Berita

Foto/Net

Politik

Cabut Larangan Eks Koruptor Nyaleg!

RABU, 30 MEI 2018 | 23:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Peraturan KPU tentang larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif bertentangan dengan banyak ketentuan hukum di atasnya.

Direktur Pusat Advokasi Pemilu (Puskapol), Mahfud Latuconsin menerangkan, pertama aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 17 dan 18 UU Tipikor junto Pasal 35 ayat (1) KUHP yang mengatur pencabutan hak politik hanya bisa dilakukan sepanjang tercantum dalam putusan atau vonis hakim.

"Pada prakteknya, selama ini juga jelas tidak semua terpidana korupsi dicabut hak politiknya, melainkan narapidana korupsi tertentu dengan pertimbangan tertentu pula dalam putusan," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/5).


Yang kedua, kata Mahfud, aturan itu juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 73 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia bahwa pencabutan hak politik hanya bisa dilakukan berdasarkan ketentuan UU.

"PKPU jelas bukan UU karena bukan produk bersama pemerintah dan DPR melainkan produk KPU sendiri," ujar Mahfud.

Ketiga, wacana PKPU itu bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur sejumlah syarat untuk menjadi calon anggota legislatif dan tidak ada larangan bagi mantan narapidana korupsi.

Kemudian bertentangan denga  dua putusan MK yakni Putusan MK Nomor 4/PUU- VII/2009 Uji Materiil UU Nomor 10 Tahun 2008 yang membatalkan larangan menjadi caleg bagi mantan narapidana korupsi dan Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang membatakan larangan menjadi calon kepala daerah bagi manatan narapidana korupsi.

Secara prinsip, kata Mahduf, pihaknya tak menolak larangan menjadi caleg terhadap mantan narapidana korupsi, namun hal tersebut harus diatur dalam UU atau dalam putusan hakim .

"KPU sebagai pengguna UU tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan yang memuat norma baru," ucap Mahfud.

Menurut Mahfud, PKPU larangan mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif bisa menjadi presden buruk dalam penyelenggaraan Pemilu. Sebab KPU terkesan seenaknya membuat peraturan yang bukan domainnya.

Jika hal ini dibiarkan, kata Mahfud, bukan tidak mungkin di kemudian hari KPU akan seenaknya membuat aturan lain yang memuat norma baru.

Mahfud pun mewanti-wanti KPU untuk mencabut PKPU tersebut. Jika tidak pihaknya akan menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Paling lambat habis Lebaran kita gugat KPU," tukasnya. [nes]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya