Berita

Foto: RMOL

Nusantara

DKPP Beri Sanksi 36 Orang Penyelenggara Pemilu

JUMAT, 25 MEI 2018 | 03:41 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan di ruang sidang DKPP, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).

Sidang yang dipimpin Ketua DKPP Harjono itu memutus sembilan dari 10 perkara dengan total teradu sebanyak 36 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 penyelenggara mendapatkan sanksi yang berbeda sesuai dengan tingkat penyelenggara. Empat orang diantaranya mendapat vonis pemberhentian tetap.


Dari keempat orang tersebut, salah satunya, Mikayil Ondeafo, selaku anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Raya.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Mikayil Ondeafo selaku anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 tujuh) hari," tutur Harjono saat membacakan amar putusan.

Dalam sidang itu, Harjono didampingi anggota DKPP lainnya, yakni Ida Budhiati, Muhammad, Teguh Prasetyo, dan Alfitra Salam.

Selain Mikayil Ondeafo, sanksi serupa dijatuhkan terhadap Trisno R Hadis, selaku Ketua Anggota Panwas Kabupaten Bangai Kepulauan, Heri Hasan Basri Ketua Panwas Kabupaten Garut, dan Ade Sudrajat Ketua Kabupaten Garut.

Sedangkan, sanksi pemberhentian sementara diberikan kepada Ate Mom dan Erianus Kiwak, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kabupaten Puncak.

Sanksi peringatan keras juga dijatuhkan kepada Indra Guna Saimbi selaku Anggota Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada 13 orang penyelenggara pemilu. Adapun 16 penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik dan direhabilitasi nama baiknya. [sam]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya