Berita

Ilustrasi:Net

Nusantara

Pemprov Babel Dilema Soal Perda Zonasi

JUMAT, 25 MEI 2018 | 08:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemprov Bangka Belitung belum mensahkan Perda Zonasi bukan tanpa alasan. Di dalam draf Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) tersebut, tiba-tiba ada alternatif agar tambang laut di wilayah 0-2 mil dihapus.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzali Rosman mengatakan, dirinya sangat siap untuk mengesahkan Perda Zonasi sesuai deadline yang diberikan pemerintah pusat yakni Oktober 2018. Hanya saja, ia mengaku tidak mau disuruh untuk mencabut aturan yang sudah ditetapkan negara sebelumnya.

"Sangat siap (mengesahkan). Masalahnya, sejauh mana dukungan pusat? Sekarang kita bicara soal zonasi laut. Tata ruang nasional sudah menetapkan Babel sebagai wilayah pertambangan. Lalu, turunlah ke tata ruang provinsi, bikin tata ruang lagi untuk laut. Tapi kan dulunya sudah ada izin-izin. Masa saya harus mencabut? Ini negara resmi loh. Saya enggak mau mencabutnya," tegas Erzaldi belum lama ini di Pangkalpinang.


Lanjut Erzaldi, wilayah 0-2 mil laut adalah Izin Usaha Penambangan (IUP) milik PT Timah dari Kementerian ESDM. Nah, dalam draf Perda Zonasi, wilayah 0-2 mil itu dihapus sehingga Erzaldi merasa berada dalam dilema.

"Ya enggak bisa lah! Memang PT Timah engga nyumbang pada negara? Siapa yang mau mengganti pendapatan daerah? PT Timah kasih untung ke negara Rp 1 triliun per tahun, itu belum dari pajak, investasi, dan karyawan. Masalahnya di sini bukan soal cabut mencabut, tapi strict pada aturan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, mengungkapkan, pihaknya meminta pemprov segera menyampaikan RZWP3K kepada dewan. Tanpa RZWP3K, Didit tidak bisa berandai-andai tentang kebijakan terhadap kawasan laut Babel di masa mendatang.

"Masalahnya tidak serumit itu, tinggal kapan gubernur menyampaikan kepada DPRD. Artinya kita berharap, kalau bisa, bulan depan ini sudah disampaikan kepada DPRD agar itu sudah  masuk dalam prolekda DPRD bersama eksekutif. Semakin lama, semakin ga jelas nanti. Kita tunggulah," kata Didit.

Dia mengakui tidak bisa berkomentar banyak selama draf Perda Zonasi belum diserahkan pemprov. Yang jelas, dalam Perda Zonasi nanti ada empat komponen yang perlu diakomodasi.

"Bukan hanya pertambangan, tapi perhubungan juga masuk, jadi ini menyangkut arus lalu lintas dari pada kapal. Lalu, sektor kelautan dan pariwisata masuk. Semua sektor ini harus kita akomodasi," tutur Didit. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya