Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Tiga Modus Perusahaan Hindari Bayar THR

SENIN, 28 MEI 2018 | 22:23 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Menjelang hari raya Lebaran, para karyawan/buruh dari berbagai perusahaan berhak menerima Tunjangan Hari Raya alias THR. Namun, untuk mengindari kewajiban membayar THR, perusahaan melakukan tiga modus berikut.

"Pemutusan hubungan kerja (PHK), perhentian sementara produksi dengan merumahkan para pekerjanya, dan perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak) masanya berlaku tiga minggu sebelum hari raya Idul Fitri," kata Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga melalui pesan elektronik kepada redaksi, Senin (28/5).

Andy mengatakan tiga hal tersebut yang nge-trend dilakukan perusahaan menghindari pengeluran berlebih dana THR. Dia mengungkapkan beberapa perusahaan manufaktur di kawasan Jabotabeka telah melakukan tiga hal tersebut.


Pemberian THR telah dituangkan Surat Edaran Menaker Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembayaran THR Keagamaan tahun 2018 merupakan kewajiban pengusaha. THR diberikan minimal tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Meski begitu Labor Institute Indonesia mengkritisi kebijakan Menaker Hanif Dhakiri tersebut. Dia menegaskan Surat Edaran tidak mempunyai kekuatan hukum yang tegas.

Andy menegaskan SE bukanlah produk aturan perundang-undangan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Seharusnya, kata dia, perintah THR dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan agar kedudukan hukumnya kuat.

"Sepertinya pemerintah dalam hal ini Kemenaker setengah hati dalam mengeluarkan kebijakan THR ini, beda dengan kedudukan hukum pemberian THR bagi PNS dan Tenaga Kerja Kontrak Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah yang diteken langsung oleh Presiden," tukas dia.[dem[

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya