Berita

Land Clearing areal pembangunan smelter PT CERIA di Kolaka, Sulewesi Tenggara.

Bisnis

PT Ceria Bayar Pajak Dan Non Pajak Hingga Rp 105 Miliar

MINGGU, 10 JUNI 2018 | 14:18 WIB | LAPORAN:

PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) mewujudkan komitmennya untuk membangun daerah di wilayah operasinya dengan membayar pajak hingga Rp 105 miliar.

Padahal, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kecamatan Wolo, kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu baru mulai produksi pada Oktober 2017 lalu.

Direktur Utama PT CNI Derian Sakmiwata mengatakan, nilai ratusan miliar itu dibayarkan untuk pajak dan non-pajak kepada negara yang terdiri dari royalti, bea keluar, pajak penghasilan, pajak daerah dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).


"Pembayaran pajak dan non-pajak itu merupakan hasil dari 29 kali pengapalan bijih nikel keluar negeri dari Oktober 2017 sampai Mei 2018 sesuai dengan surat persetujuan ekspor yang dimiliki oleh perusahaan," kata Derian Sakmiwata.

Dia juga memastikan, dalam melaksanakan kegiatan pertambangan, pihaknya selalu mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk dalam segi kewajiban keuangan kepada negara. Kata dia, PT CNI juga berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam pembangunan daerah.

"Selain membayar kewajiban keuangan kepada pemerintah, PTCNI juga berkontribusi bagi pembangunan daerah melalui perekrutan tenaga kerja lokal, pengembangan usaha lokal dan program tanggung jawab sosial," imbuhnya.

Derian menyebutkan, saat ini PT CNI telah mempekerjakan sekitar 800 karyawan langsung dan tidak langsung. Lebih dari 75 persen karyawan tersebut direkrut dari wilayah sekitar tambang di Kecamatan Wolo.

"Kami juga memberikan bantuan-bantuan kepada masyarakat dalam program pengembangan masyarakat," tambahnya.

PT CNI merupakan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dengan wilayah kerja tambang nikel dan pembangunan smelter di Kecamatan Wolo. Perusahaan ini 100 persen dimiliki oleh perusahaan nasional.

Saat ini PT CNI juga sedang fokus dalam pekerjaan persiapan pada ereal pembangunan pabrik (smelter) sesuai progressnya sebagaimana yang telah ditentukan oleh pemerintah. [rry]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya