Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

PMKRI: Pelibatan TNI Dalam RUU Terorisme Berpotensi Melanggar HAM

RABU, 16 MEI 2018 | 21:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) mendukung pengesahan RUU Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang. Meski begitu PMKRI menegaskan menolak keterlibatan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme.

"Akuntabilitas penanganan terorisme dengan melibatkan TNI bertolak belakang dengan sistem penegakan hukum. Kewenangan TNI dalam memerangi terorisme sudah diatur dalam UU Pertahanan Negara dan UU TNI, sehingga tidak perlu diatur lagi dalam revisi UU Terorisme," Demikian pernyataan sikap Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/5).

PMKRI berpandangan bahwa militer adalah aktor yang berbeda dan bukan bagian aparat penegak hukum. Oleh karenanya pelibatan TNI memerangi terorisme akan menimbulkan kerancuan dalam penegakan hukum dan berpotensi melanggar HAM.


"Pelibatan militer dalam memerangi terorisme lebih baik diletakkan dalam koridor hukum pertahanan yaitu diatur dalam UU TNI dan bukan dalam UU Terorisme," tulis pernyataan sikap atas nama Ketua Presidium Juventus Prima Yoris Kago, dan Sekjen Tomson Sabungan Silalahi itu.

PMKRI menekankan RUU Terorisme harus memperkuat pasal-pasal yang berkaitan dengan tindakan pencegahan dini, pendeteksian terhadap setiap hal yang terindikasi mengarah ke aktivitas terorisme.

Selain menolak pelibatan TNI, PMKRI juga menolak penerbitan Perppu Tindakan Pidana Terorisme seperti dijanjikan Presiden Jokowi jika RUU Terorisme tidak kunjung diketok. PMKRI melihat persoalan tindakan terorisme belum menjadi situasi genting secara nasional.

"Payung hukum yang mengatur tindak pidana terorisme masih berlaku (UU No. 15 Tahun 2003) dan negara tidak mengalami kekosongan hukum. Presiden tidak seharusnya gegabah dalam mengeluarkan Perppu," demikian masih dalam pernyataan terulis itu.

Di lain hal, PMKRI mendesak Kepolisian RI untuk meningkatkan profesionalitas dalam penanganan tindak pidana terorisme. PMKRI juga mendesak sinergisitas antara Lembaga Kepolisian (BNPT-Densus 88) dengan Badan Intelijen Negara (BIN).[dem]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya