Berita

Nusantara

Pemerintah Pusat Didesak Tindak Tegas Sekda Rayendara Karena Sebar Seruan Lawan Pj Walikota

MINGGU, 03 JUNI 2018 | 21:19 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Pemerintah pusat didesak untuk mengusut tuntas dan memberikan tindakan tegas kepada Sekda Kota Bekasi Rayendara Sukarmadjri. Seruan agar SKPD Pemkot Bekasi tidak mematuhi perintah Pj Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah diduga disampaikan Rayendra.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Laskar Merah Putih Provinsi Jawa Barat Ukur Purba. Dia meminta tindakan Rayendra tidak boleh dibiarkan.

"Tindakan seperti itu menghambat penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bekasi," kata Ukur melalui pesan elektronik kepada redaksi, Minggu (3/6).


Sebelumnya, screen shot percakapan grup WhatsApp berisi seruan untuk SKPD Pemkot Bekasi agar tidak mematuhi perintah Pj Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah tersebar di beberapa kalangan.

Seruan itu diduga dihembuskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Rayendara Sukarmadjri.

Dalam foto percakapan itu, diduga Sekda  mengatakan "Para SKPD anda jangan mau diatur sama orang baru yang mencari popularitas di Bekasi, harus punya prinsip dan nyali untuk mengusir Pj dari bumi Bekasi. Jangan punya nyali kecil jangan mau menghadap kalau dipanggil biarkan saja kita harus kompak".

Bahkan dalam seruan itu juga Sekda mengatakan ingin meminta kepada Kementerian agar Pj Wali Kota Bekasi diganti.

"Para Kepala SKPD Anda jangan mau diatur sama orang baru yang mencari popularitas di Bekasi. Harus punya prinsip dan nyali untuk mengusir Pj dari Bumi Bekasi. Jangan punya nyali kecil, jangan mau menghadap kalau di panggil. Biarkan saja kita harus kompak. Usir Rudi dari Bekasi. Kita minta ke Kementrian untuk diganti," bunyi kalimat dalam percakapan WhatsApp tersebut.

Ukur menyesalkan sebab tindakan Rayendara buka sekali saja. Penyelenggaraan pemerintahan dengan harmonis dan kondusif di Bekasi tergangu karena ketidaknetralan ASN. Terkait kasus ini Rayendra pernah diperiksa.
 
"Tentunya, kami akan mendesak dan menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Instansi terkait, serta kepada Presiden Republik Indonesia. Kami meminta ASN tersebut diberhentikan karena telah melanggar dan tidak disiplin dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," tukas Ukur Purba.[dem]
 

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya