Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Petinggi KMP Tipu Nasabah Di Proyek Kuningan Place

KAMIS, 31 MEI 2018 | 19:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kasus dugaan penggelapaan dan penipuan terhadap nasabah terkait pembelian properti terulang. Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mendalami kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Kemuliaan Mega Perkasa (KMP), pengembang Kuningan Place.

Dalam surat No. B/877/XII/2017/Dit Tipidum Bareskrim yang diterbitkan pada 21 Desember 2017, Bareskrim Polri menetapkan salah satu petinggi PT KMP bernama Valent Yusuf sebagai tersangka.

Berdasarkan laporan ke Bareskrim, Valent Yusuf tidak sendiri. Salah satu petinggi lain bernama Indri Gautama juga turut dilaporkan kepada polisi. Indri Gautama diketahui sebagai tokoh agama.


Informasi yang dihimpun redaksi, kasus dugaan penipuan ini bermula pada November 2011 saat PT Brahma Adhiwidia membeli unit kantor komersial dari Indri Gautama yang saat itu mengaku sebagai pemegang saham sekaligus Komisaris Utama PT KMP. Nama Valent Yusuf diketahui sebagai direktur utama di Kemuliaan Mega Perkasa.

Sejak proses pembelian hingga berujung laporan ke polisi, Brahma Adhiwidia tidak memperoleh sertifikat kepemilikan kantor komersial yang telah dibeli. Tidak hanya Brahma, pemilik unit apartemen di Kuningan Place juga diketahui belum menerima sertifikat kepemilikan.

Selain itu, ada indikasi bahwa kawasan kantor komersial yang pernah ditawarkan pihak KMP melalui Indri Gautama peruntukannya untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial bagi penghuni apartemen di kawasan Kuningan Place.


Selain itu, KMP juga diketahui mengubah fungsi kantor komersial dari lantai ke-6 sampai dengan lantai ke-11 tanpa persetujuan terlebih dahulu Brahma Adhiwidia. Padahal, Brahma Adhiwidia merupakan pemilik dua unit kantor komersial di kawasan itu dengan menempati lantai ke-7 dan lantai ke-8.


Indri Gautama bersama dengan Valent Yusuf membuat surat keterangan palsu yang dikirimkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengubah rencana tata letak dan bangunan (RTLB).

Pihak Brahma Adhiwidia dalam kasus ini melaporkan Indri Gautama dan Valent Yusuf kepada pihak kepolisian. Namun, Bareskrim baru menerbitkan surat penetapan tersangka untuk Valent Yusuf.[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya