Berita

Tujuh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) periode 2017-2022/Net

Politik

Usia 6 Tahun, DKPP Sudah Tangani Ribuan Pelanggaran Pemilu

SELASA, 12 JUNI 2018 | 00:59 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) genap berusia ke enam tahun tepat pada hari Selasa (12/6).

DKPP hadir sebagai lembaga Penegak Kode Etik Penyelenggara Pemilu sejak 12 Juni 2012 yang ditandai dengan pelantikan Anggota DKPP periode pertama 2012-2017 oleh Presiden RI di Istana Negara.

Sebelumnya, embrio fungsi menegakkan kode etik telah eksis sejak pelaksanaan Pemilu 2009, yakni sebagai lembaga ad hock di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.


Anggota DKPP Alfitra Salam mengatakan, selama enam tahun sejak tahun 2012 hingga kini sebanyak ribuan pelanggaran pemilu yang telah ditangani pihaknya.

Diantaranya ada sebanyak 1.047 Perkara, 3.982 Orang Teradu yang di putus, 2.145 Orang Penyelenggara Pemilu Tidak Terbukti bersalah, dan 1.650 orang Penyelenggara Pemilu Terbukti Bersalah.

Menurut Alfitra, dalam periode kepemimpinan kedua DKPP, ada lima program utama yang dikembangkan yakni, model pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang disesuaikan dengan perkembangan tekhnologi informasi.

Kedua, aktifitas pencegahan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu lebih massif dan variatif.

Ketiga, revitalisasi tugas, fungsi dan wewenang DKPP di Daerah melalui optimalisasi keberadaan TPD.

Keempat, kerjasama dengan dengan pemangku kepentingan dalam rangka perwujudan penyelenggara pemilu yang mandiri, berintegritas dab bermartabat.

Terakhir pembentukan sekretariat DKPP dan Fasilitasi TPD sesuai UU 7 Tahun 2017.

"HUT ke-Enam DKPP tanggal 12 Juni 2018 yang bertepatan dengan bulan Ramadhan merupakan momentum introspeksi diri bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk meluruskan niat mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan bermartabat," pungkasnya. [nes]


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya