Berita

Nusantara

Penataan Kampung Ala Anies-Sandi Diapresiasi

JUMAT, 25 MEI 2018 | 17:48 WIB | LAPORAN:

Gerak cepat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menunaikan janji kerja untuk segera melakukan penataan kampung-kampung di Jakarta diapresiasi.

Konsep penataan kampung yang melibatkan warga ini adalah solusi cerdas karena tidak hanya akan merubah wajah kampung di Jakarta menjadi lebih baik tetapi juga menjadi jalan bagi warga untuk lebih berdaya baik secara ekonomi dan sosial budaya.

"Saya berani katakan kebijakan ini adalah sejarah baru yang abai dilakukan gubernur sebelumnya," kata senator atau anggota DPD RI DKI Jakarta Fahira Idris, Jumat (25/5).


"Kampung kota di Jakarta itu penuh khazanah. Kalau mau lihatkan bagaimana indahnya keakraban warga, jalanlah ke kampung-kampung Jakarta. Menata kampung, artinya tidak hanya akan membuat bentuk fisiknya menjadi lebih baik, tetapi artinya juga merawat keberagaman, toleransi, dan kesetiakawanan yang sudah bersemai dan menjadi ciri khas kehidupan kampung-kampung di Jakarta," sambung dia.

Fahira mengungkapkan, kebijakan penataan kampung di Jakarta lewat Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat adalah sebuah gebrakan karena berkonsep community action plan (CAP) atau konsep penataan berbasis komunitas. Konsep ini sangat tepat dikarenakan setiap kampung di Jakarta memiliki masalah yang berbeda-beda.

"Era warga kampung kota di Jakarta hanya dijadikan obyek pembangunan sudah usai. Era ‘teror penggusuran’ juga sudah diakhiri. Era hanya ada satu pilihan yaitu pindah ke rusun, juga sudah tidak berlaku. Kini warga kampung adalah subyek utama dari pembangunan kampungnya masing-masing. Merekalah yang lebih paham persoalan di kampungnya dan bagaimana solusinya," tukas Ketua Komite III DPD RI ini.

Sebagai informasi, penataan kampung-kampung di Jakarta merupakan salah satu janji dalam kontrak politik Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 dengan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK).

Melalui payung hukum Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat, tidak lama lagi wajah dan nasib kampung-kampung yang tersebar di Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan, yang telah mengalami penggusuran akan lebih baik, nyaman, dan tenang dari berbagai ancaman terutama penggusuran.[dem]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya