Berita

Jenderal (Purn) Moeldoko/Net

Wawancara

WAWANCARA

Jenderal (Purn) Moeldoko: Kalau Definisi Teroris Selesai, RUU Terorisme Disahkan

SELASA, 15 MEI 2018 | 10:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menyusul rentetan peristiwa bom bunuh diri di Surabaya dan rusuh napi teroris di Mako Brimob, Presiden Jokowi menekan DPR meminta agar Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme DPR secepatnya diselesaikan. Menurut Jokowi, pembahasan RUU Terorisme di DPR sudah terlalu lama molor hingga lebih dari dua tahun. Presiden Jokowi bahkan mengancam akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), jika DPR tak juga menyelesaikan pembahasaan RUU secepatnya.

"Ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat, Polri, untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun da­lam tindakan,"  kata Jokowi.

Berikut penjelasan Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko, terkait sikap Jokowi tersebut.


Apa urgensinya hingga Presiden Jokowi mendesak agar RUU Terorisme secepatnya disahkan, bukankah perang­kat hukum yang ada sudah cukup jika ingin menindak pelaku teroris?
Ya, agar masyarakat tetap ten­ang dan jangan panik. Pasalnya aparat keamanan sudah menda­pat instruksi yang sangat tegas dari Presiden Jokowi. Bahkan Polri sudah meminta bantuan kepada TNI agar ikut bergerak. Presiden Jokowi juga sudah memerintahkan Panglima TNI untuk berkolaborasi menyele­saikan persoalan ini, sehingga kepolisian memiliki kekuatan yang semakin kuat untuk mem­basmi terorisme. Untuk itu sekali lagi saya mengimbau agar masyarakat untuk tetap tenang.

Pembahasan RUU Terorisme terlihat alot dan kabarnya baru disahkan bulan Juni mendatang, bagaimana itu?
Ada satu hal yang masih didiskusikan antara DPR dan pemerintah, yaitu mengenai definisi (teroris). Maka jika definisi ini selesai, sesuai den­gan perkataaan ketua DPR akan segera disahkan.

Namun Pak Presiden sudah memberikan waktu sampai bu­lan Juni. Jika belum disahkan maka Pak Presiden akan men­geluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Kalau tidak demikian, maka akan menyulitkan instru­men keamanan untuk bertindak taktis di lapangan.

Memangnya selama ini aparat penegak hukum kerepotan untuk menindak pelaku tero­ris, kan tidak toh?
Persoalannya memang jadi tidak mudah karena undang-undang tentang terorisme be­lum diberlakukan. Kalau su­dah diberlakukan, begitu ada indikasi langsung ditangkap. Tetapi dalam konteks ini, ada pertimbangan yang dipikirkan oleh kepolisian dan TNI ba­gaimana untuk menyelesaikan sel-sel itu.

Dengan tujuan agar mereka enggan melakukan teror, set­elah itu baru kami bertindak. Akan tetapi kepolisian sudah mengetahui para teroris yang saat ini telah menyusun dalam bentuk sel-sel terorisme yang telah mereka design.

Kalau keterlibatan TNI guna membantu polisi da­lam menangani terorisme di Indonesia seperti apa?
Bisa menggunakan Badan Intelijen Strategis yang lebih dikenal BAIS guna membantu intelijen kepolisian. Terlebih, se­cara represif nanti bisa menggu­nakan satuan-satuan. Semacam Satuan Penanggulangan Teror atau Gultor yang telah disiapkan. Setelah itu tergantung kepent­ingan di lapangan seperti apa yang diinginkan teman-teman di kepolisian.

Tetapi kenapa masih ada saja kejadian terorisme di Surabaya?
Sebenarnya Kapolri dan Panglima TNI telah mewaspadai itu semuanya. Para teroris akan memberikan tekanan kepada pos-pos kepolisian dan TNI. Secara prosedur, saya lihat video pengamanannya sudah bagus, hanya perlu dievaluasi. Jadi pencegatannya agak jauh di luar ya. Saya lihat tadi masih terlalu dekat dengan pos penjagaan. Mungkin nanti akan dipikirkan lagi pe­meriksaan di pos-pos kepolisian untuk kedepannya.  ***

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya