Berita

ilustrasi/net

Hukum

Perkara Rizieq Dan Aryo Jelas Bedanya, Kenapa Polri Diskriminatif?

MINGGU, 17 JUNI 2018 | 10:50 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sikap Polri selama penanganan kasus percakapan mesum Rizieq Shihab terus menuai kecurigaan publik.

Karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Polri karena mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu.

Ia ingatkan bahwa publik menilai kepolisian belakangan ini cenderung aneh dan sangat tertutup, sehingga menimbulkan berbagai spekulasi yang merugikan Polri sendiri.


Sikap aneh Polri ditandai sejak kasus kerusuhan teroris di Rutan Brimob pada Mei lalu. Awalnya, Polri mengatakan tidak ada korban tewas, padahal sejak tengah malam publik mengetahui ada lima polisi tewas dibantai teroris. Akhirnya, Polri baru mengakui hal itu menjelang sore setelah kematian para polisi terjadi 20 jam.

"Anehnya lagi, sudah berminggu-minggu Polri belum menjelaskan siapa pelaku pembantaian kelima polisi," kata kata Ketua Presidium IPW, Neta Pane, Minggu (17/6).

Dalam kasus SP3 Rizieq, Polri pun sangat tertutup. Sejak awal IPW yakin SP3 itu sudah dipegang Rizieq. Tidak mungkin pengacara Rizieq berani mengumumkan ke publik jika SP3 belum mereka pegang. Jika mereka berbohong tentunya akan terkena sanksi hukum karena mempermalukan institusi Polri.

"Persoalannya kenapa Polri menutupi? Itu tak lain karena Polri merasa malu kepada publik," tegasnya.

Malunya Polri itu terlihat pula dalam kasus kematian lima Polisi di Rutan Brimob pada Mei lalu.

"Bagaimana polisi tidak malu? Sebab sebuah markas pasukan elite kepolisian bisa dikuasai teroris selama 36 jam dan teroris berhasil membantai lima polisi sementara teroris yang tewas hanya satu," ujarnya.

Dalam konteks kasus Rizeq, Polri tak kunjung mendapatkan alat bukti konkret untuk menjeratnya. Penyidikan atas Rizieq harus dihentikan karena alat buktinya tak jelas.

Bertolak dari itu, IPW meminta Polri menangkap para pelaku dalam kasus hampir mirip yang para pelakunya sudah diketahui. Yaitu kasus peredaran video porno mirip anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Aryo Djojohadikusumo.

"Dalam kasus video porno itu alat buktinya sudah sangat jelas dan tidak ada alasan bagi Polri untuk tidak mengusutnya. Jika Polri mengaku tidak memiliki alat bukti dalam kasus itu, IPW siap memberikannya kepada Polri," kata dia.

Jika kasus ini tidak segera diusut, tambahnya, akan muncul kesan di publik bahwa Polri bersikap aneh, diskriminatif dan tidak transparan. Dalam perkara video porno mirip Aryo, wajah para pelaku sangat jelas terdiri dari dua perempuan dan satu lelaki.

"Alat buktinya sangat jelas dan kenapa polisi hanya sibuk memburu kasus Rizieq yang tidak jelas alat buktinya? Sikap polisi yang aneh ini tidak boleh dibiarkan," tegas Neta lagi. [ald]

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya