Berita

Zainut Tauhid Sa'adi/Net

Wawancara

WAWANCARA

Zainut Tauhid Sa'adi: Teroris Tewas Tetap Dianggap Muslim Sepanjang Masih Menampakkan Keislaman

SENIN, 21 MEI 2018 | 08:55 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Warga Putat Jaya, RT 03, RW 08, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, menolak pemakaman jenazah pelaku teror yang melakukan pengebo­man di tiga gereja di Surabaya. Akibatnya, tujuh liang lahat yang telah digali oleh petugas dari Pemkot Surabaya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Putat Jaya ditimbun kembali oleh warga sekitar secara bergotong royong. Alasan warga sekitar menolak pemakaman jenazah terduga teroris karena tidak ingin di sekitarnya terdapat makam teroris.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pun tidak ingin gegabah dan meneruskan pemakaman jenazah pelaku teror tersebut. Risma memutuskan untuk menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jika fatwa MUI memaksanya harus menemui masyarakat dan membujuk mereka untuk mau memakamkan jenazah terduga teroris, dia akan melakukannya.

Lantas bagaimana tanggapan MUI terkait hal ini? Apakah MUI akan keluarkan fatwa? Lalu bagaimana hukumnya memakamkan jenazah pelaku tindak terorisme? Betikut penu­turan Wakil Ketua MUI Zainut STauhid a'adi kepada Rakyat Merdeka.

Apa tanggapan Anda atas aksi penolakan tersebut?

Bagi orang hidup, ada ke­wajiban mengurus orang yang meninggal. Dan bagi yang be­ragama Islam, hukumnya ada­lah fardu kifayah. Mengurus jenazah yang dimaksud meli­puti memandikan, mengkafani, mensalatkan, dan menguburkan, bagi seorang muslim hukumnya fardu kifayah. Artinya, jika tidak ada seorang pun yang melak­sanakannya, semua orang yang mukim atau bertempat tinggal di daerah tersebut berdosa. Jadi mayatnya harus tetap diurus sebagaimana seorang muslim.

Tapi apakah seorang tero­ris yang meninggal itu masih tetap dianggap sebagai orang beriman atau muslim?
Begini perbuatan terorisme memang haram hukumnya, karena telah menimbulkan keta­kutan, kecemasan, kerusakan dan bahkan kematian pihak lain. Perbuatan terorisme disebabkan karena salahnya seseorang da­lam memahami ajaran agama. Sehingga sering kali mereka mengatasnamakan agama dalam setiap kali melakukan tindakan­nya. Tapi seorang teroris yang meninggal akibat perbuatannya, tetap dianggap sebagai seorang muslim, sepanjang dia masih menampakkan keislamannya. Jadi mayatnya harus tetap diurus sebagaimana seorang muslim.

Berarti meski masyarakat merasa dirugikan atas tindakannya, jenazahnya tetap harus diurus?
Iya, karena itu kewajiban bagi yang hidup. Setidaknya jika masyarakat menolak, keluarganya yang harus mengurus jenazahnya.

Kalau keluarganya menolak juga?
Jika keluarganya juga meno­lak, maka pemerintah harus mengambil alih pengurusan­nya. Dalam hal ini MUI mem­berikan apresiasi kepada Polri yang sudah mengambil alih pengurusan jenazah pelaku teror.

Lalu apakah MUI akan ke­luarkan fatwa terkait mengurus jenazah ini?
MUI sudah menetapkan fatwa tentang perbuatan terorisme, yaitu haram hukumnya. Karena pelakunya itu berdosa besar. Tapi kalau terkait dengan hukum pengurusan jenazah seorang teroris, MUI belum mengeluar­kan fatwanya.

Kejadian semacam ini kan bukan yang pertama. Apa yang dilakukan MUI guna mence­gah hal serupa terulang?
Kami hanya bisa mengim­bau supaya masyarakat paham, bahwa persoalannya harus bisa dipisahkan antara tindakan ter­orisme dengan hukum syariat tentang kewajiban mengurus jenazah muslim.

Terhadap tindakan terorisme kita semuanya sepakat untuk mengecam, menolak dan mela­wan perbuatan biadab tersebut. Tetapi terkait dengan hukum mengurus jenazah itu memang harus dilakukan, karena hukumnya wajib kifayah.

Aksi teror yang terjadi be­lakangan ini sangat mempri­hatinkan karena sampai me­libatkan anak-anaknya. Apa imbauan MUI terkait hal ini?

MUI mengajak kepada semua pihak, khususnya para tokoh agama, ulama, kiai, ustaz untuk meningkatkan dakwah ten­tang Islam wasathiyah (moderat), Islam yang cinta damai, Islam yang rahmatan lil alamin. Terorisme itu lahir dari sebuah pemahaman keagamaan yang sempit dan dangkal. Kebanyakan mereka memahami ajaran agama dari sumber yang tidak memiliki otoritas keilmuan dan keula­maan yang jelas. Sehingga tidak didukung referensi (maraji) dari kitab-kitab mu'tabar yang bisa dipertanggungjawabkan.

Terorisme menganut paham keagamaan eksklusif, yang hanya mengakui kebenaran adalah milik kelompoknya, sementara yang lain diang­gap salah. Keyakinan terhadap nilai sebuah kebenaran akan berimplikasi pada sikap dan pe­rilaku seseorang, apalagi kalau menyangkut sebuah ideologi atau keimanan. Jadi jika salah dalam memilih guru dalam belajar agama, maka akibatnya bisa fatal.

Itu kan buat tokoh agama. Buat aparat dan masyatakat?
Tentunya MUI juga meminta kepada aparat keamanan untuk segera menangkap dalang aksi teror tersebut dan membasmi sampai ke akar-akarnya

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Makan Bergizi Gratis Ibarat Es Teh

Jumat, 14 Februari 2025 | 07:44

UPDATE

Bungkam City di Etihad, Liverpool Unggul 11 Poin dari Rival Terdekat

Senin, 24 Februari 2025 | 07:39

ADHI Laporkan Telah Gunakan Semua Dana Obligasi 2024

Senin, 24 Februari 2025 | 07:37

CDU/CSU Unggul, Friedrich Merz Calon Kanselir Jerman Selanjutnya

Senin, 24 Februari 2025 | 07:18

OJK: Perlu Upaya Sistematik dan Terkoordinasi untuk Capai Tingkat Market Share

Senin, 24 Februari 2025 | 07:00

Polisi Amankan Remaja Ugal-ugalan Bawa Senjata Tajam

Senin, 24 Februari 2025 | 06:57

20 Siswa SMP Diamankan Polisi

Senin, 24 Februari 2025 | 06:08

Dukungan untuk AHY Mengalir Deras

Senin, 24 Februari 2025 | 05:45

Balada Bayar, Bayar, Bayar

Senin, 24 Februari 2025 | 05:18

Waspada Potensi Banjir Pesisir di 17 Wilayah RI

Senin, 24 Februari 2025 | 04:41

Puncak Arus Mudik Penumpang KA Diprediksi Akhir Maret

Senin, 24 Februari 2025 | 04:30

Selengkapnya