Berita

Foto/RMOLJateng

Nusantara

Tim Inteldak Bea Cukai Kudus Gagalkan Penyelundupan Rokok

KAMIS, 17 MEI 2018 | 02:36 WIB | LAPORAN:

Beragam cara dilakukan produsen rokok ilegal untuk mengelabui petugas Bea Cukai.

Salah satunya dengan menutupi rokok bodong itu dengan produk mebel saat proses distribusi ke tempat tujuan.

Kasus ini berhasil diungkap jajaran tim Intelijen dan Penindakan (Inteldak) KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus. Kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta ini masih dikembangkan oleh petugas Bea Cukai.


Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini mengatakan pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat. Berbekal informasi itu, Tim Inteldak melakukan pemantauan di sejumlah ruas jalan penghubung antar kota atau kabupaten. Seperti Jalan Raya Jepara-Semarang dan Jepara-Pati.

Upaya petugas Bea Cukai tak sia-sia. Sebuah truk dengan kabin warna kuning melintas di jalur Kudus-Semarang. Petugas langsung menghentikan armada tersebut dan melakukan penggeledahan. Ternyata di dalam bak truk yang bagian luar ditutupi dengan muatan produk mebel asal Jepara itu terdapat hampir satu juta batang rokok yang dilekati pita cukai palsu.

"Ini upaya untuk mengelabui kami. Namun petugas bea cukai sigap sehingga distribusi rokok bodong dari  Jepara ini bisa digagalkan," kata Dwi Prasetyo Rini, Rabu (16/5).

Seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, barang bukti yang disita petugas sebanyak 928.000 batang rokok bodong jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Nilai rokok bodong itu diperkirakan sebesar Rp663,5 juta. Sedang potensi kerugian negara akibat praktek ilegal ini sekitar Rp343,3 juta.

Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, kata Rini, sopir kendaraan yang berinisial S (42) dan kernetnya S (51 tahun) dibawa ke Kantor KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus. Petugas bea cukai juga mengejar produsen maupun distributor rokok bodong ini.

"Masih kita kembangkan. Termasuk apakah ada keterkaitan dengan tangkapan kami sebelumnya," tandasnya. [nes]



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya