. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) optimis infrastruktur jalan dalam melayani arus mudik tahun 2018 lebih baik dari tahun 2017. Jalan nasional yang menjadi jalur mudik kondisinya cukup baik dengan tingkat kemantapan 90 persen.
Selain itu untuk jalan tol, pemudik tahun ini bisa menggunakan dari Merak hingga Pasuruan sepanjang 995 km meski dari panjang tersebut, 237 km masih berstatus fungsional.
Pada masa mudik Lebaran, pihak badan usaha jalan tol (BUJT) akan memberikan diskon tol sebesar rata-rata 10 persen di seluruh ruas tol. Dari hasil rapat, BUJT secara sukarela (voluntary) memberikan diskon tol. Besaran setiap ruasnya berbeda dengan rata-rata 10 persen, namun kapan mulai berlakunya belum disepakati.
"Sebagian ingin bersamaan dengan libur Lebaran tanggal 11 Juni 2018 sampai 19 Juni 2018, namun ada yang berkeinginan diskon tol diberikan pada puncak mudik H-2 dan H+2 Lebaran. Apabila BUJT sudah sepakat, maka saya akan buatkan surat keputusannya," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Jumat (18/5).
Mengenai kekhawatiran semakin macetnya jalan tol karena adanya diskon tol, Menteri Basuki mengatakan telah berkordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Korps Lalu Lintas (korlantas) Polri dalam manajemen lalu lintasnya. Tujuan pemberian diskon tol adalah untuk memecah puncak arus mudik dan bentuk empati dari BUJT terhadap para pemudik dalam merayakan Lebaran.
"Dengan semakin panjangnya tol yang bisa digunakan, pemudik diminta tidak euforia melaju dengan kecepatan tinggi di jalan tol yang lurus. Pemudik diminta tetap berhati-hati dan beristirahat cukup, periksa kondisi kendaraan dengan baik, jangan sampai mogok, terutama di tol fungsional. Meski disiapkan mobil derek namun tentu akan menghambat kendaraan lainnya. Tol fungsional akan difungsikan satu arah dengan dua lajur," kata Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto.
Lebih lanjut, Arie mengatakan tol yang fungsional dapat dilewati siang dan malam, namun untuk pengaturan dilapangan sepenuhnya kewenangan pihak Korlantas.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan kesiapan pemerintah tahun ini didasarkan atas refleksi mudik tahun 2017. Saat ini transaksi tol sudah 100 persen non tunai, sehingga upaya mengurangi antrian di gerbang tol, pihak BUJT akan memaksimalkan seluruh gardu transaksi untuk beroperasi.
Ditambah adanya petugas dengan mesin pembaca kartu tol (mobile reader e-toll) dan menyiapkan lebih banyak fasilitas top up dan kartu baru yang tersebar di rest area dan gardu transaksi tol. Pemudik dihimbau untuk memastikan ketersediaan saldo sebelum memasuki jalan tol guna menghindari terjadinya kemacetan di gardu transaksi.
"Sebagai contoh, tarif Jakarta-Surabaya Rp 344.000. Pemudik dapat mengisi saldo kartu elektronik hingga maksimal Rp 2 juta. Ada sekitar 250 mobile reader yang sudah siap dan 150 ribu kartu baru untuk mengantisipasi pemudik yang belum mempunyai kartu elekrtonik tol. Untuk rekayasa lalu lintas kami serahkan sepenuhnya kepada Kakorlantas," ujar Herry.
Untuk fasilitas di jalan tol, Herry TZ menjelaskan meskipun sebagian jalan tol masih fungsional, akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas. "Jalur fungsional akan dilengkapi rambu, marka jalan yang dikengkapi dengan spotlight, pembatas jalan (Median Concrete Barrier), dan tempat istirahat sementara yang dilengkapi parkir, toilet & mushola," ungkapnya.
Pada mudik tahun 2018, Jembatan Kali Kenteng sepanjang 496 meter di ruas tol Salatiga-Kartasura belum bisa dilalui. "Kami membangun jalur sementara di sisi bawah jembatan, dengan kondisi perkerasan lean concrete, tidak curam sehingga aman bagi pengguna jalan," kata Arie.
Direktur Jalan Bebas Hambatan dan Fasilitasi Jalan Daerah Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Sugiyartanto menghimbau kepada pemudik yang ingin melewati Jembatan Kenteng pada ruas tol Salatiga-Kartasura untuk berhati-hati dan jika kondisi cuaca hujan atau sudah larut malam, diharapkan untuk lebih memilih jalan arteri. Kelancaran dan keamanan mudik tidak hanya ditentukan oleh prasarana, pengaturan lalu lintas, melainkan juga didukung oleh perilaku para pengendara selama di jalan.
[rus]