Berita

Yorrys Raweyai/Net

X-Files

Yorrys Minta KPK Periksa Bendahara Partai Golkar

Kasus Suap Pembahasan Anggaran Bakamla
SELASA, 15 MEI 2018 | 08:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK memeriksa politisi senior Partai Golkar Yorrys Raweyai. Pemeriksaan terkait kasus suap bekas anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi.

Usai pemeriksaan, politisi asal Papua berterus terang penyidik meminta klarifikasi darinya mengenai uang Rp 1 miliar dari Fayakhun. Ia pun membantah pernah menerima fulus itu. "Dari laporan Fayakhun dalam pemer­iksaan dia, bahwa dia memberi­kan uang kepada beberapa orang di antaranya saya," akunya.

Yorrys heran dengan pen­gakuan Fayakhun yang menye­but uang itu untuk mendapatkan jabatan sebagai Ketua Partai Golkar DKI Jakarta. "Dia men­jadi Ketua Golkar DKI bulan April (2016). Tapi kejanggalan­nya uang itu diserahkan ke saya bulan Juni. Ini kan tidak masuk logika," ujarnya.

"(Kalau) Anda minta dukun­gan, masak setelah jadi sekian bulan. Itu kan tidak mungkin. Secara logika itu tidak mung­kin," lanjut Yorrys.

Yorrys sempat mempertanya­kan klaim Fayakhun itu kepada penyidik. "Saya tanya, kira-kira berupa apa rupiah, dolar atau apa? Tidak ada yang tahu," kata Yorrys.

Menurut keterangan Fayakhun kepada penyidik, uang diantar sopirnya bernama Agus. "Agus serahkan kepada orang saya, ajudan saya katanya atau sopir. Saya tanya siapa, sopir saya ada dua, ajudan saya ada dua, yang mana? Tidak tahu juga,"  ucap Yorrys.

Yorrys juga membeberkan sejumlah petinggi Partai Golkar seharusnya juga diperiksa bersa­maan dengan dirinya. Salah satu­nya, bekas Sekjen Idrus Marham yang kini Menteri Sosial.

Sama seperti Yorrys, petinggi Golkar itu disebut Fayakhun menerima uang darinya. "Antara lain Pak Idrus, cuma enggak bisa datang," ucap Yorrys.

Jika Fayakhun mengklaim ada uang suap pembahasan ang­garan Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang mengalir ke Golkar, Yorrys menyarankan, KPK bisa menelusurinya ke Kahar Muzakkir.

"Kahar kan Ketua Banggar (Badan Anggaran) pada saat itu. Kemudian (telusuri) Bendahara Fraksi kan, yang kemudian men­jadi Bendahara Umum, Saudara Robert Kardinal. Karena kalau menyangkut uang dari ang­garan itu kan mengalirnya ke situ: Banggar, Ketua Fraksi, Bendahara Fraksi. Itu yang paling tahu persis mengenai bagaimana mekanisme-mekan­isme,"  tuturnya.

Mengenai pembahasan ang­garan Bakamla, Yorrys men­gaku tak menahu karena sudah tak lagi di DPR. Ia hanya tahu dulu Bakamla merupakan mitra Komisi XI. Kemudian diubah menjadi mitra Komisi I. "Ada perubahan-perubahan sesuai (Undang Undang) MD3 yang baru dan saya sudah tidak berada di DPR," katanya.

Dalam perkara ini, Fayakhun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembahasan ang­garan proyek-proyek Bakamla di APBN Perubahan 2016. Ia diduga menerima Rp12 miliar.

Uang suap berasal dari Fahmi Darmawansyah, pemilik dan pengendali PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa. Kedua perusahaan itu akan menggarap proyek pengadaan drone dan satellite monitoring Bakamla.

Selain kepada Fayakhun, Fahmi juga menggelontorkan uang kepada pejabat Bakamla agar ditunjuk sebagai reka­nan proyek drone dan satellite monitoring.

Kilas Balik
Kasir PT MTI Diperiksa Soal Transfer Uang Ke Fayakhun

 
KPK memeriksa M Adami Okta dan Agnes Maria sebagai saksi kasus suap pembahasan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) 2016 di DPR. Pemeriksaan mereka untuk melengkapi berkas perkara ter­sangka anggota DPR Fayakhun Andriadi.

"Kita berusaha mencari bukti tambahan tentang pembahasan dan pengucuran dana suap pem­bahasan dan pengesahan ang­garan untuk Bakamla," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Agnes merupakan nama baru dalam kasus ini. Siapa dia? "Saksi ini adalah pihak swasta yang juga diduga mengetahui alur aliran dana suap pada ter­sangka FA," ujar Febri.

Informasi yang diperoleh Rakyat Merdeka, Agnes ada­lah kasir PT Melati Technofo Indonesia (MTI). Ia diperiksa mengenai pengeluaran uang untuk ditransfer ke Fayakhun. "Soal peran maupun keterlibatan saksi, penyidik yang mengeta­hui,"  sergah Febri.

Pengiriman uang untuk Fayakhun melalui sejumlah re­kening di luar negeri. Fayakhun diduga menerima suap 927.756 dolar Amerika atau Rp 12,2 mil­iar terkait pembahasan anggaran proyek Bakamla Rp 1,2 triliun pada APBN Perubahan 2016.

Uang suap berasal dari Fahmi Darmawansyah, pemilik dan pengendali PT MTI dan PT Merial Esa. Kedua perusahaan itu rekanan Bakamla dalam proyek drone dan satellite monitoring.

Fayakhun mengarahkan agar uang dikirim ke sejumlah re­kening di luar negeri. Adami Okta, anak buah Fahmi lalu mentransfer 100 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar AS ke rek­ening di Zhejiang Hangzhou Yuhang Rural Commercial Bank Company Limited.

Kemudian 100 ribu dolar AS dan 500 ribu dolar AS ke reken­ing di JP Morgan Chase Bank, N.A, New York dan JP Morgan International Bank Limited, Brussels.

Pengiriman uang ke reken­ing di luar negeri ini terungkap dalam persidangan Nofel Hasan, bekas Kepala Biro Organisasi dan Perencanaan Bakamla di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Kami sudah transfer kurang lebih hampir 1 juta dolar,"ungkap Adami. Ada bukti transfernya.

Fayakhun pernah menan­yakan bukti transfer kepada Erwin Arief, Managing Director Rohde & Schwarz Indonesia dalam percakapan WhatsApp (WA) 10 Mei 2016. "Apakah sudah ada salinan transfer ke JPMorgan?" tanya Fayakhun.

Rohde & Schwarz adalah vendor yang digandeng un­tuk proyek drone dan satellite Monitoring Bakamla. Erwin membalas akan mengecek ke Adami. "Ok bro minta tolong ya bro," pinta Fayakhun dalam per­cakapan WA yang ditampilkan dalam bentuk tangkapan layar (screenshot).

Erwin yang juga dihadirkan dalam sidang perkara Nofel membenarkan percakapan itu. Ia membeberkan, Fayakhun me­minta ditransfer 300 ribu dolar AS dulu untuk keperluan Munas Partai Golkar. Erwin pun menan­yakan apakah rekening di luar negeri masih aktif. "Account masih on," jawab Fayakhun.

"Saya tolong diberi salinan perintah transfernya ya bro un­tuk beritahu account manager saya," pinta Fayakhun kepada Erwin.

Fayakhun mengakui per­nah berkongsi dengan Erwin dalam menggarap sejumlah proyek. Namun Fayakhun per­nah melakukan percakapan WA dengan Erwin. Ia berdalih akun WA dan Blackberry Messenger (BBM)-nya diretas. ***

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

UPDATE

Minta Maaf, Dirut Pertamina: Ini Tanggung Jawab Saya

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:37

Perempuan Bangsa PKB Bantu Korban Banjir di Bekasi

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:33

Perang Tarif Kian Panas, Volkswagen PHK Ribuan Karyawan

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:25

Kabar Baik, Paus Fransiskus Tidak Lagi Terkena Serangan Pneumonia Ganda

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Pertamina: Harga Avtur Turun, Diskon Pelita Air, Promo Hotel

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Rumah Diobok-obok KPK: Apakah Ini Ujung Karier Ridwan Kamil?

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:12

Tenaga Ahli Heri Gunawan Hingga Pegawai Bank BJB Dipanggil KPK

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:06

KPK: Ridwan Kamil Masih Berstatus Saksi

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:47

Raja Adil: Disembah atau Disanggah?

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:45

Buntut Efisiensi Trump, Departemen Pendidikan PHK 1.300 Staf

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:41

Selengkapnya