Berita

Foto/Net

Bisnis

OJK Dan BI Diminta Perketat Pengawasan

Cryptocur­rency Dilegalkan Di Indonesia
MINGGU, 10 JUNI 2018 | 09:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ekonom Institute for Development of Economics and Fi­nance (Indef) Bhima Yudhistira Adinegara melihat, keputusan Bappebti bisa dipandang dari dua sisi. Di satu sisi, langkah tersebut dinilai positif lantaran akan menambah jumlah investor luar negeri dan domestik yang masuk.

"Hal ini bisa menjadi langkah awal perkembangan cryptocur­rency atau mata uang virtual di Indonesia,"  kata Bhima kepada Rakyat Merdeka.

Menurut Bhima, langkah ini meniru pasar future trading Chicago, Amerika Serikat dan di Jepang. Dengan begitu, Indo­nesia termasuk salah satu negara yang memfasilitasi perdagangan crypto.


Namun, lanjut Bhima, ada hal negatif yang harus diwaspa­dai. Crypto sebagai komoditas cenderung fluktuatif harganya dan sulit diprediksi. Bursa berjangka dengan underlying assetnya crypto, dikhawatirkan bisa sangat bergejolak.

"Sehingga ada risiko ke sistem keuangan nantinya. Yang ke­mudian dikhawatirkan adalah apakah kemudian berdampak pada keuangan dan ekonomi dalam negeri," ujarnya.

Bhima menilai, jika keputusan Bappebti tersebut bisa dilak­sanakan dengan baik, maka akan banyak perusahaan crypto local, seperti bitcoin, yang melakukan ICO (initial coin offering).

Bahkan, bukan tidak mungkin nantinya crypto akan diguna­kan lebih jauh sebagai instru­men transaksi keuangan seperti dalam e-commerce, sistem pembayaran, maupun pinjam meminjam.

Namun Bhima mengingatkan pentingnya peran Bank Indo­nesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal pengawasan dan regulasi.

"Jangan sampai ada crypto ilegal atau penipuan investasi atas nama cryptocurrency. Juga harus dipastikan agar transaksi crypto tidak mengandung unsur money laundry, tax evasion atau transaksi kriminal lainnya," tuturnya.

Terpisah, Direktur Riset Cen­ter of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Ab­dullah Redjalam berpendapat, dari sisi komoditas, memang Bappebti bisa saja memberikan izinnya. Namun aturannya harus jelas, legalisasi cryptocurrrency seperti bitcoin hanya terbatas pada komoditas perdagangan, bukan sebagai alat pembayaran atau transaksi.

"Nantinya orang boleh mem­perjualbelikan bitcoin, khusus­nya di bursa komoditas. Dalam konteks ini, saya kira tidak ada dampak signifikan, terhadap mata uang nilai tukar rupiah dan juga sistem pembayaran," tutur Piter kepada Rakyat Merdeka.

Terlebih hingga kini, sam­bung Piter, sikap dan imbauan BI sebagai regulator sistem pembayaran, sudah jelas di mana bitcoin dan sejenisnya bukan alat pembayaran yang diakui di Tanah Air.

"Dan masyarakat tidak boleh menggunakannya di Indonesia. Kita wajib menggunakan ru­piah," katanya.

Dalam kaitannya dengan le­galitas Crypto sebagai komodi­tas perdagangan, Piter bilang, hal itu perlu sekali disosialisasi­kan kepada masyarakat risiko memperjualbelikannya.

"Cari informasi sebanyak-banyaknya sebelum melakukan jual beli. Tujuannya agar tidak mengalami kerugian nantinya. Sebab nanti siapa yang akan bertanggung jawab? Juga mengantisipasi, jangan sampai penjualan Crypto melenceng menjadi alat pembayaran," saran Piter. ***

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya