Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

PMKRI: Pelibatan TNI Dalam RUU Terorisme Berpotensi Melanggar HAM

RABU, 16 MEI 2018 | 21:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) mendukung pengesahan RUU Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang. Meski begitu PMKRI menegaskan menolak keterlibatan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme.

"Akuntabilitas penanganan terorisme dengan melibatkan TNI bertolak belakang dengan sistem penegakan hukum. Kewenangan TNI dalam memerangi terorisme sudah diatur dalam UU Pertahanan Negara dan UU TNI, sehingga tidak perlu diatur lagi dalam revisi UU Terorisme," Demikian pernyataan sikap Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/5).

PMKRI berpandangan bahwa militer adalah aktor yang berbeda dan bukan bagian aparat penegak hukum. Oleh karenanya pelibatan TNI memerangi terorisme akan menimbulkan kerancuan dalam penegakan hukum dan berpotensi melanggar HAM.


"Pelibatan militer dalam memerangi terorisme lebih baik diletakkan dalam koridor hukum pertahanan yaitu diatur dalam UU TNI dan bukan dalam UU Terorisme," tulis pernyataan sikap atas nama Ketua Presidium Juventus Prima Yoris Kago, dan Sekjen Tomson Sabungan Silalahi itu.

PMKRI menekankan RUU Terorisme harus memperkuat pasal-pasal yang berkaitan dengan tindakan pencegahan dini, pendeteksian terhadap setiap hal yang terindikasi mengarah ke aktivitas terorisme.

Selain menolak pelibatan TNI, PMKRI juga menolak penerbitan Perppu Tindakan Pidana Terorisme seperti dijanjikan Presiden Jokowi jika RUU Terorisme tidak kunjung diketok. PMKRI melihat persoalan tindakan terorisme belum menjadi situasi genting secara nasional.

"Payung hukum yang mengatur tindak pidana terorisme masih berlaku (UU No. 15 Tahun 2003) dan negara tidak mengalami kekosongan hukum. Presiden tidak seharusnya gegabah dalam mengeluarkan Perppu," demikian masih dalam pernyataan terulis itu.

Di lain hal, PMKRI mendesak Kepolisian RI untuk meningkatkan profesionalitas dalam penanganan tindak pidana terorisme. PMKRI juga mendesak sinergisitas antara Lembaga Kepolisian (BNPT-Densus 88) dengan Badan Intelijen Negara (BIN).[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya