Berita

Foto: RMOL

Nusantara

DKPP Beri Sanksi 36 Orang Penyelenggara Pemilu

JUMAT, 25 MEI 2018 | 03:41 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan di ruang sidang DKPP, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).

Sidang yang dipimpin Ketua DKPP Harjono itu memutus sembilan dari 10 perkara dengan total teradu sebanyak 36 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 penyelenggara mendapatkan sanksi yang berbeda sesuai dengan tingkat penyelenggara. Empat orang diantaranya mendapat vonis pemberhentian tetap.


Dari keempat orang tersebut, salah satunya, Mikayil Ondeafo, selaku anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Raya.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Mikayil Ondeafo selaku anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 tujuh) hari," tutur Harjono saat membacakan amar putusan.

Dalam sidang itu, Harjono didampingi anggota DKPP lainnya, yakni Ida Budhiati, Muhammad, Teguh Prasetyo, dan Alfitra Salam.

Selain Mikayil Ondeafo, sanksi serupa dijatuhkan terhadap Trisno R Hadis, selaku Ketua Anggota Panwas Kabupaten Bangai Kepulauan, Heri Hasan Basri Ketua Panwas Kabupaten Garut, dan Ade Sudrajat Ketua Kabupaten Garut.

Sedangkan, sanksi pemberhentian sementara diberikan kepada Ate Mom dan Erianus Kiwak, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kabupaten Puncak.

Sanksi peringatan keras juga dijatuhkan kepada Indra Guna Saimbi selaku Anggota Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada 13 orang penyelenggara pemilu. Adapun 16 penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik dan direhabilitasi nama baiknya. [sam]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya