Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kehadiran Saksi Ahli Melemahkan KBN Di Persidangan

JUMAT, 01 JUNI 2018 | 20:29 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Dalam sidang lanjutan gugatan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) melawan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait penerbitan konsesi kepelabuhanan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, penggugat mengajukan Suhendro, Direktur Penatagunaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Ketika diminta untuk melihat lampiran Keputusan Presiden No.11/1992 yang menjadi dasar hukum penunjukan KBN sebagai pengelola di wilayah Marunda, dia mengatakan bahwa wilayah itu hanya penunjang kegiatan pendukung bagi pihak yg diberi kewenangan.

"Karena wilayah penunjang itu perairan, BPN tidak bisa memberikan HPL,” ujarnya dalam persidangan, baru-baru ini.


HPL, menurutnya, hanya bisa diberikan kepada lembaga negara seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah atau badan usaha milik negara dan tidak bisa diberikan kepada pihak swasta.

Meski demikian, menurutnya, pihak penerima HPL bisa memberikan hak guna kepada pihak lain, termasuk pihak swasta di atas lahan perairan yang telah direklamasi tersebut.

Seusai sidang, kuasa hukum PT KCN Yevgeni Lie Yusurun mengatakan bahwa dalam persidangan, ahli jelas mengatakan bahwa pihaknya tidak berwenang memberikan HPL di wilayah perairan.

"Tapi yang paling utama adalah subyek HPL harus pemerintah dan jawatan swasta tidak mungkin menjadi pemegang HPL. Kalau begitu, Otoritas Pelabuhan Ditjen Perhubungan Laut yang ajukan permohonan HPL kan sudah menjadi subyek karena negara, lalu di mana unsur melawan hukumnya seperti yang digugat oleh penggugat,” urainya seperti keterangan yang diterima redaksi (Jumat, 1/6).

Dia juga menggarisbawahi pernyataan ahli bahwa wilayah perairan yang kini telah direvitalisasi dan saat ini menjadi obyek sengketa bukan merupakan milik KBN karena merupakan areal penunjang. Padahal, dalam pokok gugatan pihak penggugat mengatakan bahwa areal tersebut merupakan milik mereka.

Belakangan saksi yang dihadirkan pihak KBN justru malah melemahkan apa yang awalnya digugat. Tentang wilayah usaha yang kemudian jadi wilayah penunjang. Dimana, wilayah penunjang inilah yang secara resmi tahun 2004 sudah dikerjasamakan melalui Tender.

Apabila ditelaah lebih dalam, pengajuan HPL untuk kawasan dermaga KCN ini memang diajukan oleh Regulator dalam hal ini KSOP V Marunda, pihak KCN pun tidak pernah mengajukan HPL.

Selain mendengarkan penjelasan saksi ahli, majelis yang dipimpin oleh Andi Cakra Alam juga mengagendakan penyerahan bukti surat dari pihak tergugat. Majelis hakim kemudian menunda sidang tersebut hingga 5 Juni 2018 dengan agenda melengkapi bukti surat tergugat serta mendengarkan keterangan saksi dari tergugat.

Sebagai info tambahan, pada sidang yang lalu , saksi ahli yang dihadirkan KBN adalah satpam/petugas security yang infonya telah ada dan bekerja sejak KBN baru berdiri, satpam security diharap dapat memberikan keterangan bahwa wilayah usaha KBN tersebut benar hingga laut Jawa. [sam]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya