Berita

Busyro Muqoddas/Net

Wawancara

WAWANCARA

Busyro Muqoddas: Ketimbang Revisi KUHP & KUHAP, Revisi UU Tipikor Mestinya Lebih Diutamakan

RABU, 30 MEI 2018 | 11:02 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Setelah selesai masa tugas­nya di KPK, Busyro tetap mem­berikan perhatiannya terhadap lembaga antikorupsi tersebut. Terkait sikap Ketua KPK Agus Rahardjo yang menginginkan revisi Undang-Undang Tipikor secepatnya diselesaikan, Busyro pun ikut mendukungnya. Berikut pernyataan Busyro Muqoddas kepada Rakyat Merdeka;

Bagaimana Anda menang­gapi wacana percepatan pembahasan revisi Undang- Undang Tipikor yang saat ini tengah digairahkan kembali oleh pimpinan KPK?
Pada era kami itu, kami te­lah melakukan kajian dengan berkeliling ke kampus-kampus terkemuka. Alhasil sebanarnya sudah mengerecut ke satu pan­dangan dan kami telah menyam­paikannya ke DPR dan Presiden bahwa yang urgen itu merevisi Undang-Undang Tipikor, bu­kan KUHP (Kitab Undang- Undang Hukum Pidana) ataupun KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang terkait korupsi ini lho.

Jadi Anda berharap Undang-Undang Tipikor secepat­nya bisa menjadi prioritas?

Jadi Anda berharap Undang-Undang Tipikor secepat­nya bisa menjadi prioritas?
Kalau memang nantinya Undang-Undang Tipikor itu bisa diprioritaskan sebagai lex specialis, maka korupsi sektor swasta dan peran-peran asing yang terlibat dalam lalu lintas tindak pidana pencucian uang (TPPU), maupun suap, itu bisa diatur dalam revisi Undang-Undang Tipikor itu.

Tadi Anda katakan saat menjadi pimpinan KPK Anda sudah memberikan kajian terkait korupsi sektor swasta ini. Lantas mengapa hing­ga kini pembahasannya kok masih alot?
Saat itu memang pemerintah tidak merespons, baik di era Pak Susilo Bambang Yudhoyono maupun Pak Jokowi tanpa pen­jelasan sama sekali. Pokoknya tidak ada respons gitulah.

Kalau revisinya untuk men­indak sektor swasta, menurut Anda sangat penting revisi?
Justru bagus dan urgen itu. Pasalnya Indonesia sudah ter­ikat dan Indonesia sudah masuk ratifikasi. Lantaran konsekuensi meratifikasi, maka seharusnya pemerintah menguatamakan (revisi) Undang-Undang Tipikor mengingat problem terbesar Indonesia itu adalah korupsi.

Lantas apa sih alasannya hingga pembahasannya terke­san alot sekali?
Saya rasa political will. Kami membaca tidak ada alasannya itu.

Selain itu?
Saya kira kuncinya lebih ke­pada partai politik. Parpol kita itu tidak tampak agenda untuk masuk ke Undang-Undang Tipikor itu.

Ada kekhawatiran revisi dimanfaatkan pihak lain me­masukkan pasal pelemahan terhadap KPK?
Tidak. Kekhawatiran itu lebih sedikit daripada lewat KUHP. Lewat KUHP itu kalau kita baca sementara sifatnya lex specialis dari Undang-Undang Tipikor itu hilang lantaran masuk KUHP. Pasalnya KUHP itu sistem um­um. Pada akhirnya menjadi lex generaly. Karena menjadi lex generaly, nantinya KPK berpo­tensi tidak lagi menjadi lembaga yang memiliki kekuatan extra ordinary. Saya melihatnya san­gat potensial ke sana.

Apa pesan Anda kepada pimpinan KPK yang saat ini tengah bergairah merevisi Undang-Undang Tipikor?
Ya, KPK mesti harus punya tim solid yang terdiri dari unsur KPK sendiri. Kemudian bersa­ma-sama bahu-membahu den­gan unsur masyarakat sipil. Lalu juga mengajak temen-teman dari Polri ataupun Kejaksaan untuk membentuk tim inti mengenai perumusan strategi, guna mer­evisi Undang-Undang Tipikor itu sebagai sekala prioritas. Hal ini juga untuk mengatasi korupsi yang tak tampak indikasi mem­baik dalam perkembangannya di negara ini. ***

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya