Berita

Nusantara

KPU Beri Perhatian Khusus Terhadap Pilkada Makassar

SENIN, 18 JUNI 2018 | 19:24 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memberikan perhatian khusus terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota Makassar.

Perhatian khusus diberikan lantaran pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari telah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengatakan untuk Pilkada Kota Makassar tetap akan disediakan dua kolom dalam surat suara nanti saat pencoblosan.


Pertama, kolom surat suara untuk pasangan calon Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi.

"Kolom kedua surat suara kosong tidak ada gambar,” kata Ilham, Senin (18/6).

Dia menjelaskan, memang dalam UU diperbolehkan salah satu kandidat pasangan calon kepala daerah bertarung melawan kotak kosong.

Sebab, di Pilkada Walikota Makassar ini pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto)-Indira Mulyasari dianulir MA dan sudah berkekuatan hukum tetap.

"MK (Mahkamah Konstitusi) memperbolehkan, Undang-undang juga ada,” ujarnya.

Dengan begitu, kata Ilham, KPU tentu sebagai pelaksana Undang-undang akan menaati dan menjalankannya yakni dengan mencetak surat suara salah satu kandidat calon dan kolom gambar kosong.

"Ya KPU menyediakanlah, memfasilitasi dong. Kan di Undang-undang ada. KPU tentu saja kita hanya menjalankan Undang-undang, ya dengan cara surat suara satu pasangan calon dan satu kolom surat suara kosong,” tandasnya.

Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang mendiskualifikasi calon Wali Kota Makassar Danny Pomanto-Indira dalam Pilkada Wali Kota Makassar yang dilaksanakan 27 Juni 2018.

Dalam putusan PT-TUN Nomor: 6/G/Pilkada/2018/PTTUN.MKS Tahun 2018 pada 21 Maret 2018, hakim meminta pasangan incumbent Walikota Makassar Danny Pomanto-Indira didiskualifikasi sebagai kontestan Pilwali Makassar. Saat itu, tiga hakim PT TUN antara lain Edi Supriyanto (Ketua Hakim) dan L Mustafa Nasution serta Evita Mawulan Akyati (hakim anggota).

Mereka memutuskan membatalkan dan mencabut Keputusan KPU Kota Makassar Nomor: 35/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018 yang memasukkan Danny-Indira sebagai peserta pemilu.

PT TUN juga memerintahkan KPU Makassar sebagai tergugat untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 yang memenuhi syarat yaitu Munafri Arifuddin dan A. Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya