Berita

Dunia

Kunjungan Yahya Staquf Ke Israel Cacat Prosedural Dan Moral

RABU, 13 JUNI 2018 | 17:09 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pembelaan Yahya Staquf bahwa kehadirannya dalam konferensi tahunan Forum Global AJC (Komite Yahudi Amerika) yang digelar di Yerusalem selama 10-13 Juni 2018 dalam kapasitas pribadi jelas tak dapat diterima.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon melalui pesan elektronik yang dipancarluaskan, Rabu (13/6).

Staquf, kata Fadli, adalah penasihat Presiden, anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Posisinya setingkat menteri yang berarti juga pejabat negara.


Fadli menyebut kunjungan Staquf ke Israel kontraproduktif dengan sikap politik luar negeri Indonesia yang sejak 1947 konsisten mendukung kemerdekaan Palestina. Kunjungan anggota Wantimpres ini juga bisa melanggar konstitusi dan UU Nomor 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

"Jabatan selalu melekat, tak bisa dipisahkan. Artinya, sebagai pejabat negara sikap politik luar negerinya, harus tunduk pada konstitusi dan UU Nomor 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Tak boleh keluar dari koridor tersebut," kata Fadli.

Selain bermasalah secara prosedural, Fadli melihat kunjungan Staquf ke Israel juga mengandung cacat moral. Di tengah agresifitas serangan Israel ke Palestina belakangan ini, ironis jika ada pejabat negara Indonesia berkunjung ke Israel. Kunjungan Staquf jelas menunjukkan sikap yang sangat tak sensitif.

Ironisnya lagi, kunjungan Staquf juga bisa dinilai oleh dunia internasional sebagai justifikasi simbolis dukungan pejabat negara Indonesia terhadap tindakan Israel selama ini.

"Jika kita perhatikan pembicaraan Yahya Staquf di Forum Global AJC, tak ada pernyataan Staquf yang menyiratkan dukungan terhadap Palestina. Apakah ini menandai sikap polugri Indonesia yang sudah meninggalkan prinsip bebas aktif? Atau telah mengubah kebijakan terhadap Israel?" kata Fadli.

"Karena itu, sangat penting bagi pihak pemerintah untuk memberikan klarifikasi sekaligus teguran terhadap kunjungan anggota Wantimpres Staquf, yang menyandang status sebagai pejabat negara," tukasnya.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya