Berita

Anies Baswedan/RMOL

Nusantara

Kado Pahit Lebaran Untuk Nelayan Teluk Jakarta, Anies-Sandi Masih Lanjutkan Reklamasi

RABU, 13 JUNI 2018 | 07:49 WIB | LAPORAN:

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KJST) mengecam keras kebijakan Gubernur Anies Rasyid Baswedan yang mengeluarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Jurubicara KJST, Marthin Hadiwinata menegaskan, dengan hanya penyegelan bangunan di Pulau D hasil reklamasi, Anies-Sandiaga ternyata memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Nelayan Teluk Jakarta mendapatkan kado pahit lebaran tahun ini, reklamasi berlanjut," tutur Marthin Hadiwinata di Jakarta.


Lebih lanjut, Ketua DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) itu mengatakan, berdasarkan catatan KJST, Pergub 58 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Gubernur Anies, Senin (4/6) pekan lalu, pada pokoknya membentuk Badan Pelaksanaan untuk mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi (Pasal 4).

Sedangkan fungsinya adalah mengkoordinasikan teknis reklamasi (pemanfaatan tanah dan pembangunan di pulau reklamasi, pemeliharaan lingkungan, pengendalian pencemaran), penataan pesisir (penataan kampung, permukiman, hutan bakau, relokasi industri), peningkatan sistem pengendalian banjir, fasilitasi proses perizinan reklamasi, bahkan mencantumkan optimalisasi dan evaluasi atas pemanfaatan tanah Hak Guna Bangunan yang sudah ada oleh Perusahaan Mitra (Pengembang Reklamasi).

Marthin menegaskan, koalisi berketetapan bahwa Pergub 58 Tahun 2018 tersebut cacat hukum, karena merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.

"Dalam Pasal 71 Perpres 54 Tahun 2008 tersebut secara jelas disebutkan bahwa Keppres 52 Tahun 1995 yang terkait dengan penataan ruang dinyatakan tidak berlaku lagi," ujar Marthin.

Selain itu, lanjutnya, proyek reklamasi Teluk Jakarta masih menyisakan berbagai permasalahan seperti tidak adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) kawasan maupun regional, tidak adanya rencana zonasi (RZWP-3-K) dan rencana kawasan strategis, ketidakjelasan tentang lokasi pengambilan material pasir, hingga pembangunan rumah dan ruko di atas pulau reklamasi tanpa didahului IMB, bahkan tanpa sertifikat tanah.

“Meskipun menyebutkan tentang pemeliharaan lingkungan, hutan bakau, pengendalian banjir, dan lain-lain, hal tersebut tidak akan mengubah takdir proyek reklamasi Teluk Jakarta sebagai proyek yang akan merusak ekosistem pesisir, menyengsarakan nelayan, mengganggu obyek vital nasional seperti PLTU, pipa, dan kabel bawah laut, dan menghadirkan bencana di pesisir Jakarta," tuturnya.

Dia mengatakan, Anies-Sandiaga telah menyatakan secara terbuka bahwa mereka akan menghentikan reklamasi Teluk Jakarta untuk kepentingan pemeliharaan lingkungan hidup serta perlindungan terhadap nelayan, masyarakat pesisir dan segenap warga Jakarta. Hal itu, Marthin mengingatkan, dilontarkan Anies-Sandi ketika kampanye pemilihan kepala daerah Jakarta yang lalu.

Janji penghentian reklamasi tersebut merupakan poin nomor 6 dari 23 janji politik Anies-Sandiaga.

"Suatu utang yang harus dibayar kepada pemilihnya yang percaya bahwa janji tersebut akan terwujud. Namun, janji sepertinya tinggal janji saja," ujarnya.

Sebelumnya, Anies berkukuh menarik Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dari pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dua raperda itu yang akan mengatur reklamasi di Teluk Jakarta. Selain itu, raperda tersebut menjadi dasar bagi pemerintah DKI untuk menerbitkan izin mendirikan bangunan di pulau reklamasi.

Jika raperda sudah beres, barulah Pemprov DKI bisa membicarakan nasib bangunan yang telah berdiri di pulau reklamasi D. Bangunan baru akan dibongkar setelah ditetapkan tidak sesuai dengan rencana zonasi yang tengah dibahas.

"Kita lihat nanti, pokoknya kami ikut yang ada di Perpres," ujar Anies di pulau reklamasi C, Jakarta Utara, Kamis, (7/6) pekan lalu.

Anies melanjutkan, ke depan, ia berencana menata kawasan pesisir Jakarta secara komprehensif. Ia pun menyebut tim yang bertugas merencanakan hal tersebut sudah beres dibentuk.

Anies menyebut akan mengumumkan rencananya itu dalam waktu dekat.

Pemprov DKI Jakarta menyegel 932 unit bangunan di pulau D, yang terdiri dari 212 unit rumah kantor (rukan) dan 409 rumah tinggal yang telah selesai serta 311 unit rukan dan rumah tinggal yang belum selesai. Sedangkan untuk pulau C diberlakukan penutupan lokasi pembangunan.

Di depan gerbang masuk pulau C dan D, tepatnya setelah jembatan penghubung dengan kawasan Pantai Indah Kapuk, juga terbentang spanduk besar, yang menandakan lokasi itu telah ditutup. [wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya