Berita

Foto: RMOL

Nusantara

DKPP Beri Sanksi 36 Orang Penyelenggara Pemilu

JUMAT, 25 MEI 2018 | 03:41 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan di ruang sidang DKPP, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).

Sidang yang dipimpin Ketua DKPP Harjono itu memutus sembilan dari 10 perkara dengan total teradu sebanyak 36 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 penyelenggara mendapatkan sanksi yang berbeda sesuai dengan tingkat penyelenggara. Empat orang diantaranya mendapat vonis pemberhentian tetap.


Dari keempat orang tersebut, salah satunya, Mikayil Ondeafo, selaku anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Raya.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Mikayil Ondeafo selaku anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 tujuh) hari," tutur Harjono saat membacakan amar putusan.

Dalam sidang itu, Harjono didampingi anggota DKPP lainnya, yakni Ida Budhiati, Muhammad, Teguh Prasetyo, dan Alfitra Salam.

Selain Mikayil Ondeafo, sanksi serupa dijatuhkan terhadap Trisno R Hadis, selaku Ketua Anggota Panwas Kabupaten Bangai Kepulauan, Heri Hasan Basri Ketua Panwas Kabupaten Garut, dan Ade Sudrajat Ketua Kabupaten Garut.

Sedangkan, sanksi pemberhentian sementara diberikan kepada Ate Mom dan Erianus Kiwak, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kabupaten Puncak.

Sanksi peringatan keras juga dijatuhkan kepada Indra Guna Saimbi selaku Anggota Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada 13 orang penyelenggara pemilu. Adapun 16 penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik dan direhabilitasi nama baiknya. [sam]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya