Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Tiga Modus Perusahaan Hindari Bayar THR

SENIN, 28 MEI 2018 | 22:23 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Menjelang hari raya Lebaran, para karyawan/buruh dari berbagai perusahaan berhak menerima Tunjangan Hari Raya alias THR. Namun, untuk mengindari kewajiban membayar THR, perusahaan melakukan tiga modus berikut.

"Pemutusan hubungan kerja (PHK), perhentian sementara produksi dengan merumahkan para pekerjanya, dan perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak) masanya berlaku tiga minggu sebelum hari raya Idul Fitri," kata Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga melalui pesan elektronik kepada redaksi, Senin (28/5).

Andy mengatakan tiga hal tersebut yang nge-trend dilakukan perusahaan menghindari pengeluran berlebih dana THR. Dia mengungkapkan beberapa perusahaan manufaktur di kawasan Jabotabeka telah melakukan tiga hal tersebut.


Pemberian THR telah dituangkan Surat Edaran Menaker Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembayaran THR Keagamaan tahun 2018 merupakan kewajiban pengusaha. THR diberikan minimal tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Meski begitu Labor Institute Indonesia mengkritisi kebijakan Menaker Hanif Dhakiri tersebut. Dia menegaskan Surat Edaran tidak mempunyai kekuatan hukum yang tegas.

Andy menegaskan SE bukanlah produk aturan perundang-undangan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Seharusnya, kata dia, perintah THR dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan agar kedudukan hukumnya kuat.

"Sepertinya pemerintah dalam hal ini Kemenaker setengah hati dalam mengeluarkan kebijakan THR ini, beda dengan kedudukan hukum pemberian THR bagi PNS dan Tenaga Kerja Kontrak Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah yang diteken langsung oleh Presiden," tukas dia.[dem[

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya