Berita

Ilustrasi:Net

Nusantara

Pemprov Babel Dilema Soal Perda Zonasi

JUMAT, 25 MEI 2018 | 08:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemprov Bangka Belitung belum mensahkan Perda Zonasi bukan tanpa alasan. Di dalam draf Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) tersebut, tiba-tiba ada alternatif agar tambang laut di wilayah 0-2 mil dihapus.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzali Rosman mengatakan, dirinya sangat siap untuk mengesahkan Perda Zonasi sesuai deadline yang diberikan pemerintah pusat yakni Oktober 2018. Hanya saja, ia mengaku tidak mau disuruh untuk mencabut aturan yang sudah ditetapkan negara sebelumnya.

"Sangat siap (mengesahkan). Masalahnya, sejauh mana dukungan pusat? Sekarang kita bicara soal zonasi laut. Tata ruang nasional sudah menetapkan Babel sebagai wilayah pertambangan. Lalu, turunlah ke tata ruang provinsi, bikin tata ruang lagi untuk laut. Tapi kan dulunya sudah ada izin-izin. Masa saya harus mencabut? Ini negara resmi loh. Saya enggak mau mencabutnya," tegas Erzaldi belum lama ini di Pangkalpinang.


Lanjut Erzaldi, wilayah 0-2 mil laut adalah Izin Usaha Penambangan (IUP) milik PT Timah dari Kementerian ESDM. Nah, dalam draf Perda Zonasi, wilayah 0-2 mil itu dihapus sehingga Erzaldi merasa berada dalam dilema.

"Ya enggak bisa lah! Memang PT Timah engga nyumbang pada negara? Siapa yang mau mengganti pendapatan daerah? PT Timah kasih untung ke negara Rp 1 triliun per tahun, itu belum dari pajak, investasi, dan karyawan. Masalahnya di sini bukan soal cabut mencabut, tapi strict pada aturan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, mengungkapkan, pihaknya meminta pemprov segera menyampaikan RZWP3K kepada dewan. Tanpa RZWP3K, Didit tidak bisa berandai-andai tentang kebijakan terhadap kawasan laut Babel di masa mendatang.

"Masalahnya tidak serumit itu, tinggal kapan gubernur menyampaikan kepada DPRD. Artinya kita berharap, kalau bisa, bulan depan ini sudah disampaikan kepada DPRD agar itu sudah  masuk dalam prolekda DPRD bersama eksekutif. Semakin lama, semakin ga jelas nanti. Kita tunggulah," kata Didit.

Dia mengakui tidak bisa berkomentar banyak selama draf Perda Zonasi belum diserahkan pemprov. Yang jelas, dalam Perda Zonasi nanti ada empat komponen yang perlu diakomodasi.

"Bukan hanya pertambangan, tapi perhubungan juga masuk, jadi ini menyangkut arus lalu lintas dari pada kapal. Lalu, sektor kelautan dan pariwisata masuk. Semua sektor ini harus kita akomodasi," tutur Didit. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya