Berita

Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat/Net

X-Files

Bupati Buton Selatan Dijebloskan Ke Tahanan

Diduga Terima Suap Dari Kontraktor Proyek
JUMAT, 25 MEI 2018 | 09:42 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, Agus Feisal Hidayat sebagai tersangka kasus suap. Ia diduga menerima suap dari pengusaha Tony Kongres.

"Setelah melakukan pemerik­saan intensif dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Buton Selatan terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam keterangan pers di KPK tadi malam.

Tony Kongres, bos PT Barokah Batauga Mandiri juga ditetapkan sebagai tersangka. Agus Feisal diduga menerima Rp 409 juta dari Tony.

Uang suap itu berasal dari kontraktor-kontraktor rekanan proyek Pemerintah Kabupaten Buton Selatan. "TK (Tony Kongres) diduga sebagai koor­dinator dan pengepul dana untuk diberikan kepada Bupati," ung­kap Basaria.

Agus Feisal disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Tony diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Usai menjalani pemeriksaan intensif di KPK, tadi malam kedua tersangka dijebloskan ke tahanan. Mereka menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari.

Penetapan tersangka Agus Feisal dan Tony Kongres meru­pakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang di­lakukan KPK di Buton Selatan, Rabu, 23 Mei 2018. Dalam OTT itu, KPK mencokok 11 orang. Enam di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan in­tensif, termasuk Agus Feisal dan Tony. Sebelumnya mereka men­jalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Baubau.

Basaria memaparkan, tim KPK mendapatkan informasi, Tony meminta pegawai bank swasta sekaligus orang keper­cayaannya bernama Aswardy untuk menyediakan uang Rp200 juta. "Terpantau penggunaan kalimat 'ambilkan itu kori dua ritong' yang dihubungkan den­gan nilai uang Rp200 juta," sebut Basaria.

Tony memerintah uang itu diserahkan kepada Laode Yusrin, ajudan Bupati Buton Selatan. Sekitar pukul 14.00 WlTA, Selasa 22 Mei 2018, Yusrin datang ke Bank BRI di Baubau dan bertemu Aswardy.

Pukul 14.50 WlTA Yusrin meninggalkan bank dengan membawa tas laptop berwarna biru. Diduga tas itu berisi uang Rp 200 juta. Yusrin baru ditang­kap esok harinya setelah menyerahkan uang ke Agus Feisal.

"Pada Rabu (23/5), sekitar pukul 16.40 WITA tim menga­mankan Yusrin di jalan sekitar rumah dinas Bupati. Tim lainnya kemudian mengamankan TK di kediamannya," ujar Basaria.

Setelah itu, berturut-turut hingga pukul 21.00 WITA tim KPK mengamankan Agus Feisal bersama sopir, Laode Muhammad Nasrun, konsultan poli­tik bernama Ari dan Bendahara Sekretariat Buton Selatan Elvis di rumah dinas Agus.

KPK juga mengamankan ke­ponakan Tony bernama Fonny di kediaman Tony. Sementara konsultan politik Jessi Daniel Sedona dan Syamsuddin dia­mankan di rumah Syamsuddin.

Bersamaan, KPK menyatroni pengurus proyek Pemkab Buton Selatan Theo di kediamannya. "Dalam kegiatan ini KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana yaitu uang Rp 409 juta, buku tabungan Bank BRI atas nama Aswardy terkait penarikan Rp 200 juta, buku tabungan Bank BRI atas nama Anastasya (anak Tony) terkait penarikan Rp 200 juta," papar Basaria.

Kemudian, sejumlah perang­kat elektronik, catatan proyek di Pemkab Buton Selatan dan alat-alat kampanye calon wakil gubernur Sulawesi Tenggara, Safei Kahar. Safei, bekas Bupati Buton adalah ayah Agus Feisal.

Kilas Balik
Kepala Daerah Kumpulkan Fee Proyek Untuk Kampanye Pilgub


Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat diduga menerima suap dari kontraktor proyek untuk membiayai kampanye Safei Kahar, ayahnya sebagai calon wakil gu­bernur Sulawesi Tenggara.

Kasusnya sama seperti Walikota Kendari Adriatman Dwi Putra. Ia menerima suap Rp 6,7 miliar. Rasuah itu untuk mem­biayai kampanye Asrun, ayah Adriatma sebagai calon guber­nur Sultra.

Adriatma menerima suap dari Hasmun Hamzah, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara. Hasmun menyerah­kan Rp 4 miliar untuk mendap­atkan proyek Pemerintah Kota Kendari. Kemudian, Rp 2,7 mil­iar untuk kampanye Asrun.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Hasmun yang dibaca­kan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 23 Mei 2018. "(Hasmun) memberi atau menjanjikan ses­uatu, yaitu memberi uang sebesar Rp 4 miliar dan Rp 2.798.300.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Supaya penyelenggara negara itu berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani.

Adapun proyek yang diincar Hasmun adalah pembangunan gedung DPRD Kota Kendari dengan nilai Rp 49,2 miliar dan proyek pembangunan tambah labuh Zona III Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach Rp 19,9 miliar.

Hasmun memperoleh infor­masi mengenai proyek itu dari Fatmawati Faqih, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari. Fatmawati adalah orang keper­cayaan Asrun semasa menjabat Walikota Kendari.

Melalui Fatmawati, Asrun meminta Hasmun memberikan 'commitment fee' sebesar Rp 4 miliar jika ingin menggarap proyek tersebut. Setelah ditetap­kan sebagai pemenang proyek, Hasmun menyerahkan uang Rp 4 miliar dalam dua tahap.

"Pertama, Hasmun mengirimkan uang Rp 2 miliar ke Fatmawati saat menginap di Hotel Marcopolo Menteng dan kedua, Hasmun mengantar­kan uang Rp 2 miliar ke rumah Fatmawati," sebut jaksa.

Di era Adriatma, Hasmun kem­bali mendapatkan proyek yakni pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari Newsport 2018-2020 (multiyears) dengan nilai kontrak Rp 60,1 miliar.Hasmun pun menyatakan siap membantu kampanye ayah Adriatma.

Hasmun memerintahkan anak buahnya menarik uang di bank Rp 2,7 miliar. Uang dimasukkan dalam kardus dan diserahkan kepada Wahyu Ade Pratama, orang dekat Adriatma.

Transaksi ini terendus KPK. Hasmun, Adriatma, Asrun dan Fatmawati ditangkap. Barang bukti uang suap Rp 2,7 miliar sempat disembunyikan di hutan, namun berhasil ditemukan. ***

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Razia Balap Liar: 292 Motor Disita, 466 Remaja Diamankan

Senin, 03 Februari 2025 | 01:38

Pemotor Pecahkan Kaca Mobil, Diduga karena Lawan Arah

Senin, 03 Februari 2025 | 01:29

PDIP: ASN Poligami Berpeluang Korupsi

Senin, 03 Februari 2025 | 01:04

Program MBG Dirasakan Langsung Manfaatnya

Senin, 03 Februari 2025 | 00:41

Merayakan Kemenangan Kasasi Vihara Amurva Bhumi Karet

Senin, 03 Februari 2025 | 00:29

Rumah Warga Dekat Pasaraya Manggarai Ludes Terbakar

Senin, 03 Februari 2025 | 00:07

Ratusan Sekolah di Jakarta akan Dipasang Water Purifire

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:39

Manis di Bibir, Pahit di Jantung

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:18

Nasdem Setuju Pramono Larang ASN Poligami

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:03

Opsen Pajak Diterapkan, Pemko Medan Langsung Pasang Target Rp784,16 Miliar

Minggu, 02 Februari 2025 | 22:47

Selengkapnya