Berita

Ilustrasi/Net

Kesehatan

Kemenkes: BBM Tak Berkualitas Sumber Penyakit Dan Pencemaran Udara

RABU, 23 MEI 2018 | 03:56 WIB | LAPORAN:

Ketersediaan BBM berkualitas bisa mengurangi polusi udara, terutama jika disertai kualitas kendaraan laik jalan dan memiliki hasil uji emisi yang baik.

Begitu dikatakan Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, dr. Imran Agus Nurali  di Jakarta Selasa (23/5).

"Untuk itu kami mendukung BBM berkualitas,” jelasnya.


Imran akui, penetapan BBM memang bukan tugas dan fungsi Kemenkes. Namun, Kemenkes berharapKementerian terkait, beriorientasi pada jenis BBM yang tidak berpotensi menghasilkan polutan yang melebihi Nilai Ambang Batas/NAB yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah 41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Sesuai Permen LHK tersebut, sambung dia, parameter pencemar udara meliputi Sulfur dioksida (SO2), Karbon monoksida (CO), Nitrogen dioksida (NO2), Oksidan (O3), Hidro karbon (HC), PM 10 , PM 2,5, TSP (debu), Pb (Timah Hitam), dan Dustfall (debu jatuh).
 
Karenanya, Imran mengingatkan mengenai bahaya penggunaan BBM oktan rendah seperti Premium bagi kesehatan. Di antaranya, dapat mengganggu saluran pernafasan, apalagi di jalanan yang padat kendaraan.
"Yang punya risiko asma bisa lebih memicu asma, sampai jangka panjang adalah kanker paru-paru,” imbuhnya.
 
Imran melanjutkan, emisi kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber pencemar udara di samping sumber pencemar lain, seperti industri, perkantoran, dan perumahan.

Pencemaran udara dari kendaraan bermotor yang melebihi ambang batas itulah yang akan mengakibatkan gangguan kesehatan, mulai gangguan saluran pernafasa hingga kanker.

Mengenai penyakit kanker, tambah Imran, hal ini terjadi karena terdapat reaksi hidrokarbon (HC) di udara dan membentuk ikatan baru yaitu plycyclic aromatic hidrocarbon (PAH). PAH tersebut, ujarnya, banyak dijumpai di daerah industri dan daerah dengan tingkat lalu lintas yang padat.

"Bila PAH ini masuk dalam paru-paru akan menimbulkan luka dan merangsang terbentuknya sel-sel kanker. Kanker akibat pencemaran udara erat kaitannya dengan radikal bebas, yang pada umumnya mengakibatkan ketidaknormalan dalam metabolisme tubuh,” jelasnya.

Selain itu, polusi udara juga dapat mengakibatkan penyakit pernafasan. Penyebabnya, lanjut dia, karena unsur atau senyawa asing yang tidak seharusnya masuk ke dalam tubuh melalui sistem pernafasan, tanpa sengaja terikut serta karena udara yang terkontaminasi pencemar.

"Unsur atau senyawa asing tersebut dapat menghambat saluran, mengganggu metabolisme sel tubuh, hingga bereaksi pada tingkat biokimia sebagai prekursor kanker," demikian Imran. [sam]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya