Berita

Foto/Net

Bisnis

Penumpang Ngaku Teroris Dan Bawa Bom, Lion Air Riau-Jakarta Delay Lebih Dari 2 Jam

RABU, 16 MEI 2018 | 18:51 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pesawat Lion Air tujuan Riau-Jakarta harus delay selama kurang lebih 2 jam 20 menit akibat seorang penumpang mengaku teroris dan membawa bom.

"Lion Air memberikan keterangan dan klarifikasi terkait JT 291 dikarenakan ada gurauan bom (bomb joke) dari seorang penumpang laki-laki berinisial (DB) dengan nomor kursi 9C yang ketika dalam proses masuk ke pesawat (boarding), DB mengaku kepada salah satu awak kabin (flight attendant/ FA) sebagai seorang teroris dan membawa bom dalam tas," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu (16/5).

Lion Air JT 291 awalnya dijadwalkan berangkat dari Bandara Sultan Syarif Kasim II pukul 13.35 WIB. Setelah dinyatakan aman dan laik terbang, pesawat diberangkatkan pukul 15.54 WIB dan mendarat di Bandara Cengkareng pada 17.22 WIB.


Dijelaskan Danang, dalam menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, pilot beserta seluruh kru berkoordinasi dengan menjalankan prosedur tindakan menurut standar penanganan ancaman bom (standard security bomb threat procedures).

Seluruh 200 penumpang dewasa, barang bawaan dan kargo, harus kembali ke terminal keberangkatan untuk dilakukan tahapan pengecekan ulang kembali (screening). Pemeriksaan diselesaikan secara teliti, tepat dan benar oleh kru pesawat, petugas layanan di darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec).

"Hasilnya adalah tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain yang mencurigakan, yang dapat berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan," kata Danang.

"Sesuai prosedur atas sikap penumpang itu, Lion Air menurunkan (offload) DB berikut bagasi dan barang bawaannya. Lion Air telah menyerahkan DB ke avsec airlines, avsec Angkasa Pura II cabang Pekanbaru, otoritas bandar udara serta pihak berwenang untuk dilakukan proses penanganan lebih lanjut," sambung Danang.

Danang menginformasikan kejadian tersebut mengakibatkan keterlambatan terbang dari Cengkareng menuju Bandara Juanda Surabaya, dan Bandara El Tari Kupang.

"Lion Air akan meminimalisir dampak yang timbul, agar jaringan penerbangan Lion Air lainnya tidak terganggu," katanya.

Danang mengimbau dan menegaskan untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau/bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat. Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.

"Lion Air menyatakan patuh dan menjalankan kebijakan bandar udara, pemerintah selaku regulator dan standar prosedur operasi (SOP) Grup Lion Air serta ketentuan internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional," tukas Danang.[dem]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya