Berita

Foto: RMOL

Nusantara

Komisioner KPU Puncak Dilaporkan Ke DKPP

RABU, 16 MEI 2018 | 22:57 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Sejumlah Kepala Suku dari Kabupaten Puncak, Provinsi Papua, mendatangi kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (16/5).

Mereka menuntut pemecatan tiga orang komisioner KPU Kabupaten Puncak. Para Pimpinan masyarakat adat ini juga melampirkan berbagai bukti kecurangan yang dilakukan oleh tiga komisioner KPU bernama, Manase Wandik, Erianus Kiwak, dan Aten Mom.

"Tahapan Pilkada di Kabupaten Puncak telah dirusak oleh kecurangan yang dilakukan 3 Komisioner KPU. Itu terbukti dengan ditetapkannya Calon Wakil Bupati, Alus Murib oleh pengadilan Nabire sebagai terpidana Ijazah palsu," kata Kepala Suku Umum Wilayah Adat Megapo, Papua, Yopi Murib.


Yopi merupakan kepala suku Megapo yang mewakili 8 Kabupaten di Papua. Dia datang bersama Kepala suku umum wilayah adat Lapago, Paus Kogoya, serta para Wakil mereka.

Dia menyebutkan, keberpihakan KPU Puncak sangat jelas karena sengaja meloloskan Paslon tunggal Willem Wandik-Alus UK Murib.

Sementara dua paslon lain, Refinus Telenggen-David Ongomang, dan Hosea Murib-Yoni Wanimbo yang disebutnya telah memenuhi syarat sengaja tak diloloskan oleh KPU.

Yopi datang karena keresahan mayoritas masyarakat adat Kabupaten Puncak dengan kekisruhan Pilkada di daerahnya.

"Kedatangan kami sekaligus untuk meredam gejolak masyarakat Puncak yang resah dengan banyaknya kecurangan yang dilakukan KPU setempat," ujarnya.

"Apalagi wilayah Puncak punya sejarah konflik yang menimbulkan puluhan korban jiwa karena Pilkada. Kami tak ingin sejarah itu terulang, karena itu kami mendesak DKPP segera bersikap dengan menggelar sidang dan memecat 3 Komisioner itu," tegas Yopi.

Menurut dia, ada respons positif dari DKPP. Melalui hasil pertemuan, pihak DKPP berjanji segera menggelar sidang terhadap tiga Komisioner KPU Puncak pada pekan ini

"Hasilnya sudah kami terima, respons DKPP minggu ini sudah ada putusan," ucapnya.

Di tempat yang sama,  Anggota Perwakilan Lembaga Pemantau Kinerja Komisi Pemilihan Umum, Nursanti mengatakan, KPU dan Bawaslu RI seolah tutup mata terhadap kekisruhan proses Pilkada di Kabupaten Puncak.

Fakta putusan pengadilan Laporan hingga lampiran bukti kecurangan penyelenggara yang mereka lampirkan disebutnya malah dialihkan ke DKPP.

"KPU dan Bawaslu RI mengatakan kepada kami mereka menunggu hasil putusan DKPP,  sebenarnya mereka bisa melaksanakan putusan, karena salah satu kandidat sudah divonis berijazah palsu oleh pengadilan Nabire, dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Nursanti.

Seharusnya, kata dia, jika kandidat telah berstatus terpidana ijazah palsu dan telah berkekuatan hukum tetap, tak ada lagi alasan bagi KPU untuk tidak mencabut kepesertaan kandidat tersebut.

"Kenapa putusan itu tidak direspons oleh KPU RI, ataupun KPU Provinsi, malah dilempar ke DKPP, dengan dalih menunggu hasil sidang kode etik," ujarnya.

Sementara itu, anggota DKPP Alfitra Salam mengatakan, pihaknya tengah mengkaji seluruh bukti dan laporan dugaan kecurangan penyelenggaraan Pilkada pada beberapa Kabupaten yang menggelar Pilkada di Provinsi Papua.

"Kita akan memeriksa laporan (Pilkada Puncak) dengan adil," ujarnya.

Alfitra akui, Provinsi Papua merupakan daerah dengan tingkat kecurangan tertinggi di Indonesia untuk Pilkada Serentak 2018. Hal tersebut kata dia, dibuktikan dengan banyaknya laporan dugaan kecurangan pihak KPU, dan Bawaslu yang diterima DKPP.

"Iya benar, Papua paling tinggi (kecurangan)," tandasnya. [sam]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya