Berita

Arsul Sani/RMOL

Politik

Koopssusgab TNI Bisa Dibentuk Setelah RUU Terorisme Rampung

KAMIS, 17 MEI 2018 | 11:50 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menolak usulan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) TNI Moeldoko terkait pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI untuk menangani terorisme.

Menurut Sekjen PPP ini, pembentukan Koopssusgab TNI baru bisa dilaksanakan paska rampungnya RUU Terorisme.

"Soal pembentukan Kopasgabsus tersebut sebaiknya dibicarakan setelah revisi UU Terorisme disetujui," ujar Arsul kepada Kantor Berita RMOL, Kamis (17/5).


Hal lain yang tidak kalah penting menurutnya adalah pencantuman ketentuan dan mekanisme TNI seperti yang tertera dalam UU 34/2004 tentang tugas pokok TNI Pasal 7 Ayat (2) yang terlebih dahulu harus dicantumkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"Pasal tentang pelibatan TNI yang telah disepakati dalam Pansus RUU Terorisme (UU 34/2004 Pasal 7 ayat 2) tersebut, ketentuan dan mekanisme pun harus dituangkan dulu dalam sebuah Perpres," paparnya.

Perpres sendiri perlu konsultasi bersama dengan DPR sebagai wujud keputusan politik negara.

"Perpres ini pun bisa disusun dengan konsultasi bersama DPR RI sebagai sebuah keputusan politik negara yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk melibatkan TNI dalam penanggulangan terorisme berdasarkan kebutuhan situasional," sebut Arsul. [rus]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya