KPK menggeber pemeriksaan sejumlah saksi kasus suap pembahasan anggaran proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla) 2016.
"Ada tiga saksi yang diperiksa penyidik. Mereka diperiksa unÂtuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah.
Saksi yang diperiksa adalah politisi Golkar DKI Jakarta Bukhori, pegawai PT Merial Esa M Adami Okta dan Wisnu Utomo, Direktur Pertahanan dan Keamanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Dalam pemeriksaan ini, KPK mendalami proses pengusulan proyek Bakamla, pemberian uang suap kepada Fayakhun hingga penggunaan duit suap itu untuk pemilihan Ketua Partai Golkar DKI.
Sebelumnya, KPK memangÂgil pegawai Bappenas Rizky, Wakil Ketua Perekonomian Golkar DKI Sugandhi Bakrie dan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, Direktur Utama PT Viva Kreasi Investindo sekaligus Staf Khusus Kepala Bakamla.
Ali Fahmi merupakan saksi penting kasus ini. Ia yang menÂgajak Fahmi Darmawansyah, bos PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa, menggarap proyek Bakamla.
Ali Fahmi disebutkan berperan mengawal pembahasan angÂgaran proyek Bakamla di DPR. Belakangan, Al Fahmi berseteru dengan Fayakhun. Pemicu diduÂga soal fee yang bakal diterima jika anggaran disetujui.
Mengenai pengusulan angÂgaran proyek Bakamla di APBN Perubahan 2016, penyidik jugatelah memanggil Askolani, Direktur Jenderal Kementerian Keuangan.
Pemanggilan Askolani berbarengan dengan Sekretaris Partai Golkar DKI Basri Baco dan Ketua Partai Golkar Jakarta Utara Olsu Babay. Basri dan Olsu diÂduga mengenai proses pemilihan Fayakhun sebagai Ketua Golkar DKI pada 2016 silam.
"Semua sedang dikembangkan lebih dalam lagi," kata Febri.
Dalam perkara ini, Fayakhun diduga menerima suap Rp 12 miliar dari menggolkan anggaÂran proyek drone dan satellite monitoring (satmon) Bakamla.
Uang suap itu berasal dari Fahmi Darmawansyah. Fayakhun diduga menggunakan duit suap untuk memenangkan pemilihan Ketua Partai Golkar DKI.
Dalam persidangan kasus ini juga terungkap, Fayakhun diduga menggunakan duit suap untuk kegiatan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar di Jakarta 2016 silam.
Politisi senior Partai Golkar Yorrys Raweyai sempat diperiksa KPK lantaran disebutkan menÂerima Rp1 miliar untuk menduÂkung Fayakhun menjadi ketua Golkar DKI. Yorrys membantah menerima fulus itu.
Mengenai dugaan suap pembahasan anggaran proyek Bakamla di DPR, Yorrys menyarankan KPK memeriksa Kahar Muzakkir dan Robert Kardinal. Kahar adalah Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua Fraksi Golkar. Sedangkan Kardinal, Bendahara Fraksi Golkar.
"Kalau menyangkut uang dari anggaran itu kan mengalirnya ke situ: Banggar, Ketua Fraksi, Bendahara Fraksi. Itu yang paling tahu persis mengenai bagaimana mekanisme-mekanismenya," sebut Yorrys.
Kilas Balik
Duit Suap Dikirim Ke Rekening Di Luar Negeri
Bekas Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi meminta uang 300 ribu dolar Amerika (USD) untuk keperluan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar 2016. Uang lalu ditransfer ke rekening di luar negeri.
Hal itu terungkap dalam persidangan perkara suap proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Awalnya, jaksa KPK membaÂcakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Erwin Arif, Managing Director PT Rohde & Schwarz Indonesia. Kemudian meÂnampilkan percakapan Erwin dengan Fayakhun via aplikasi WhatsApp.
Dalam percakapan 4 Mei 2016, Fayakhun menulis pesan mengenai rencana pengiriman uang. Ia meminta agar uang dikirim sebelum Munas Golkar. "Bro, kalau dikirim Senin, maka masuk di tempat saya Kamis atau Jumat depan. Padahal, Jumat deÂpan sudah Munas Golkar."
Dilanjutkan, "Apa bisa dipecah: yang cash di sini 300 ribu, sisanya di JP Morgan? 300 ribunya diperlukan segera untuk petinggi-petingginya dulu. Umatnya menyusul minggu depan."
Jaksa lalu mengonfirmasi percakapan itu kepada Erwin yang dihadirkan sebagai saksi. "Terkait Munas Partai Golkar tersebut Saudara Fayakhun membutuhkan dana makanya Fayakhun agar dicairkan terÂlebih dahulu 300 ribu dolar AS untuk diberikan petinggi Partai Golkar, sedangkan sisanya unÂtuk umatnya atau pejabat partai kelas bawah bisa ditransfer ke rekening JP Morgan. Ini benar?" tanya Jaksa Kiki Ahmad Yani. "Iya benar," jawab Erwin.
"Kalau menurut Fayakhun, transfer hari Senin masuk ke akunnya hari Jumat. Sedangkan, mereka membutuhkan hari Jumat, jadi permintaan Fayakhun sebelum hari Senin sudah dilakuÂkan (transfer)," jelas Erwin.
Dalam percakapan WA itu, Erwin sempat menanyakan apakah rekening di luar negeri masih aktif. "Account masih on," jawab Fayakhun.
"Saya tolong diberi salinan perintah transfernya ya bro untuk beritahu account manÂager saya," pesan lanjutan dari Fayakhun.
Erwin menjelaskan uang untuk Fayakhun disediakan Fahmi Darmawansyah, pemilik PT Melati Technofo Indonesia (MTI) dan PT Merial Esa yang akan menggarap proyek satÂellite monitoring dan drone Bakamla.
Fahmi pun dihadirkan di persidangan untuk dikonfronÂtasi mengenai transfer uang ke Fayakhun. "Waktu itu benar dijanjikan anggaran Bakamla itu sebesar Rp1,22 triliun dan diminta (Fayakhun) adalah sebeÂsar 1 persen jadi satu persen itu sebesar Rp 12 miliar. Betul?" tanya jaksa KPK.
"Iya," jawab Fahmi.
"Pengirimannya itu benar tidak direalisasikan ke Fayakhun ini?" lanjut jaksa.
"Adami tuh yang tahu perÂsis," jawab Fahmi. Adami yang dimaksud adalah Muhammad Adami Okta, keponakan Fahmi, pegawai PT Merial Esa.
Jaksa KPK lalu memperlihatkan bukti transfer uang ke rekenÂing di luar negeri. Yakni ke reÂkening JP Morgan Chase Bank, N.A, New York, Swift code CHASUS33 ABA 021-000-021, Favour account 400-928582.
Kemudian rekening JP Morgan International Bank Limited, Brussels (JPMGBEBB) for Further Credit to account name Forestry Green Investments Ltd Account number 9890360.
Total uang yang ditransfer ke rekening-rekening itu 900 ribu dolar Amerika. "Saudara Dami waktu itu bilang sudah dikirim," sebut Fahmi.
Adami mengaku sudah menÂtransfer uang sebagaimana perÂmintaan Fayakhun yang disamÂpaikan lewat Erwin. "Pada saat itu kami transfer kurang lebih hampir 1 juta dolar," tandasnya. "Ada bukti transfernya." ***