Berita

Busyro Muqoddas/Net

Wawancara

WAWANCARA

Busyro Muqoddas: Ketimbang Revisi KUHP & KUHAP, Revisi UU Tipikor Mestinya Lebih Diutamakan

RABU, 30 MEI 2018 | 11:02 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Setelah selesai masa tugas­nya di KPK, Busyro tetap mem­berikan perhatiannya terhadap lembaga antikorupsi tersebut. Terkait sikap Ketua KPK Agus Rahardjo yang menginginkan revisi Undang-Undang Tipikor secepatnya diselesaikan, Busyro pun ikut mendukungnya. Berikut pernyataan Busyro Muqoddas kepada Rakyat Merdeka;

Bagaimana Anda menang­gapi wacana percepatan pembahasan revisi Undang- Undang Tipikor yang saat ini tengah digairahkan kembali oleh pimpinan KPK?
Pada era kami itu, kami te­lah melakukan kajian dengan berkeliling ke kampus-kampus terkemuka. Alhasil sebanarnya sudah mengerecut ke satu pan­dangan dan kami telah menyam­paikannya ke DPR dan Presiden bahwa yang urgen itu merevisi Undang-Undang Tipikor, bu­kan KUHP (Kitab Undang- Undang Hukum Pidana) ataupun KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang terkait korupsi ini lho.

Jadi Anda berharap Undang-Undang Tipikor secepat­nya bisa menjadi prioritas?

Jadi Anda berharap Undang-Undang Tipikor secepat­nya bisa menjadi prioritas?
Kalau memang nantinya Undang-Undang Tipikor itu bisa diprioritaskan sebagai lex specialis, maka korupsi sektor swasta dan peran-peran asing yang terlibat dalam lalu lintas tindak pidana pencucian uang (TPPU), maupun suap, itu bisa diatur dalam revisi Undang-Undang Tipikor itu.

Tadi Anda katakan saat menjadi pimpinan KPK Anda sudah memberikan kajian terkait korupsi sektor swasta ini. Lantas mengapa hing­ga kini pembahasannya kok masih alot?
Saat itu memang pemerintah tidak merespons, baik di era Pak Susilo Bambang Yudhoyono maupun Pak Jokowi tanpa pen­jelasan sama sekali. Pokoknya tidak ada respons gitulah.

Kalau revisinya untuk men­indak sektor swasta, menurut Anda sangat penting revisi?
Justru bagus dan urgen itu. Pasalnya Indonesia sudah ter­ikat dan Indonesia sudah masuk ratifikasi. Lantaran konsekuensi meratifikasi, maka seharusnya pemerintah menguatamakan (revisi) Undang-Undang Tipikor mengingat problem terbesar Indonesia itu adalah korupsi.

Lantas apa sih alasannya hingga pembahasannya terke­san alot sekali?
Saya rasa political will. Kami membaca tidak ada alasannya itu.

Selain itu?
Saya kira kuncinya lebih ke­pada partai politik. Parpol kita itu tidak tampak agenda untuk masuk ke Undang-Undang Tipikor itu.

Ada kekhawatiran revisi dimanfaatkan pihak lain me­masukkan pasal pelemahan terhadap KPK?
Tidak. Kekhawatiran itu lebih sedikit daripada lewat KUHP. Lewat KUHP itu kalau kita baca sementara sifatnya lex specialis dari Undang-Undang Tipikor itu hilang lantaran masuk KUHP. Pasalnya KUHP itu sistem um­um. Pada akhirnya menjadi lex generaly. Karena menjadi lex generaly, nantinya KPK berpo­tensi tidak lagi menjadi lembaga yang memiliki kekuatan extra ordinary. Saya melihatnya san­gat potensial ke sana.

Apa pesan Anda kepada pimpinan KPK yang saat ini tengah bergairah merevisi Undang-Undang Tipikor?
Ya, KPK mesti harus punya tim solid yang terdiri dari unsur KPK sendiri. Kemudian bersa­ma-sama bahu-membahu den­gan unsur masyarakat sipil. Lalu juga mengajak temen-teman dari Polri ataupun Kejaksaan untuk membentuk tim inti mengenai perumusan strategi, guna mer­evisi Undang-Undang Tipikor itu sebagai sekala prioritas. Hal ini juga untuk mengatasi korupsi yang tak tampak indikasi mem­baik dalam perkembangannya di negara ini. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya