Berita

Foto: Net

Nusantara

BPPD Usul Peta Spasial Untuk Keakuratan Data WP Di Palembang

RABU, 16 MEI 2018 | 07:13 WIB | LAPORAN:

Pelimpahan data terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak ke pemerintah daerah, ternyata masih menyisakan persoalan serius.

Sebagaimana diutarakan pihak Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, yang kesulitan mensinkronkan data wajib pajak (WP), terutama yang masih menyisakan piutang pajak.

Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), Khairul Anwar menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemilahan terhadap WP yang masih memiliki piutang pajak.


Hal itu dilakukan, untuk melaksanakan program pembebasan PBB yang digagas Walikota non aktif H. Harnojoyo, sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang No. 5 Tahun 2017,  perubahan atas Perwali No. 15 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi, Besaran Tarif Dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.

"Kami harus pisahkan mana wajib pajak yang kita bebaskan pajaknya dan mana masyarakat yang masih memiliki kewajiban piutang," terangnya.

Khairul menerangkan, BPPD Kota Palembang sedang mengusulkan pembentukan peta spasial ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang.

Karena, dengan adanya data spasial tersebut, akan lebih akurat dalam menentukan nominal pada setiap pajak yang dibebankan ke masyarakat.

"Ke depan masyarakat maupun petugas dari BPPD sendiri, tidak dapat memanipulasi data pajak, baik itu PBB maupun BPHTB," terangnya.

Dengan penerapan peta spasial tersebut, maka BPPD Kota Palembang, akan lebih teliti dalam menentukan retribusi pajak suatu objek bangunan maupun properti lain yang dimiliki wajib pajak.

Meski akan memakan waktu cukup lama, seperti di daerah lain yang sudah menerapkannya, hal itu akan memberikan keakuratan data wajib pajak dan objek pajak yang dimiliki.

"Nanti masyarakat harus menunggu satu sampai dua bulan, untuk mendapatkan nilai pajak. Karena, akan ada survei ke lapangan, ada peta bidangnya dan administrasi lain yang memakan waktu cukup lama, sama seperti yang diterapkan BPN (Badan Pertanahan Nasional)," ulasnya seperti dimuat RMOLSumsel.

Dengan penerapan ini, maka ke depan wajib pajak baru tidak dapat lagi main tembak terhadap objek pajak yang akan dibayarkan.

"Kalau dulu kan cukup minta PBB tetangga, dan keluar nominal yang sama terhadap beban pajak yang dibayarkan. Kedepan tidak bisa lagi," ujarnya

Saat ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait Perwali No. 73 Tahun 2017, tentang pemberian pengurangan pokok atas piutang piutang PBB dan bangunan perkotaan, yang merupakan pelimpahan dari pemerintah pusat.

Kemudian, Perwali Nomor 13 Tahun 2018, tentang pembebasan PBB perkotaan atas objek pajak, dengan ketetapan PBB sampai dengan Rp100 ribu  kebawah dan pemotongan piutang pokok Rp75 ribu dengan Rp50 ribu.

"Kami terus melakukan sosialisasi di kecamatan-kecamatan, dimana itu dilakukan dengan sosialisasi terkait insentif RT/RW," tandasnya. [wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya