Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

PMKRI: Pelibatan TNI Dalam RUU Terorisme Berpotensi Melanggar HAM

RABU, 16 MEI 2018 | 21:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) mendukung pengesahan RUU Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang. Meski begitu PMKRI menegaskan menolak keterlibatan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme.

"Akuntabilitas penanganan terorisme dengan melibatkan TNI bertolak belakang dengan sistem penegakan hukum. Kewenangan TNI dalam memerangi terorisme sudah diatur dalam UU Pertahanan Negara dan UU TNI, sehingga tidak perlu diatur lagi dalam revisi UU Terorisme," Demikian pernyataan sikap Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/5).

PMKRI berpandangan bahwa militer adalah aktor yang berbeda dan bukan bagian aparat penegak hukum. Oleh karenanya pelibatan TNI memerangi terorisme akan menimbulkan kerancuan dalam penegakan hukum dan berpotensi melanggar HAM.


"Pelibatan militer dalam memerangi terorisme lebih baik diletakkan dalam koridor hukum pertahanan yaitu diatur dalam UU TNI dan bukan dalam UU Terorisme," tulis pernyataan sikap atas nama Ketua Presidium Juventus Prima Yoris Kago, dan Sekjen Tomson Sabungan Silalahi itu.

PMKRI menekankan RUU Terorisme harus memperkuat pasal-pasal yang berkaitan dengan tindakan pencegahan dini, pendeteksian terhadap setiap hal yang terindikasi mengarah ke aktivitas terorisme.

Selain menolak pelibatan TNI, PMKRI juga menolak penerbitan Perppu Tindakan Pidana Terorisme seperti dijanjikan Presiden Jokowi jika RUU Terorisme tidak kunjung diketok. PMKRI melihat persoalan tindakan terorisme belum menjadi situasi genting secara nasional.

"Payung hukum yang mengatur tindak pidana terorisme masih berlaku (UU No. 15 Tahun 2003) dan negara tidak mengalami kekosongan hukum. Presiden tidak seharusnya gegabah dalam mengeluarkan Perppu," demikian masih dalam pernyataan terulis itu.

Di lain hal, PMKRI mendesak Kepolisian RI untuk meningkatkan profesionalitas dalam penanganan tindak pidana terorisme. PMKRI juga mendesak sinergisitas antara Lembaga Kepolisian (BNPT-Densus 88) dengan Badan Intelijen Negara (BIN).[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya