Berita

Trimedya Panjaitan/Net

Politik

Komisi III DPR Imbau KPK Tidak Perlu Was-Was

RABU, 06 JUNI 2018 | 16:42 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu terlampau was-was terhadap Pasal yang mengatur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam revisi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ia menjelaskan KPK bersifat lex specialis atau memiliki aturan hukum khusus yang mengesampingkan aturan hukum umum, sehingga lembaga anti rasuah tidak perlu khawatir.

"Apa yang dikhawatirkan, ini kan jelas mengatur semuanya. Apa yang harus dikhawatirkan KPK? Tidak perlu dikhawatirkan," ujar Trimedya di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (6/6).


Lebih lanjut Trimedya menjelaskan Pasal Tipikor ada dalam RKUHP dikarenakan yang menangani kasus korupsi bukan hanya KPK saja, melainkan ada Kepolisian dan Kejaksaan.

"Itu yang kita juga harus paham. Kan spesifiknya KPK ada (UU). Makanya dibilang lex specialisnya. Kenapa ada di KUHP karena kepolisian dan kejaksaan menangani korupsi juga. Makanya di polisi ada Disrkrimsus. Kejaksaan ada Jampidsus . Kan dia masih menangani korupsi jadi korupsi bukan dominasi KPK," jelasnya.

Politisi PDIP juga menepis anggapan Pasal RKUHP bakal menimbulkan perebutan perkara korupsi yang ditangani lembaga-lembaga penegak hukum tersebut. Menurutnya hal itu tidak terjadi karena selama ini juga sudah punya tugas masing-masing.

"Sekarang tidak ada rebutan. Kepolisian menangani seperti apa kejaksaan seperti apa. Kecuali Kepolisian dan Kejaksaan tidak menangani korupsi," pungkasnya. [nes]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya