Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Dibanding Prancis, Pembuktian Teroris Di Indonesia Sudah Ketinggalan Zaman

SENIN, 14 MEI 2018 | 23:42 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Sistem penahanan terhadap pelaku Terorisme di Indonesia dinilai terlalu ringan jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya.

Mantan Ketua Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Ansyaad Mbai menyatakan sistem pertahanan yang ringan memiliki resiko. Sebab di negara maju dan negara tetangga penahanan teroris bisa lebih lama.

Menurutnya selain sistem penahanan, sistem pembuktian tindak kejahatan terorisme di Indonesia juga sudah ketinggalan. Hal ini diketahuinya setelah melakukan kunjungan di pengadilan Paris. Dari kunjungan tersebut Ansyaad menilai sistem pembuktian Indonesia dipakai pada zaman Napoleon Bonaparte.


"Pak Djoko Sarwoko itu Hakim Agung yang saya bawa salah satunya untuk berdiskusi, dia tanya soal pembuktian (terorisme) di Perancis, hakim Perancis balik tanya, memang di Indonesia seperti apa? Sarwoko jawab, kami ada 1, 8, 5 alat bukti, dengan minimal dua alat bukti baru hakim yakin, itu ditertawakan sama hakim Perancis, loh itu kan sistem pembuktian jaman Napoleon Bonaparte," ungkap Ansyaad dalam diskusi publik 'Nasib Pembahasan RUU Terorime' di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, Senin (14/5).

Ansyaad menambahkan putusan pengadilan kasus terorisme Prancis sangat berat serta ditangani secara cepet yaitu dengan satu alat bukti serta bersesuaian dan hakim yakin, maka sudah bisa dijatuhi vonis.
 
"Pembuktian kasus terorisme itu jangan pake nomor 1,2,3,4,5, satu alat bukti, bersesuaian dan hakim yakin, langsung saja vonis. Kita ini sangat terbelunggu masa penahanan, penangkapan, pembuktian," ujarnya. [nes]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya