Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kehadiran Saksi Ahli Melemahkan KBN Di Persidangan

JUMAT, 01 JUNI 2018 | 20:29 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Dalam sidang lanjutan gugatan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) melawan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait penerbitan konsesi kepelabuhanan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, penggugat mengajukan Suhendro, Direktur Penatagunaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Ketika diminta untuk melihat lampiran Keputusan Presiden No.11/1992 yang menjadi dasar hukum penunjukan KBN sebagai pengelola di wilayah Marunda, dia mengatakan bahwa wilayah itu hanya penunjang kegiatan pendukung bagi pihak yg diberi kewenangan.

"Karena wilayah penunjang itu perairan, BPN tidak bisa memberikan HPL,” ujarnya dalam persidangan, baru-baru ini.


HPL, menurutnya, hanya bisa diberikan kepada lembaga negara seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah atau badan usaha milik negara dan tidak bisa diberikan kepada pihak swasta.

Meski demikian, menurutnya, pihak penerima HPL bisa memberikan hak guna kepada pihak lain, termasuk pihak swasta di atas lahan perairan yang telah direklamasi tersebut.

Seusai sidang, kuasa hukum PT KCN Yevgeni Lie Yusurun mengatakan bahwa dalam persidangan, ahli jelas mengatakan bahwa pihaknya tidak berwenang memberikan HPL di wilayah perairan.

"Tapi yang paling utama adalah subyek HPL harus pemerintah dan jawatan swasta tidak mungkin menjadi pemegang HPL. Kalau begitu, Otoritas Pelabuhan Ditjen Perhubungan Laut yang ajukan permohonan HPL kan sudah menjadi subyek karena negara, lalu di mana unsur melawan hukumnya seperti yang digugat oleh penggugat,” urainya seperti keterangan yang diterima redaksi (Jumat, 1/6).

Dia juga menggarisbawahi pernyataan ahli bahwa wilayah perairan yang kini telah direvitalisasi dan saat ini menjadi obyek sengketa bukan merupakan milik KBN karena merupakan areal penunjang. Padahal, dalam pokok gugatan pihak penggugat mengatakan bahwa areal tersebut merupakan milik mereka.

Belakangan saksi yang dihadirkan pihak KBN justru malah melemahkan apa yang awalnya digugat. Tentang wilayah usaha yang kemudian jadi wilayah penunjang. Dimana, wilayah penunjang inilah yang secara resmi tahun 2004 sudah dikerjasamakan melalui Tender.

Apabila ditelaah lebih dalam, pengajuan HPL untuk kawasan dermaga KCN ini memang diajukan oleh Regulator dalam hal ini KSOP V Marunda, pihak KCN pun tidak pernah mengajukan HPL.

Selain mendengarkan penjelasan saksi ahli, majelis yang dipimpin oleh Andi Cakra Alam juga mengagendakan penyerahan bukti surat dari pihak tergugat. Majelis hakim kemudian menunda sidang tersebut hingga 5 Juni 2018 dengan agenda melengkapi bukti surat tergugat serta mendengarkan keterangan saksi dari tergugat.

Sebagai info tambahan, pada sidang yang lalu , saksi ahli yang dihadirkan KBN adalah satpam/petugas security yang infonya telah ada dan bekerja sejak KBN baru berdiri, satpam security diharap dapat memberikan keterangan bahwa wilayah usaha KBN tersebut benar hingga laut Jawa. [sam]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Bandit Keuangan Terorganisir

Minggu, 20 September 2026 | 00:02

Perjuangkan Hak Retaker, Willy Aditya: Republik Berdiri dari Tangan Dokter

Sabtu, 19 September 2026 | 23:58

Kemenkeu Tahan SAL Rp200 Triliun di Bank Hingga Juli 2027

Sabtu, 19 September 2026 | 23:32

KSAD Siapkan Helikopter Mi-35M Buatan Rusia untuk Misi Kemanusiaan di Papua

Sabtu, 19 September 2026 | 23:21

Disorot Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari Pengurus Golkar

Sabtu, 19 September 2026 | 22:47

Sektor Pariwisata RI Stagnan, Indonesia Kalah Cepat dari Vietnam

Sabtu, 19 September 2026 | 22:34

Kopasgat dan Satgas Habema Tangkap Pentolan OPM Abdon Kisamdu

Sabtu, 19 September 2026 | 21:56

PP IPA Dukung Prabowo Gratiskan Biaya Pendidikan SD hingga Universitas Negeri

Sabtu, 19 September 2026 | 21:37

Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka Meski Konsumsi Etomidate, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 19 September 2026 | 21:31

Bongkar Praktik Shadow Economy WNA di Bali, Hotel Lokal Terancam Kalah Saing

Sabtu, 19 September 2026 | 20:31

Selengkapnya