Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Rakyat Mau Banyak Pilihan Capres

Pasal Presidential Threshold Kembali Digugat
RABU, 13 JUNI 2018 | 19:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pasal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan 12 tokoh dengan Integrity (Indrayana Centre for Government, Constitution and Society) sebagai kuasa hukum.

Dalam siaran Integrity yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/6), dijelaskan bahwa presidential threshold mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.

Syarat tersebut yang diadopsi dalam pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih karena pilihannya menjadi sangat terbatas.

"Maka, syarat demikian harus lagi-lagi diuji ke hadapan Mahkamah Konstitusi, karena nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945," kata siaran pers yang ditandangani Senior Partner Integrity Denny Indrayana itu.

Ke-12 pemohon adalah Busyro Muqoddas (mantan Ketua MK dan KY), Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Hadar Gumay (mantan pimpinan KPU), Bambang Widjojanto (mantan pimpinan KPK), Faisal Basri (akademisi), Rocky Gerung (akademisi) Robertus Robet (akademisi), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (profesional/sutradara film), Dahnil Azhar Simanjuntak (ketum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah) Titi Anggraini (Direktur Perludem), dan Hasan Yahya (profesional).
Ke-12 pemohon adalah Busyro Muqoddas (mantan Ketua MK dan KY), Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Hadar Gumay (mantan pimpinan KPU), Bambang Widjojanto (mantan pimpinan KPK), Faisal Basri (akademisi), Rocky Gerung (akademisi) Robertus Robet (akademisi), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (profesional/sutradara film), Dahnil Azhar Simanjuntak (ketum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah) Titi Anggraini (Direktur Perludem), dan Hasan Yahya (profesional).

Meskipun telah diuji sebelumnya, tetapi berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 dapat dan wajib diajukan kembali ke MK. Inilah alasam uji materi diajukan.

Pihaknya, kata Denny, sudah mempersiapkan dan hari ini mendaftarkan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut.

Adapun ahli yang mendukung permohonan ini di antaranya Dr. Refly Harun, Dr. Zainal Arifin Moctar, dan Dr. Bivitri Susanti.

"Inilah perjuangan konstitusional untuk mengembalikan daulat rakyat dan mengembalikan kebebasan rakyat untuk secara lebih bebas memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kami meminta MK dapat segera memutuskan permohonan ini, sebelum masa pendaftaran capres berakhir pada 10 Agustus 2019 yang akan datang," masih kata siaran pers itu.[dem]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Peristiwa Anak Bunuh Diri di NTT Coreng Citra Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:38

SPPG Purwosari Bantah Kematian Siswi SMAN 2 Kudus Akibat MBG

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:20

Perdagangan Lesu, IPC TPK Palembang Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:59

Masalah Haji yang Tak Kunjung Usai

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:42

Kilang Balongan Perkuat Keandalan dan Layanan Energi di Jawa Barat

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:21

Kemenhub: KPLP Garda Terdepan Ketertiban Perairan Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:59

BMM dan Masjid Istiqlal Luncurkan Program Wakaf Al-Qur’an Isyarat

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:40

Siswa SD Bunuh Diri Akibat Pemerintah Gagal Jamin Keadilan Sosial

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:13

Menguak Selisih Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola BBM

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:59

Rencana Latihan AL Iran, China dan Rusia Banjir Dukungan Warganet RI

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:40

Selengkapnya