Berita

Trimedya Pandjaitan/RMOL

Hukum

DPR Serahkan SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq ke Penegak Hukum

RABU, 06 JUNI 2018 | 16:08 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Pandjaitan tak mau banyak berkomentar terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan chat pornografi Habib Rizieq Shihab (HRS).

Menurutnya, untuk kasus tersebut yang berwenang menanggapi dan menindaknya hanyalah penegak hukum terkait saja.

"Itu kan kewenangan penegak hukum, dalam hal ini Polri, kita tunggu saja," ujar Trimedya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6).


Lebih lanjut, politisi PDIP asal Sumatera Utara ini juga menolak anggapan bahwa SP3 ini dikeluarkan oleh pihak Istana untuk memenangkan pemilu dari para pendukung HRS.

"Saya kira bukan begitu ya, dan kita gatau juga yang ingin memanfaatkan hal ini siapa, apakah Presiden atau HRS? Bisa dua sisi tersebut dong," pungkasnya.

Sebelumnya, kabar diterbitkannya SP3 kasus yang melibatkan Firza Husein itu dihembuskan oleh rekan sekaligus mantan pengacar Rizieq Shihab, Kapitra Ampera.

Bahkan kata dia perkara itu sudah dihentikan sejak sejak Februari 2018. Setelah memberikan informasi itu, Kapitera justru memberikan "bola panas" tersebut kepada polisi. Dia meminta kepada aparat untuk umumkan SP3 tersebut.

"Iya, kami minta polisi segera umumkan. Kita sudah tunggu lama dari Februari agar polisi beri kepastian hukum," kata Kapitra saat dikonfirmasi. [fiq]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya