Yustinus Prastowo adalah seorang pengamat perpajakan yang baik. Namun ketika ia mencoba beralih menjadi pengamat makro ekonomi, analisanya tampak lancung atau semu.
Demikian disampaikan Direktur Lingkar Survei Perjuangan (LSP) Gede Sandra dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (28/5).
Gede menyebut artikel "Menguji 6 Klaim Rizal Ramli: Fakta atau Mitos yang ditulis Prastowo berdasarkan data dan basis informasi Prastowo yang sangat minim.
Gede mencontohkan soal impor beras. Memang benar terjadi impor beras pada tahun 2000 sebanyak 1,35 juta ton dan 2001 sebanyak 635 ribu ton, seperti pada data BPS. Tetapi impor tersebut bukan dilakukan oleh Rizal Ramli sebagai kepala Bulog dan menteri. RR tidak melakukan impor beras. Impor beras terjadi sebelum RR menjadi kepala Bulog.
Impor dilakukan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan merangkap Kabulog Jusuf Kalla (JK), via pengusaha Aksa Mahmud, pada tahun 1999 hingga tahun 2000. Itulah alasan kenapa JK di-reshuffle dari Kabinet Gus Dur pada tahun 2000, diganti dengan Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan dengan RR sebagai Ketua Bulog.
Menurut Gede Sandra, impor beras cukup besar kemudian terjadi setelah bulan Juni 2001 (pasca Gus Dur dilengserkan) hingga tahun 2004.
"Kebijakan ini dilakukan oleh Kepala Bulog Widjanarko, pada zaman pemerintahan Megawati. Wijanarko akibatnya masuk penjara karena kasus korupsi saat menjabat Kabulog," katanya.
Prastowo pun diingatkan Gede menengok tulisan praktisi pertanian yang juga mantan menteri, Siswono Yudo Husodo, tahun 2005 berjudul: Swasembada dan Impor Beras. Dalam tulisannya Siswono memuji kebijakan era Gus Dur yang mengenakan bea masuk beras 25 persen dan impor yang berkurang drastis pada masa Gus Dur.
Kedua soal pengelolaan utang. Agar lebih lengkap pemahaman tentang rawannya pengelolaan utang Indonesia, Gede Sandra menyarankan Yustinus memperhatikan data dari Nikkei Asian Review yang dipublikasi minggu lalu. Di sana dijabarkan jumlah utang luar negeri yang dimiliki asing (external debt) beberapa negara berkembang yang penting di dunia.
Besaran utang luar negeri Indonesia sebesar USD 352 miliar, menduduki peringkat ke-3 terbesar, lebih kecil dari India sebesar USD 513 miliar dan Turki USD 453 miliar. Utang LN Indonesia, masih dalam data itu, lebih besar dari Argentina (USD 232 miliar), Malaysia (USD 212 miliar), Thailand (USD 148 miliar), dan Filipina (USD 72 billion).
Sementara bila dihitung perbandingan antara utang luar negeri dengan cadangan devisa negara tersebut, Indonesia (2,8 kali) kembali menduduki peringkat ke-3 tertinggi, di bawah Turki (4,1 kali) dan Argentina (3,8), tapi lebih besar dari Malaysia (2 kali), India (1,2 kali), Filipina (0,9 kali), Thailand (0,7 kali).
Seperti diketahui, Malaysia belum lama ini di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Mahathir Muhamad mengumumkan kebijakan untuk mengurangi utang luar negeri negara mereka. Publik Malaysia pun menyambut luas.
"Ini berarti Malaysia sudah cukup khawatir dengan pengelolaan utang negaranya. Padahal barusan kita lihat, berdasarkan data di Nikkei Asian Review, bahwa peringkat Malaysia masih di bawah lndonesia berdasarkan jumlah utang luar negeri dan rasionya terhadap devisa," kata Gede.
"Apa yang akan dilakukan Malaysia di tahun 2018 kini, sudah pernah sukses dilakukan Indonesia di saat Rizal Ramli menjadi menteri di tahun 2000-2001," sambung Gede.
Ketika RR memperkuat Kabinet Persatuan Nasional di era Gus Dur, saat itu pemerintah Indonesia sukses melakukan berbagai inovasi pengelolaan utang hingga sanggup mengurangi utang luar negeri hingga USD 4,15 miliar.
"Itu hal yang tidak pernah terjadi di era pemerintahan lain, sebelum atau sesudah Gus Dur," katanya.
Soal debt service ratio (DSR), data dan basis informasi Prastowo kata Gede, juga sangat minim.
Ekonom Bank Dunia dan IMF bersepakat untuk menggunakan DSR dalam kerangka kerja mereka dalam menangani pengelolaan beban utang di negara-negara berkembang.
Para ekonom di IMF dan Bank Dunia menggunakan batas atas beban utang untuk DSR sebesar 25% untuk negara dengan kebijakan yang kuat, DSR 20% untuk negara dengan kebijakan menegah, dan DSR 15% untuk negara dengan kebijakan lemah.
Bila indikator DSR memang belum masuk ke dalam perundangan Indonesia, seharusnya sudah mulai dipikirkan untuk dimasukkan.
"Data yang menyebutkan DSR di periode RR menjadi menteri sebesar 34,22% dari mana? Bila menggunakan standar IMF-Bank Dunia untuk DSR, pada masa RR menjadi menteri tahun 2000-2001 berhasil mengurangi DSR ke level di bawah ambang batas sebesar 25%," tutur Gede.
Kemudian soal bunga obligasi ketinggian. Prastowo perlu tahu mayoritas pembayaran bunga obligasi pemerintah Indonesia dalam surat utang negara/surat berharga negara adalah dalam bentuk kupon tetap (fixed coupon) sebesar 99%, dan hanya sangat kecil merupakan pembayaran berdasarkan yield (zero coupon), yaitu sebesar kurang dari 1%.
Artinya pergerakan dari mayoritas nilai bunga yang dibayar Indonesia tidak berdasarkan pada pergerakan yield (yang bergerak ditentukan pasar). Besaran yield mencerminkan besaran kupon pada saat diterbitkan, sehingga kupon juga bisa disebut sebagai current yield.
Mayoritas bunga utang obligasi pemerintah dibayarkan dengan besaran kupon yang tetap. Dari total pokok utang obligasi pemerintah sebesar Rp 3.247 triliun (Outstanding SBN April 2018, Kemenkeu), menghasilkan bunga implisit yang harus dibayar hingga tahun 2038 adalah sebesar Rp 1.959 (atau 60% dari pokok). Dan bunga yang dihasilkan dari surat berharga jenis fixed coupon mencapai Rp 1950 triliun.
Penentuan besaran kupon dilakukan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan pasca dilakukan lelang (sebagian dapat juga dilakukan tanpa lelang).
Kemudian tentang besaran kupon (current yield) obligasi pemerintah bila dibandingkan dengan negara tetangga seperti Filipina dan Vietnam pada periode 2006-2010, yaitu masa Sri Mulyani menjadi menteri SBY. Saat itu rating (Fitch) obligasi pemerintah Indonesia (BB) sama dengan Filipina (BB), tapi lebih baik dari Vietnam (B+).
Namun anehnya kupon (current yield) obligasi Indonesia dipasang 2,8-3,3% lebih tinggi dari kedua negara. Bila selisih tersebut nilai tengahnya dikalikan dengan besaran total utang obligasi yang dibuat SMI pada periode 2006-2010 (Rp 428 triliun) dan masing-masing tenornya.
"Akan muncul angka potensi kerugian negara Indonesia hampir Rp 214 triliun," tulis Gede Sandra.
Gede mengatakan tidak perlu memasukkan besaran inflasi agar seolah-olah selisih menjadi lebih kecil, karena besaran inflasi pasti telah diperhitungkan sebagai salah satu indikator dalam penentuan rating.
"Karena kalau dipaksakan masukkan inflasi, maka akan menjadi lancung," katanya.
Terakhir terkait revaluasi aset. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang aturan Pajak Revaluasi Aset dikeluarkan pada Oktober 2015, bulan ketiga RR di Kabinet Jokowi. Ketika itu RR berkali-kali mengusulkan program revaluasi aset di rapat-rapat kabinet dan disetujui Presiden.
Bila sudah disetujui Presiden di rapat kabinet, Menkeu pun wajib menjalankan dan merumuskan peraturan. Kemudian, pada saat pengumuman Paket Kebijakan ke-4 yang mengatur tentang pajak revaluasi pada akhir bulan Oktober 2015 juga, diberikan kesempatan kepada RR untuk berpidato menjelaskan di depan pers istana.
"Bukankah itu adalah bukti pengakuan dari seluruh anggota kabinet, bahwa revaluasi asset adalah ide RR?"
Lebih lanjut ekonom Gede Sandra menyoal tentang pembelaan Yustinus pada Menteri BUMN Rini Sumarno yang ogah-ogahan melakukan revaluasi aset, juga dapat dipahami. Karena Yustinus kini adalah komisaris independen Wika Beton, salah satu anak usaha BUMN.
[dem]