jelasnya.

Bawaslu, masih kata Rahmat, bakal tetap mengawasi proses pemilihan kepala daerah yang hanya calon tunggal karena khawatir berpotensi kecurangan.

"Ya kita keluar pengawasannya bagaimana kandidat melakukan kampanye, kalau misalnya tidak ada pemaksaan dan juga kemudian menghalang-halangi sosialisasi kolom kosong tidak boleh juga,” jelas dia.

Pada bagian lain, Rahmat mengimbau kepada masyarakat supaya menggunakan hak pilihnya untuk menentukan calon kepala daerah yang tepat sesuai dengan keyakinan masing-masing sehingga tidak menyia-nyiakan dengan memilih kolom kosong.

"Kalau tepat kenapa pilih kotak kosong, sesuai dengan keyakinan, apa yang dilihat. Jadi masyarakat tetap punya pilihan, itu yang paling penting,” tandasnya.

Sebelumnya, KPU RI akan memberikan perhatian khusus terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota Makassar yang hanya satu pasangan calon saja, karena pasangan Danny Pomanto telah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengatakan untuk Pilkada Kota Makassar tetap akan disediakan dua kolom dalam surat suara nanti saat pencoblosan. Pertama, kolom surat suara untuk pasangan calon Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi.

"Kolom kedua surat suara kosong tidak ada gambar. MK (Mahkamah Konstitusi) memperbolehkan, Undang-undang juga ada,” kata Ilham, kemarin. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya