Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

PMKRI: Pelibatan TNI Dalam RUU Terorisme Berpotensi Melanggar HAM

RABU, 16 MEI 2018 | 21:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) mendukung pengesahan RUU Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang. Meski begitu PMKRI menegaskan menolak keterlibatan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme.

"Akuntabilitas penanganan terorisme dengan melibatkan TNI bertolak belakang dengan sistem penegakan hukum. Kewenangan TNI dalam memerangi terorisme sudah diatur dalam UU Pertahanan Negara dan UU TNI, sehingga tidak perlu diatur lagi dalam revisi UU Terorisme," Demikian pernyataan sikap Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/5).

PMKRI berpandangan bahwa militer adalah aktor yang berbeda dan bukan bagian aparat penegak hukum. Oleh karenanya pelibatan TNI memerangi terorisme akan menimbulkan kerancuan dalam penegakan hukum dan berpotensi melanggar HAM.


"Pelibatan militer dalam memerangi terorisme lebih baik diletakkan dalam koridor hukum pertahanan yaitu diatur dalam UU TNI dan bukan dalam UU Terorisme," tulis pernyataan sikap atas nama Ketua Presidium Juventus Prima Yoris Kago, dan Sekjen Tomson Sabungan Silalahi itu.

PMKRI menekankan RUU Terorisme harus memperkuat pasal-pasal yang berkaitan dengan tindakan pencegahan dini, pendeteksian terhadap setiap hal yang terindikasi mengarah ke aktivitas terorisme.

Selain menolak pelibatan TNI, PMKRI juga menolak penerbitan Perppu Tindakan Pidana Terorisme seperti dijanjikan Presiden Jokowi jika RUU Terorisme tidak kunjung diketok. PMKRI melihat persoalan tindakan terorisme belum menjadi situasi genting secara nasional.

"Payung hukum yang mengatur tindak pidana terorisme masih berlaku (UU No. 15 Tahun 2003) dan negara tidak mengalami kekosongan hukum. Presiden tidak seharusnya gegabah dalam mengeluarkan Perppu," demikian masih dalam pernyataan terulis itu.

Di lain hal, PMKRI mendesak Kepolisian RI untuk meningkatkan profesionalitas dalam penanganan tindak pidana terorisme. PMKRI juga mendesak sinergisitas antara Lembaga Kepolisian (BNPT-Densus 88) dengan Badan Intelijen Negara (BIN).[dem]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya