Kejaksaan membeberkan sejumlah kekeliruan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) dalam memutuskan gugatan praperadilan Edward Soeryadjaya. Hal itu diungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
Awalnya, Jaksa Tasjrifin MA Halim menjelaskan kronologi penyidikan terhadap Edward Soeryadjaya hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Pensiun Pertamina.
Berdasarkan hasil ekspose 24 Juli 2017 terkait pengembangan penyidikan atas nama tersangka Muhammad Helmi Kamal Lubis (Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina) telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terÂjadinya keterlibatan pihak lain.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung lalu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-55/F.2/Fd.1/07/2017 tangÂgal 27 Juli 2017. "Sprindik bersifat umum belum menyebutkan nama tersangka," kata Tasjrif.
Sprindik itu menjadi dasar melakukan pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan pengumpuÂlan barang bukti. Baru pada tangÂgal 26 Oktober 2017, kejaksaan menetapkan Edward sebagai terÂsangka lewat Nomor TAP51/F.2/ Fd.1/10/2017. Sehari kemudian, diterbitkan Sprindik Khusus Nomor Prin-93/Fd/1/10/2017 yang menyebutkan Edward seÂbagai tersangka.
"Penetapan status tersangka telah sesuai dengan hukum acÂara," tandas Tasjrif.
Pada 19 Maret 2018, berkas perkara Edward dinyatakan lengkap atau P21. Sementara gugatan praperadilan yang memÂpersoalkan penetapan tersangka Edward baru diajukan pada 5 April 2018 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada 18 April 2018, kejaksaan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Edward ke Pengadilan Tipikor. Sedangkan gugatan praperadilan Edward baru diputus hakim PN Jaksel pada 23 April 2018. Putusan praperadilan membatalkan penetapan tersangka Edward.
"Putusan praperadilan tidak bisa dijadikan dasar keberatan lantaran pada 23 April 2018, staÂtus hukum Edward Soeryadjaya sudah bukan tersangka lagi," kata Tasjrif.
Berdasarkan halaman 58 puÂtusan, hakim mengabulkan guÂgatan peradilan Edward karena menganggap Sprindik tanggal 27 Juli 2017 adalah untuk terÂsangka Helmi Kamal Lubis. "Adalah kekeliruan yang sangat fundamental dalam memahami bukti-bukti yang diajukan keÂjaksaan," nilai Tasjrif.
Hakim juga keliru memperÂtimbangkan bukti penetapan Edward sebagai tersangka. Tasjrif menjelaskan bukti sudah dicoret kejaksaan.
Pada sidang pekan lalu, Edward dan penasihat hukumÂnya menyatakan keberatan digeÂlarnya sidang kasus dugaan koÂrupsi Dana Pensiun Pertamina. Alasannya, dakwaan jaksa tidak sah karena status Edward bukan tersangka berdasarkan putusan praperadilan PN Jaksel.
Menanggapi hal itu, Tasjrif menilai keberatan Edward dan tim penasihat hukumnya tidak berdasar. "Eksepsi terdakwa tidak menyentuh substansi dakÂwaan yang dibacakan jaksa," sebutnya.
Lantaran itu, Tasjrif meminta majelis hakim menolak keÂberatan Edward dan penasihat hukumnya, serta memutuskan melanjutkan sidang perkara korupsi ini.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Edward sempat walk out sehingga sidang pembacaan dakwaan dua kali tertunda. Ketua majelis hakim Sunarso menyarankan Edward mengÂganti penasihat hukum agar bisa sidang pembacaan dakwaan bisa dilaksanakan. Namun Edward menolak.
Majelis hakim akhirnya memÂpersilakan jaksa membacakan dakwaan pada sidang 16 Mei 2018. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Edward bersaÂma-sama Betty Halim (pemilik PT Millenium Dana Sekuritas) dan Muhammad Helmi Kamal Lubis melakukan korupsi daÂlam pembelian saham PT Sugih Energy (SUGI) milik Edward, oleh Dana Pensiun Pertamina pada 2014 dan 2015.
"Bahwa akibat perbuatanTerdakwa Edward Seky Soeryadjaya bersama-sama Saksi Muhammal Helmi Kamal Lubis selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dan Saksi Betty Halim dalam pembelian saham SUGI telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu terdakwa Edward Soeryadjaya atau suat korporasi lain PT Ortus Holding Limited yang mengakiÂbatkan kerugian keuangan negaÂra pada Dana Pensiun Pertamina sebesar Rp 599.426.883.540," kata Jaksa Tasjrif.
Perbuatan Edward diancam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kilas Balik
Jual Saham Untuk Bayar Utang...
Kejaksaan Agung menaÂhan Edward Soeryadjaya sejak Senin 20 November 2017 seÂbagai tersangka kasus koruÂpsi Dana Pensiun PT Pertamina (Persero).
Penahanan karena Edward yang menjabat Direktur Ortus Holding Ltd, pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk dianggap sering mangkir dari pemeriksaan.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung sendiri sudah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penÂgelolaan dana pensiun Pertamina tahun anggaran 2014-2015, khususnya pada penempatan investasi saham Sugih.
Auditor Utama Investigasi BPK I Nyoman Wara mengaÂtakan hasil audit tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu, sehingga substansi hasil auditnya di Kejagung. "Memang kami sudah melakukan audit atas kasus itu, dan hasilnya sudah ke Kejagung," kata Wara.
Informasi yang dihimpun, kaÂsus itu bermula pada 2014. Pada waktu itu Edward Soeryadjaya selaku Direktur Ortus Holding, Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk. berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis yang menjabat sebagai Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dengan maksud meminta agar Dana Pensiun Pertamina memÂbeli saham Sugih.
Selanjutnya Edward Soeryadjaya menginisiasi Muhammad Helmi Kamal Lubis untuk melakukan pembelian saham Sugih total senilai Rp 601 miliar melalui PT. Millenium Danatama Sekuritas.
Atas permintaan Ortus Holding, Ltd, uang yang diterima PT. Millenium Danatama Sekuritas dari hasil transaksi penjualan saÂham Sugih kepada Dana Pensiun Pertamina tersebut telah diperÂgunakan untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban pinjaÂman/kredit dari Ortus Holding, Ltd milik Edward.
Adapun pinjaman atau kredit itu mencakup pembayaran pinjaÂman dengan jaminan repo saham Sugih milik Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp 51,7 miliar, pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham Sugih milik Ortus Holding, Ltd, total sejumÂlah Rp 10,6 miliar.
Pembayaran pinjaman denÂgan jaminan repo saham Sugih milik Ortus Holding, Ltd, yang dipimpin Edward Soeryadjaya, total sejumlah Rp 52,6 miliar dan pembayaran kewajiban Sunrise Aseet Grup Limited kepada Credit Suisse total sejumlah Rp 29,2 milar, pembayaran pinjaÂman dengan jaminan repo saham Sugih dari Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp 461,4 miliar.
Perbuatan Muhammad Helmi Kamal Lubis selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dalam pembelian saham Sugih tersebut diduga mengakibatÂkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 599,4 miliar atau sesuai laporan hasil pemerikÂsaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara atas kegiatan penempaÂtan investasi pengelolaan Dana Pensiun Pertamina Tahun 2013- 2015 pada saham Sugih.
Kejagung menganggap ada peÂlanggaran hukum dalam investasi saham yang akhirnya merugikan Dana Pensiun Pertamina itu. "Di situ ada kaitan hubungan yang sangat jelas antara investasi oleh Dapen Pertamina oleh Lubis ke PT Sugih dan itu ada prosesnya tidak benar," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo
"Kalau dilakukan dengan niat yang baik sesuai prosedur boleh saja. Tapi ini kan prosedurnya enggak benar, sudah jelas saÂhamnya enggak bagus, dijual seolah sahamnya bagus, dan setÂelah itu ternyata (dana investasi) raib dan itu dana pensiun punya anggota Dapen Pertamina jumÂlahnya cukup signifikan Rp 500 miliar lebih," lanjut Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, penyÂidikan terhadap Edward meruÂpakan pengembangan dari kasus Helmi. "Tentunya pihak lain yang jadi bagian dari perkara itu juga harus diproses hukum, kebetulan namanya Edward Soeryadjaya itu terjadi enggak ada yang luar biasa," tandasnya. ***