Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Tiga Modus Perusahaan Hindari Bayar THR

SENIN, 28 MEI 2018 | 22:23 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Menjelang hari raya Lebaran, para karyawan/buruh dari berbagai perusahaan berhak menerima Tunjangan Hari Raya alias THR. Namun, untuk mengindari kewajiban membayar THR, perusahaan melakukan tiga modus berikut.

"Pemutusan hubungan kerja (PHK), perhentian sementara produksi dengan merumahkan para pekerjanya, dan perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak) masanya berlaku tiga minggu sebelum hari raya Idul Fitri," kata Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga melalui pesan elektronik kepada redaksi, Senin (28/5).

Andy mengatakan tiga hal tersebut yang nge-trend dilakukan perusahaan menghindari pengeluran berlebih dana THR. Dia mengungkapkan beberapa perusahaan manufaktur di kawasan Jabotabeka telah melakukan tiga hal tersebut.


Pemberian THR telah dituangkan Surat Edaran Menaker Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembayaran THR Keagamaan tahun 2018 merupakan kewajiban pengusaha. THR diberikan minimal tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Meski begitu Labor Institute Indonesia mengkritisi kebijakan Menaker Hanif Dhakiri tersebut. Dia menegaskan Surat Edaran tidak mempunyai kekuatan hukum yang tegas.

Andy menegaskan SE bukanlah produk aturan perundang-undangan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Seharusnya, kata dia, perintah THR dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan agar kedudukan hukumnya kuat.

"Sepertinya pemerintah dalam hal ini Kemenaker setengah hati dalam mengeluarkan kebijakan THR ini, beda dengan kedudukan hukum pemberian THR bagi PNS dan Tenaga Kerja Kontrak Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah yang diteken langsung oleh Presiden," tukas dia.[dem[

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya