Berita

Ilustrasi:Net

Nusantara

Pemprov Babel Dilema Soal Perda Zonasi

JUMAT, 25 MEI 2018 | 08:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemprov Bangka Belitung belum mensahkan Perda Zonasi bukan tanpa alasan. Di dalam draf Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) tersebut, tiba-tiba ada alternatif agar tambang laut di wilayah 0-2 mil dihapus.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzali Rosman mengatakan, dirinya sangat siap untuk mengesahkan Perda Zonasi sesuai deadline yang diberikan pemerintah pusat yakni Oktober 2018. Hanya saja, ia mengaku tidak mau disuruh untuk mencabut aturan yang sudah ditetapkan negara sebelumnya.

"Sangat siap (mengesahkan). Masalahnya, sejauh mana dukungan pusat? Sekarang kita bicara soal zonasi laut. Tata ruang nasional sudah menetapkan Babel sebagai wilayah pertambangan. Lalu, turunlah ke tata ruang provinsi, bikin tata ruang lagi untuk laut. Tapi kan dulunya sudah ada izin-izin. Masa saya harus mencabut? Ini negara resmi loh. Saya enggak mau mencabutnya," tegas Erzaldi belum lama ini di Pangkalpinang.


Lanjut Erzaldi, wilayah 0-2 mil laut adalah Izin Usaha Penambangan (IUP) milik PT Timah dari Kementerian ESDM. Nah, dalam draf Perda Zonasi, wilayah 0-2 mil itu dihapus sehingga Erzaldi merasa berada dalam dilema.

"Ya enggak bisa lah! Memang PT Timah engga nyumbang pada negara? Siapa yang mau mengganti pendapatan daerah? PT Timah kasih untung ke negara Rp 1 triliun per tahun, itu belum dari pajak, investasi, dan karyawan. Masalahnya di sini bukan soal cabut mencabut, tapi strict pada aturan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, mengungkapkan, pihaknya meminta pemprov segera menyampaikan RZWP3K kepada dewan. Tanpa RZWP3K, Didit tidak bisa berandai-andai tentang kebijakan terhadap kawasan laut Babel di masa mendatang.

"Masalahnya tidak serumit itu, tinggal kapan gubernur menyampaikan kepada DPRD. Artinya kita berharap, kalau bisa, bulan depan ini sudah disampaikan kepada DPRD agar itu sudah  masuk dalam prolekda DPRD bersama eksekutif. Semakin lama, semakin ga jelas nanti. Kita tunggulah," kata Didit.

Dia mengakui tidak bisa berkomentar banyak selama draf Perda Zonasi belum diserahkan pemprov. Yang jelas, dalam Perda Zonasi nanti ada empat komponen yang perlu diakomodasi.

"Bukan hanya pertambangan, tapi perhubungan juga masuk, jadi ini menyangkut arus lalu lintas dari pada kapal. Lalu, sektor kelautan dan pariwisata masuk. Semua sektor ini harus kita akomodasi," tutur Didit. [rus]

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya