Berita

Ilustrasi/Net

Kesehatan

Kemenkes: BBM Tak Berkualitas Sumber Penyakit Dan Pencemaran Udara

RABU, 23 MEI 2018 | 03:56 WIB | LAPORAN:

Ketersediaan BBM berkualitas bisa mengurangi polusi udara, terutama jika disertai kualitas kendaraan laik jalan dan memiliki hasil uji emisi yang baik.

Begitu dikatakan Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, dr. Imran Agus Nurali  di Jakarta Selasa (23/5).

"Untuk itu kami mendukung BBM berkualitas,” jelasnya.


Imran akui, penetapan BBM memang bukan tugas dan fungsi Kemenkes. Namun, Kemenkes berharapKementerian terkait, beriorientasi pada jenis BBM yang tidak berpotensi menghasilkan polutan yang melebihi Nilai Ambang Batas/NAB yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah 41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Sesuai Permen LHK tersebut, sambung dia, parameter pencemar udara meliputi Sulfur dioksida (SO2), Karbon monoksida (CO), Nitrogen dioksida (NO2), Oksidan (O3), Hidro karbon (HC), PM 10 , PM 2,5, TSP (debu), Pb (Timah Hitam), dan Dustfall (debu jatuh).
 
Karenanya, Imran mengingatkan mengenai bahaya penggunaan BBM oktan rendah seperti Premium bagi kesehatan. Di antaranya, dapat mengganggu saluran pernafasan, apalagi di jalanan yang padat kendaraan.
"Yang punya risiko asma bisa lebih memicu asma, sampai jangka panjang adalah kanker paru-paru,” imbuhnya.
 
Imran melanjutkan, emisi kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber pencemar udara di samping sumber pencemar lain, seperti industri, perkantoran, dan perumahan.

Pencemaran udara dari kendaraan bermotor yang melebihi ambang batas itulah yang akan mengakibatkan gangguan kesehatan, mulai gangguan saluran pernafasa hingga kanker.

Mengenai penyakit kanker, tambah Imran, hal ini terjadi karena terdapat reaksi hidrokarbon (HC) di udara dan membentuk ikatan baru yaitu plycyclic aromatic hidrocarbon (PAH). PAH tersebut, ujarnya, banyak dijumpai di daerah industri dan daerah dengan tingkat lalu lintas yang padat.

"Bila PAH ini masuk dalam paru-paru akan menimbulkan luka dan merangsang terbentuknya sel-sel kanker. Kanker akibat pencemaran udara erat kaitannya dengan radikal bebas, yang pada umumnya mengakibatkan ketidaknormalan dalam metabolisme tubuh,” jelasnya.

Selain itu, polusi udara juga dapat mengakibatkan penyakit pernafasan. Penyebabnya, lanjut dia, karena unsur atau senyawa asing yang tidak seharusnya masuk ke dalam tubuh melalui sistem pernafasan, tanpa sengaja terikut serta karena udara yang terkontaminasi pencemar.

"Unsur atau senyawa asing tersebut dapat menghambat saluran, mengganggu metabolisme sel tubuh, hingga bereaksi pada tingkat biokimia sebagai prekursor kanker," demikian Imran. [sam]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya