Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kasus Bea Cukai Malang Dilaporkan ke Presiden

RABU, 23 MEI 2018 | 18:02 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kejaksaan Agung mesti mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Kantor Bea dan Cukai Malang, Jawa Timur, senilai Rp22,7 miliar.

Kasus itu sudah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak tahun lalu. Karena mangkrak, kelompok masyarakat akhirnya mengirimkan surat ke Presiden Jokowi agar meminta atensi terhadap penanganan kasus itu.

Demikian dikatakan aktivis Komunitas Pemuda Pemberantas Korupsi (Komppeko), Rieke Paulina, selaku pengirim surat, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (23/5).


Dijelaskannya, surat laporan itu juga ditembuskan ke Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo; Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati; Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi; Ketua DPR, Bambang Soesatyo; Ketua Komisi III dan Ketua Komisi XI DPR.

Komppeko menduga kasus tersebut sengaja dibiarkan penyidik. Padahal, nilai kerugian negara pada kasus itu sangat besar.

Kejagung melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-71/F.2/Fd.1/09/2017 yang diterbitkan pada 29 September 2017 dan ditandatangani Jaksa Utama Madya, Warih Sadono, telah membentuk tim yang terdiri atas enam jaksa untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyimpangan dan manipulasi pembayaran bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) oleh PT Sido Bangun Plastic Factory (SBPF).

Menurutnya, Kejagung sudah menduga mantan Kepala Kantor Bea Cukai Malang Sugeng Apriyanto (sekarang Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Bea dan Cukai) dan pihak kurator yang ditunjuk PT SBPF bersekongkol membobol penerimaan kas negara Rp 22,7 miliar dengan cara memanipulasi pembayaran BM dan PDRI.

"Bapak Presiden Jokowi yang terhormat, pemuda-pemuda Indonesia yang cinta pemberantasan korupsi sangat menantikan implementasi penegakan hukum yang serius terhadap kasus dugaan korupsi tersebut. Bagi kami, korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa yang harus segera diusut dan dituntaskan," terang Rieke.

Pihaknya sangat berharap penanganan kasus dugaan korupsi di Kantor Bea dan Cukai Malang tidak "dipetieskan".

"Sejak Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-71/F.2/Fd.1/09/2017 hingga sekarang, status kasus tersebut masih di tingkat penyelidikan dan belum naik penyidikan," ungkapnya. [ald]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya