Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Kenaikan Pajak Parkir Tak Berefek Pada Migrasi Pengguna Transportasi Umum

MINGGU, 20 MEI 2018 | 16:35 WIB | LAPORAN:

Menaikan pajak parkir tidak akan membuat para pengguna kendaraan pribadi berpindah ke angkutan umum massal.

"Kalau hanya menaikan pajak parkir tidak memiliki efek kepada beban berat bagi para pengguna kendaraan pribadi," kata Analis Kebijakan Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azaz Tigor Nainggolan melalui pesan elektronik kepada redaksi, Minggu (20/5).

Hal itu juga yang disampaikan Azaz Tigor dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) soal rencana Raperda Pemda Jakarta yang akan menaikkan pajak parkir dari 15% menjadi 30% di DPRD DKI pada Kamis (17/5) lalu. Alasan Pemda Jakarta menaikkan pajak parkir untuk memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum massal.


Kepada dewan, Azaz mengusulkan agar Pemda Jakarta tidak hanya menaikan pajak parkir tetapi juga menaikan tarif parkir.

Tarif parkir di Jakarta saat ini adalah tarif parkir paling murah di dunia. Bagi pemilik mobil pribadi cukup hanya menyediakan uang Rp 50.000 per hari. Sementara di kota negara lainnya para pemilik mobil pribadi jika ingin menggunakan mobil sendiri harus membawa uang minimal Rp 500 ribu per hari.

Di lain hal Aziz menyampaikan Perda Parkir Jakarta sudah mengamanatkan bahwa tarif parkir harus mahal dan dilakukan dengan sistem zona. Dengan sistem zona, tarif parkir dibagi 3 zona makin ke tengah kota semakin mahal. Sementara hingga hari ini tarif parkir, misalnya untuk mobil masih sangat murah Rp 5.000 untuk di sebuah wilayah Jakarta, tanpa pembagian zona.

Tarif parkir mahal dengan sistem zona itu dibuat untuk menekan pengguna kendaraan pribadi dan mau berpindah gunakan angkutan umum. Namun sayangnya, kata Azaz, kenyataan hingga hari ini kebijakan Perda Parkir Jakarta hanya tinggal tulisan belaka.

Azaz mengusulkan jika memang ingin menekan para pengguna kendaraan pribadi lewat parkir maka yang harusnya dinaikan adalah tarif parkirnya hingga 10 kali dari Rp 5.000 menjadi Rp 50 ribu per jam di wilayah atau zona yang demand dan berada  tengah kota Jakarta. Sementara untuk tarif dipinggiran kota dengan demand rendah cukup di buat tarif Rp 5.000 per jam.

"Tarif parkir mahal dan terbatasnya ruang parkir akan menekan penggunaan kendaraan pribadi," imbuh dia.

Azaz berpendapat kegiatan Asian Games pada Agustus 2018 bisa dijadikan momentum memperbaiki masalah manajemen perpakiran di Jakarta. China dan India juga pernah menggunakan kesempatan internasional sebagai moment memperbaiki kebijakan manajemen perparkirannya. Mereka menaikan tarif parkirnya hingga 5 kali lipat atau menjadi 500%.

"Kebijakan menaikan tarif parkir menjadi mahal tersebut  cukup efektif diteruskan walaupun kegiatan internasionalnya sudah selesai," tukas Azaz.[dem]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya