Berita

Trimedya Panjaitan/Net

Politik

Komisi III DPR Imbau KPK Tidak Perlu Was-Was

RABU, 06 JUNI 2018 | 16:42 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu terlampau was-was terhadap Pasal yang mengatur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam revisi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ia menjelaskan KPK bersifat lex specialis atau memiliki aturan hukum khusus yang mengesampingkan aturan hukum umum, sehingga lembaga anti rasuah tidak perlu khawatir.

"Apa yang dikhawatirkan, ini kan jelas mengatur semuanya. Apa yang harus dikhawatirkan KPK? Tidak perlu dikhawatirkan," ujar Trimedya di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (6/6).


Lebih lanjut Trimedya menjelaskan Pasal Tipikor ada dalam RKUHP dikarenakan yang menangani kasus korupsi bukan hanya KPK saja, melainkan ada Kepolisian dan Kejaksaan.

"Itu yang kita juga harus paham. Kan spesifiknya KPK ada (UU). Makanya dibilang lex specialisnya. Kenapa ada di KUHP karena kepolisian dan kejaksaan menangani korupsi juga. Makanya di polisi ada Disrkrimsus. Kejaksaan ada Jampidsus . Kan dia masih menangani korupsi jadi korupsi bukan dominasi KPK," jelasnya.

Politisi PDIP juga menepis anggapan Pasal RKUHP bakal menimbulkan perebutan perkara korupsi yang ditangani lembaga-lembaga penegak hukum tersebut. Menurutnya hal itu tidak terjadi karena selama ini juga sudah punya tugas masing-masing.

"Sekarang tidak ada rebutan. Kepolisian menangani seperti apa kejaksaan seperti apa. Kecuali Kepolisian dan Kejaksaan tidak menangani korupsi," pungkasnya. [nes]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya