Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Tiga Modus Perusahaan Hindari Bayar THR

SENIN, 28 MEI 2018 | 22:23 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Menjelang hari raya Lebaran, para karyawan/buruh dari berbagai perusahaan berhak menerima Tunjangan Hari Raya alias THR. Namun, untuk mengindari kewajiban membayar THR, perusahaan melakukan tiga modus berikut.

"Pemutusan hubungan kerja (PHK), perhentian sementara produksi dengan merumahkan para pekerjanya, dan perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak) masanya berlaku tiga minggu sebelum hari raya Idul Fitri," kata Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga melalui pesan elektronik kepada redaksi, Senin (28/5).

Andy mengatakan tiga hal tersebut yang nge-trend dilakukan perusahaan menghindari pengeluran berlebih dana THR. Dia mengungkapkan beberapa perusahaan manufaktur di kawasan Jabotabeka telah melakukan tiga hal tersebut.


Pemberian THR telah dituangkan Surat Edaran Menaker Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembayaran THR Keagamaan tahun 2018 merupakan kewajiban pengusaha. THR diberikan minimal tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Meski begitu Labor Institute Indonesia mengkritisi kebijakan Menaker Hanif Dhakiri tersebut. Dia menegaskan Surat Edaran tidak mempunyai kekuatan hukum yang tegas.

Andy menegaskan SE bukanlah produk aturan perundang-undangan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Seharusnya, kata dia, perintah THR dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan agar kedudukan hukumnya kuat.

"Sepertinya pemerintah dalam hal ini Kemenaker setengah hati dalam mengeluarkan kebijakan THR ini, beda dengan kedudukan hukum pemberian THR bagi PNS dan Tenaga Kerja Kontrak Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah yang diteken langsung oleh Presiden," tukas dia.[dem[

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya