Berita

Edward Soeryadjaya/Net

X-Files

Kekeliruan Hakim Praperadilan PN Jaksel Dibeberin Di Sidang

Perkara Korupsi Edward Soeryadjaya
KAMIS, 31 MEI 2018 | 08:58 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan membeberkan sejumlah kekeliruan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) dalam memutuskan gugatan praperadilan Edward Soeryadjaya. Hal itu diungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.

Awalnya, Jaksa Tasjrifin MA Halim menjelaskan kronologi penyidikan terhadap Edward Soeryadjaya hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Pensiun Pertamina.

Berdasarkan hasil ekspose 24 Juli 2017 terkait pengembangan penyidikan atas nama tersangka Muhammad Helmi Kamal Lubis (Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina) telah ditemukan bukti permulaan yang cukup ter­jadinya keterlibatan pihak lain.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung lalu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-55/F.2/Fd.1/07/2017 tang­gal 27 Juli 2017. "Sprindik bersifat umum belum menyebutkan nama tersangka," kata Tasjrif.

Sprindik itu menjadi dasar melakukan pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan pengumpu­lan barang bukti. Baru pada tang­gal 26 Oktober 2017, kejaksaan menetapkan Edward sebagai ter­sangka lewat Nomor TAP51/F.2/ Fd.1/10/2017. Sehari kemudian, diterbitkan Sprindik Khusus Nomor Prin-93/Fd/1/10/2017 yang menyebutkan Edward se­bagai tersangka.

"Penetapan status tersangka telah sesuai dengan hukum ac­ara," tandas Tasjrif.

Pada 19 Maret 2018, berkas perkara Edward dinyatakan lengkap atau P21. Sementara gugatan praperadilan yang mem­persoalkan penetapan tersangka Edward baru diajukan pada 5 April 2018 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 18 April 2018, kejaksaan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Edward ke Pengadilan Tipikor. Sedangkan gugatan praperadilan Edward baru diputus hakim PN Jaksel pada 23 April 2018. Putusan praperadilan membatalkan penetapan tersangka Edward.

"Putusan praperadilan tidak bisa dijadikan dasar keberatan lantaran pada 23 April 2018, sta­tus hukum Edward Soeryadjaya sudah bukan tersangka lagi," kata Tasjrif.

Berdasarkan halaman 58 pu­tusan, hakim mengabulkan gu­gatan peradilan Edward karena menganggap Sprindik tanggal 27 Juli 2017 adalah untuk ter­sangka Helmi Kamal Lubis. "Adalah kekeliruan yang sangat fundamental dalam memahami bukti-bukti yang diajukan ke­jaksaan,"  nilai Tasjrif.

Hakim juga keliru memper­timbangkan bukti penetapan Edward sebagai tersangka. Tasjrif menjelaskan bukti sudah dicoret kejaksaan.

Pada sidang pekan lalu, Edward dan penasihat hukum­nya menyatakan keberatan dige­larnya sidang kasus dugaan ko­rupsi Dana Pensiun Pertamina. Alasannya, dakwaan jaksa tidak sah karena status Edward bukan tersangka berdasarkan putusan praperadilan PN Jaksel.

Menanggapi hal itu, Tasjrif menilai keberatan Edward dan tim penasihat hukumnya tidak berdasar. "Eksepsi terdakwa tidak menyentuh substansi dak­waan yang dibacakan jaksa," sebutnya.

Lantaran itu, Tasjrif meminta majelis hakim menolak ke­beratan Edward dan penasihat hukumnya, serta memutuskan melanjutkan sidang perkara korupsi ini.

Sebelumnya, tim penasihat hukum Edward sempat walk out sehingga sidang pembacaan dakwaan dua kali tertunda. Ketua majelis hakim Sunarso menyarankan Edward meng­ganti penasihat hukum agar bisa sidang pembacaan dakwaan bisa dilaksanakan. Namun Edward menolak.

Majelis hakim akhirnya mem­persilakan jaksa membacakan dakwaan pada sidang 16 Mei 2018. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Edward bersa­ma-sama Betty Halim (pemilik PT Millenium Dana Sekuritas) dan Muhammad Helmi Kamal Lubis melakukan korupsi da­lam pembelian saham PT Sugih Energy (SUGI) milik Edward, oleh Dana Pensiun Pertamina pada 2014 dan 2015.

"Bahwa akibat perbuatanTerdakwa Edward Seky Soeryadjaya bersama-sama Saksi Muhammal Helmi Kamal Lubis selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dan Saksi Betty Halim dalam pembelian saham SUGI telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu terdakwa Edward Soeryadjaya atau suat korporasi lain PT Ortus Holding Limited yang mengaki­batkan kerugian keuangan nega­ra pada Dana Pensiun Pertamina sebesar Rp 599.426.883.540," kata Jaksa Tasjrif.

Perbuatan Edward diancam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kilas Balik
Jual Saham Untuk Bayar Utang...

Kejaksaan Agung mena­han Edward Soeryadjaya sejak Senin 20 November 2017 se­bagai tersangka kasus koru­psi Dana Pensiun PT Pertamina (Persero).

Penahanan karena Edward yang menjabat Direktur Ortus Holding Ltd, pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk dianggap sering mangkir dari pemeriksaan.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung sendiri sudah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pen­gelolaan dana pensiun Pertamina tahun anggaran 2014-2015, khususnya pada penempatan investasi saham Sugih.

Auditor Utama Investigasi BPK I Nyoman Wara menga­takan hasil audit tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu, sehingga substansi hasil auditnya di Kejagung. "Memang kami sudah melakukan audit atas kasus itu, dan hasilnya sudah ke Kejagung," kata Wara.

Informasi yang dihimpun, ka­sus itu bermula pada 2014. Pada waktu itu Edward Soeryadjaya selaku Direktur Ortus Holding, Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk. berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis yang menjabat sebagai Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dengan maksud meminta agar Dana Pensiun Pertamina mem­beli saham Sugih.

Selanjutnya Edward Soeryadjaya menginisiasi Muhammad Helmi Kamal Lubis untuk melakukan pembelian saham Sugih total senilai Rp 601 miliar melalui PT. Millenium Danatama Sekuritas.

Atas permintaan Ortus Holding, Ltd, uang yang diterima PT. Millenium Danatama Sekuritas dari hasil transaksi penjualan sa­ham Sugih kepada Dana Pensiun Pertamina tersebut telah diper­gunakan untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban pinja­man/kredit dari Ortus Holding, Ltd milik Edward.

Adapun pinjaman atau kredit itu mencakup pembayaran pinja­man dengan jaminan repo saham Sugih milik Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp 51,7 miliar, pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham Sugih milik Ortus Holding, Ltd, total sejum­lah Rp 10,6 miliar.

Pembayaran pinjaman den­gan jaminan repo saham Sugih milik Ortus Holding, Ltd, yang dipimpin Edward Soeryadjaya, total sejumlah Rp 52,6 miliar dan pembayaran kewajiban Sunrise Aseet Grup Limited kepada Credit Suisse total sejumlah Rp 29,2 milar, pembayaran pinja­man dengan jaminan repo saham Sugih dari Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp 461,4 miliar.

Perbuatan Muhammad Helmi Kamal Lubis selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dalam pembelian saham Sugih tersebut diduga mengakibat­kan kerugian keuangan negara sebesar Rp 599,4 miliar atau sesuai laporan hasil pemerik­saan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara atas kegiatan penempa­tan investasi pengelolaan Dana Pensiun Pertamina Tahun 2013- 2015 pada saham Sugih.

Kejagung menganggap ada pe­langgaran hukum dalam investasi saham yang akhirnya merugikan Dana Pensiun Pertamina itu. "Di situ ada kaitan hubungan yang sangat jelas antara investasi oleh Dapen Pertamina oleh Lubis ke PT Sugih dan itu ada prosesnya tidak benar," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo

"Kalau dilakukan dengan niat yang baik sesuai prosedur boleh saja. Tapi ini kan prosedurnya enggak benar, sudah jelas sa­hamnya enggak bagus, dijual seolah sahamnya bagus, dan set­elah itu ternyata (dana investasi) raib dan itu dana pensiun punya anggota Dapen Pertamina jum­lahnya cukup signifikan Rp 500 miliar lebih," lanjut Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan, peny­idikan terhadap Edward meru­pakan pengembangan dari kasus Helmi. "Tentunya pihak lain yang jadi bagian dari perkara itu juga harus diproses hukum, kebetulan namanya Edward Soeryadjaya itu terjadi enggak ada yang luar biasa," tandasnya. ***

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Razia Balap Liar: 292 Motor Disita, 466 Remaja Diamankan

Senin, 03 Februari 2025 | 01:38

Pemotor Pecahkan Kaca Mobil, Diduga karena Lawan Arah

Senin, 03 Februari 2025 | 01:29

PDIP: ASN Poligami Berpeluang Korupsi

Senin, 03 Februari 2025 | 01:04

Program MBG Dirasakan Langsung Manfaatnya

Senin, 03 Februari 2025 | 00:41

Merayakan Kemenangan Kasasi Vihara Amurva Bhumi Karet

Senin, 03 Februari 2025 | 00:29

Rumah Warga Dekat Pasaraya Manggarai Ludes Terbakar

Senin, 03 Februari 2025 | 00:07

Ratusan Sekolah di Jakarta akan Dipasang Water Purifire

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:39

Manis di Bibir, Pahit di Jantung

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:18

Nasdem Setuju Pramono Larang ASN Poligami

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:03

Opsen Pajak Diterapkan, Pemko Medan Langsung Pasang Target Rp784,16 Miliar

Minggu, 02 Februari 2025 | 22:47

Selengkapnya