Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Dibanding Prancis, Pembuktian Teroris Di Indonesia Sudah Ketinggalan Zaman

SENIN, 14 MEI 2018 | 23:42 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Sistem penahanan terhadap pelaku Terorisme di Indonesia dinilai terlalu ringan jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya.

Mantan Ketua Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Ansyaad Mbai menyatakan sistem pertahanan yang ringan memiliki resiko. Sebab di negara maju dan negara tetangga penahanan teroris bisa lebih lama.

Menurutnya selain sistem penahanan, sistem pembuktian tindak kejahatan terorisme di Indonesia juga sudah ketinggalan. Hal ini diketahuinya setelah melakukan kunjungan di pengadilan Paris. Dari kunjungan tersebut Ansyaad menilai sistem pembuktian Indonesia dipakai pada zaman Napoleon Bonaparte.


"Pak Djoko Sarwoko itu Hakim Agung yang saya bawa salah satunya untuk berdiskusi, dia tanya soal pembuktian (terorisme) di Perancis, hakim Perancis balik tanya, memang di Indonesia seperti apa? Sarwoko jawab, kami ada 1, 8, 5 alat bukti, dengan minimal dua alat bukti baru hakim yakin, itu ditertawakan sama hakim Perancis, loh itu kan sistem pembuktian jaman Napoleon Bonaparte," ungkap Ansyaad dalam diskusi publik 'Nasib Pembahasan RUU Terorime' di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, Senin (14/5).

Ansyaad menambahkan putusan pengadilan kasus terorisme Prancis sangat berat serta ditangani secara cepet yaitu dengan satu alat bukti serta bersesuaian dan hakim yakin, maka sudah bisa dijatuhi vonis.
 
"Pembuktian kasus terorisme itu jangan pake nomor 1,2,3,4,5, satu alat bukti, bersesuaian dan hakim yakin, langsung saja vonis. Kita ini sangat terbelunggu masa penahanan, penangkapan, pembuktian," ujarnya. [nes]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya