Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kehadiran Saksi Ahli Melemahkan KBN Di Persidangan

JUMAT, 01 JUNI 2018 | 20:29 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Dalam sidang lanjutan gugatan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) melawan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait penerbitan konsesi kepelabuhanan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, penggugat mengajukan Suhendro, Direktur Penatagunaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Ketika diminta untuk melihat lampiran Keputusan Presiden No.11/1992 yang menjadi dasar hukum penunjukan KBN sebagai pengelola di wilayah Marunda, dia mengatakan bahwa wilayah itu hanya penunjang kegiatan pendukung bagi pihak yg diberi kewenangan.

"Karena wilayah penunjang itu perairan, BPN tidak bisa memberikan HPL,” ujarnya dalam persidangan, baru-baru ini.


HPL, menurutnya, hanya bisa diberikan kepada lembaga negara seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah atau badan usaha milik negara dan tidak bisa diberikan kepada pihak swasta.

Meski demikian, menurutnya, pihak penerima HPL bisa memberikan hak guna kepada pihak lain, termasuk pihak swasta di atas lahan perairan yang telah direklamasi tersebut.

Seusai sidang, kuasa hukum PT KCN Yevgeni Lie Yusurun mengatakan bahwa dalam persidangan, ahli jelas mengatakan bahwa pihaknya tidak berwenang memberikan HPL di wilayah perairan.

"Tapi yang paling utama adalah subyek HPL harus pemerintah dan jawatan swasta tidak mungkin menjadi pemegang HPL. Kalau begitu, Otoritas Pelabuhan Ditjen Perhubungan Laut yang ajukan permohonan HPL kan sudah menjadi subyek karena negara, lalu di mana unsur melawan hukumnya seperti yang digugat oleh penggugat,” urainya seperti keterangan yang diterima redaksi (Jumat, 1/6).

Dia juga menggarisbawahi pernyataan ahli bahwa wilayah perairan yang kini telah direvitalisasi dan saat ini menjadi obyek sengketa bukan merupakan milik KBN karena merupakan areal penunjang. Padahal, dalam pokok gugatan pihak penggugat mengatakan bahwa areal tersebut merupakan milik mereka.

Belakangan saksi yang dihadirkan pihak KBN justru malah melemahkan apa yang awalnya digugat. Tentang wilayah usaha yang kemudian jadi wilayah penunjang. Dimana, wilayah penunjang inilah yang secara resmi tahun 2004 sudah dikerjasamakan melalui Tender.

Apabila ditelaah lebih dalam, pengajuan HPL untuk kawasan dermaga KCN ini memang diajukan oleh Regulator dalam hal ini KSOP V Marunda, pihak KCN pun tidak pernah mengajukan HPL.

Selain mendengarkan penjelasan saksi ahli, majelis yang dipimpin oleh Andi Cakra Alam juga mengagendakan penyerahan bukti surat dari pihak tergugat. Majelis hakim kemudian menunda sidang tersebut hingga 5 Juni 2018 dengan agenda melengkapi bukti surat tergugat serta mendengarkan keterangan saksi dari tergugat.

Sebagai info tambahan, pada sidang yang lalu , saksi ahli yang dihadirkan KBN adalah satpam/petugas security yang infonya telah ada dan bekerja sejak KBN baru berdiri, satpam security diharap dapat memberikan keterangan bahwa wilayah usaha KBN tersebut benar hingga laut Jawa. [sam]

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Kesehatan Jokowi Terus Merosot Akibat Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 11 Februari 2026 | 04:02

Berarti Benar Rakyat Indonesia Mudah Ditipu

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:34

Prabowo-Sjafrie Sjamsoeddin Diterima Partai dan Kelompok Oposisi

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:06

Macet dan Banjir Tak Mungkin Dituntaskan Pramono-Rano Satu Tahun

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:00

Board of Peace Berpotensi Ancam Perlindungan HAM

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:36

Dubes Djauhari Oratmangun Resmikan Gerai ke-30.000 Luckin Coffee

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:19

Efisiensi Energi Jadi Fokus Transformasi Operasi Tambang di PPA

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:14

Jagokan Prabowo di 2029, Saiful Huda: Politisi cuma Sibuk Cari Muka

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:18

LMK Tegas Kawal RDF Plant Rorotan untuk Jakarta Bersih

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:06

Partai-partai Tak Selera Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya