Berita

Busyro Muqoddas/Net

Wawancara

WAWANCARA

Busyro Muqoddas: Ketimbang Revisi KUHP & KUHAP, Revisi UU Tipikor Mestinya Lebih Diutamakan

RABU, 30 MEI 2018 | 11:02 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Setelah selesai masa tugas­nya di KPK, Busyro tetap mem­berikan perhatiannya terhadap lembaga antikorupsi tersebut. Terkait sikap Ketua KPK Agus Rahardjo yang menginginkan revisi Undang-Undang Tipikor secepatnya diselesaikan, Busyro pun ikut mendukungnya. Berikut pernyataan Busyro Muqoddas kepada Rakyat Merdeka;

Bagaimana Anda menang­gapi wacana percepatan pembahasan revisi Undang- Undang Tipikor yang saat ini tengah digairahkan kembali oleh pimpinan KPK?
Pada era kami itu, kami te­lah melakukan kajian dengan berkeliling ke kampus-kampus terkemuka. Alhasil sebanarnya sudah mengerecut ke satu pan­dangan dan kami telah menyam­paikannya ke DPR dan Presiden bahwa yang urgen itu merevisi Undang-Undang Tipikor, bu­kan KUHP (Kitab Undang- Undang Hukum Pidana) ataupun KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang terkait korupsi ini lho.


Jadi Anda berharap Undang-Undang Tipikor secepat­nya bisa menjadi prioritas?
Kalau memang nantinya Undang-Undang Tipikor itu bisa diprioritaskan sebagai lex specialis, maka korupsi sektor swasta dan peran-peran asing yang terlibat dalam lalu lintas tindak pidana pencucian uang (TPPU), maupun suap, itu bisa diatur dalam revisi Undang-Undang Tipikor itu.

Tadi Anda katakan saat menjadi pimpinan KPK Anda sudah memberikan kajian terkait korupsi sektor swasta ini. Lantas mengapa hing­ga kini pembahasannya kok masih alot?
Saat itu memang pemerintah tidak merespons, baik di era Pak Susilo Bambang Yudhoyono maupun Pak Jokowi tanpa pen­jelasan sama sekali. Pokoknya tidak ada respons gitulah.

Kalau revisinya untuk men­indak sektor swasta, menurut Anda sangat penting revisi?
Justru bagus dan urgen itu. Pasalnya Indonesia sudah ter­ikat dan Indonesia sudah masuk ratifikasi. Lantaran konsekuensi meratifikasi, maka seharusnya pemerintah menguatamakan (revisi) Undang-Undang Tipikor mengingat problem terbesar Indonesia itu adalah korupsi.

Lantas apa sih alasannya hingga pembahasannya terke­san alot sekali?
Saya rasa political will. Kami membaca tidak ada alasannya itu.

Selain itu?
Saya kira kuncinya lebih ke­pada partai politik. Parpol kita itu tidak tampak agenda untuk masuk ke Undang-Undang Tipikor itu.

Ada kekhawatiran revisi dimanfaatkan pihak lain me­masukkan pasal pelemahan terhadap KPK?
Tidak. Kekhawatiran itu lebih sedikit daripada lewat KUHP. Lewat KUHP itu kalau kita baca sementara sifatnya lex specialis dari Undang-Undang Tipikor itu hilang lantaran masuk KUHP. Pasalnya KUHP itu sistem um­um. Pada akhirnya menjadi lex generaly. Karena menjadi lex generaly, nantinya KPK berpo­tensi tidak lagi menjadi lembaga yang memiliki kekuatan extra ordinary. Saya melihatnya san­gat potensial ke sana.

Apa pesan Anda kepada pimpinan KPK yang saat ini tengah bergairah merevisi Undang-Undang Tipikor?
Ya, KPK mesti harus punya tim solid yang terdiri dari unsur KPK sendiri. Kemudian bersa­ma-sama bahu-membahu den­gan unsur masyarakat sipil. Lalu juga mengajak temen-teman dari Polri ataupun Kejaksaan untuk membentuk tim inti mengenai perumusan strategi, guna mer­evisi Undang-Undang Tipikor itu sebagai sekala prioritas. Hal ini juga untuk mengatasi korupsi yang tak tampak indikasi mem­baik dalam perkembangannya di negara ini. ***

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Makan Bergizi Gratis Ibarat Es Teh

Jumat, 14 Februari 2025 | 07:44

UPDATE

Bungkam City di Etihad, Liverpool Unggul 11 Poin dari Rival Terdekat

Senin, 24 Februari 2025 | 07:39

ADHI Laporkan Telah Gunakan Semua Dana Obligasi 2024

Senin, 24 Februari 2025 | 07:37

CDU/CSU Unggul, Friedrich Merz Calon Kanselir Jerman Selanjutnya

Senin, 24 Februari 2025 | 07:18

OJK: Perlu Upaya Sistematik dan Terkoordinasi untuk Capai Tingkat Market Share

Senin, 24 Februari 2025 | 07:00

Polisi Amankan Remaja Ugal-ugalan Bawa Senjata Tajam

Senin, 24 Februari 2025 | 06:57

20 Siswa SMP Diamankan Polisi

Senin, 24 Februari 2025 | 06:08

Dukungan untuk AHY Mengalir Deras

Senin, 24 Februari 2025 | 05:45

Balada Bayar, Bayar, Bayar

Senin, 24 Februari 2025 | 05:18

Waspada Potensi Banjir Pesisir di 17 Wilayah RI

Senin, 24 Februari 2025 | 04:41

Puncak Arus Mudik Penumpang KA Diprediksi Akhir Maret

Senin, 24 Februari 2025 | 04:30

Selengkapnya