Berita

Ilustrasi:Net

Nusantara

Pemprov Babel Dilema Soal Perda Zonasi

JUMAT, 25 MEI 2018 | 08:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemprov Bangka Belitung belum mensahkan Perda Zonasi bukan tanpa alasan. Di dalam draf Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) tersebut, tiba-tiba ada alternatif agar tambang laut di wilayah 0-2 mil dihapus.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzali Rosman mengatakan, dirinya sangat siap untuk mengesahkan Perda Zonasi sesuai deadline yang diberikan pemerintah pusat yakni Oktober 2018. Hanya saja, ia mengaku tidak mau disuruh untuk mencabut aturan yang sudah ditetapkan negara sebelumnya.

"Sangat siap (mengesahkan). Masalahnya, sejauh mana dukungan pusat? Sekarang kita bicara soal zonasi laut. Tata ruang nasional sudah menetapkan Babel sebagai wilayah pertambangan. Lalu, turunlah ke tata ruang provinsi, bikin tata ruang lagi untuk laut. Tapi kan dulunya sudah ada izin-izin. Masa saya harus mencabut? Ini negara resmi loh. Saya enggak mau mencabutnya," tegas Erzaldi belum lama ini di Pangkalpinang.


Lanjut Erzaldi, wilayah 0-2 mil laut adalah Izin Usaha Penambangan (IUP) milik PT Timah dari Kementerian ESDM. Nah, dalam draf Perda Zonasi, wilayah 0-2 mil itu dihapus sehingga Erzaldi merasa berada dalam dilema.

"Ya enggak bisa lah! Memang PT Timah engga nyumbang pada negara? Siapa yang mau mengganti pendapatan daerah? PT Timah kasih untung ke negara Rp 1 triliun per tahun, itu belum dari pajak, investasi, dan karyawan. Masalahnya di sini bukan soal cabut mencabut, tapi strict pada aturan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, mengungkapkan, pihaknya meminta pemprov segera menyampaikan RZWP3K kepada dewan. Tanpa RZWP3K, Didit tidak bisa berandai-andai tentang kebijakan terhadap kawasan laut Babel di masa mendatang.

"Masalahnya tidak serumit itu, tinggal kapan gubernur menyampaikan kepada DPRD. Artinya kita berharap, kalau bisa, bulan depan ini sudah disampaikan kepada DPRD agar itu sudah  masuk dalam prolekda DPRD bersama eksekutif. Semakin lama, semakin ga jelas nanti. Kita tunggulah," kata Didit.

Dia mengakui tidak bisa berkomentar banyak selama draf Perda Zonasi belum diserahkan pemprov. Yang jelas, dalam Perda Zonasi nanti ada empat komponen yang perlu diakomodasi.

"Bukan hanya pertambangan, tapi perhubungan juga masuk, jadi ini menyangkut arus lalu lintas dari pada kapal. Lalu, sektor kelautan dan pariwisata masuk. Semua sektor ini harus kita akomodasi," tutur Didit. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Berkunjung ke USS Missouri

Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:08

Legislator PDIP Minta Pemerintah Gercep Atasi Titik Panas di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:48

Menakar Arah Pemerataan Lewat Pelayaran Perintis

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:20

TNI Kirim Satgas Kompi Zeni dalam Misi Perdamaian PBB di Kongo

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:58

Pemerintah Didorong Segera Bentuk Badan Rempah dan Herbal Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:38

PBB Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo dan Bidik Kemenangan 2029

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:18

Ancaman Industri Hasil Tembakau dan Agenda Global

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:59

BRI Gelar KKB Expo Hadirkan Kemudahan Layanan Pembiayaan Kendaraan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:45

Data Pengungsi Papua Harus dapat Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:20

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selengkapnya