Berita

Foto/Net

Nusantara

Kampanye Hitam Tak Dapat Tempat Di Bulan Ramadan

Bawaslu Deklarasi Pilkada Bersih Bersama Ormas Islam
RABU, 16 MEI 2018 | 10:23 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama dengan sejumlah organisasi Islam mendelarasikan Gerakan Bersama Pilkada Bersih 2018. Tujuan utama gerakan ini menjaga kesucian bulan Ramadan dari praktik pelanggaran kampanye.

Acara deklarasi Gerakan Bersama Pilkada Bersih 2018 dilakukan di Kantor Bawaslu, di Jakarta, kemarin. Hadir dalamacara itu, Dewan Masjid Indonesia, Fatayat Nahdlatul Ulama, Persatuan Islam, dan Badan Amil Zakat Nasional

Selain itu, ada pula Muslimat Nahdlatul Ulama, Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Sedekah Muhammadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia dan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat.


Juru bicara perwakilan ormas Islam Bunyan Saptomo menu­turkan, intensitas kegiatan kea­gamaan saat bulan suci Ramadan pada umumnya akan meningkat, baik dari sisi ibadah keagamaan maupun ibadah sosial. Tapi, mengingat Bawaslu belumbisa menjamin pelaksanaan kam­panye di bulan Ramadan akan bebas dari pelanggaran, maka dibuatlah Gerakan Bersama Pilkada Bersih 2018 ini.

Dalam Gerakan Bersama Pilkada Bersih 2018, dituturkan Bunyan, telah lahir poin-poin kesepakatan bersama antara Bawaslu dan sejumlah organisasi Islam. Poin-poin utamanya ditujukan kepada parpol, paslon, tim pemenangan atau relawan pilkada. "Jadi sudah lahir sejum­lah poin penting dalam gerakan bersama ini," tegasnya.

Dirinci Bunyan, poin per­tama gerakan ini adalah, parpol, paslon, tim pemenangan atau relawan harus menaati aturan kampanye selama Ramadan.

Kedua, mengimbau parpol, pasangan calon, tim kampanye, relawan dan setiap orang untuk tidak memanfaatkan penunaian zakat infak dan shadaqah seba­gai sarana kampanye.

Ketiga, partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan dan setiap orang harus menjaga kesucian tempat ibadah dengan tidak memanfaatkannya sebagai sarana kampanye, membagikan bahan dan atau pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Selanjutnya, publik diminta aktif melaporkan berbagai du­gaan penyalahgunaan momen­tum Ramadan untuk kepentingan politik. "Kami mendesak Bawaslu meningkatkan pencegahan, pengawasan dan penindakan kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran dalam kampanye pilkada dan pra kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, dalam undang-undang tentang pilkada sebetulnya sudah diatur tentang tata cara kampanye. Diantaranya, calon atau tim kampanye atau reawan dilarang menjanjikan atau memeberikan uang atau materi lainnya dan dilarang menggunakan tempat ibadah atau pendidikan untuk kampanye.

Tapi, melalui gerakan ini diharapkan sejumlah aturan main itu bisa lebih dipatuhi. "Ini bagian dari untuk menjaga kesucian bulan Ramadan dan memperkecil peluang pelanggaran kampanye," jelasnya.

Menurutnya, tahapan kam­panye pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun ini beriringan dengan Ramadan. Sementara, bulan suci Ramadan merupakan momentum pengua­tan spiritual, moral dan perilaku dalam menyucikan segenap pikiran dan gerakan Islam rah­matan lil alamin.

Oleh karenanya bulan suci umat Islam ini harus dijaga oleh semua stake holders. "Demi mewujudkan kehidupan berke­bangsaan melalui pembangunan demokrasi yang substansial," tandasnya. *** 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya