Berita

Hukum

Dakwaan KPK Ke Syafruddin Ternyata Masalah Perdata

SENIN, 14 MEI 2018 | 18:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dakwaan KPK terhadap Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai tidak tepat.

"Dari dakwaan KPK perkara ini sebenarnya dalam ranah hukum perdata, bukan ranah hukum pidana," ujar pengamat dan pemerhati hukum DR. Dodi S Abdulkadir SH MH, Senin (14/5).

Dalam dakwaan eks ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dibacakan dalam sidang perdana, KPK menyebut Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya atas misrepresentasi mengenai piutang BDNI terhadap petambak yang diserahkan kepada BPPN. Kesimpulan komisi antirasuah merujuk pada surat Glenn Yusuf selaku Ketua BPPN tertanggal 1 November 1999.


Pokok surat itu menyatakan Sjamsul telah melakukan misrepresentasi atas keadaan kredit petambak sebesar Rp4,8 triliun.

Berdasarkan surat Glenn itulah, KPK menganggap Syafruddin mengetahui atas misrepresentasi tersebut, namun tetap menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham tertanggal 26 April 2004, yang kemudian dikenal sebagai Surat Keterangan Lunas/SKL.

"Padahal dalam dakwaan juga disebutkan Sjamsul menolak isi surat Glenn tersebut," ujar Dodi.

Menurut Dodi, mengingat hal ini menyangkut perselisihan (dispute) terhadap persoalan misrepresentasi atas Master Settlement and Acquisition Agreement (Perjanjian MSAA), maka seharusnya klaim tersebut dibuktikan terlebih dahulu melalui pengadilan perdata.

"Tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in-kracht), berarti misrepresentasi itu tidak ada," tegasnya.

Lagipula, lanjut Dodi, dalam sidang perkara gugatan perdata Syafruddin terhadap pemerintah (Kemenkeu) yang tengah berlangsung di PN Jakarta Pusat, pemerintah menyatakan Sjamsul telah memenuhi seluruh kewajibannya. Hal itu tertuang dalam jawaban Pemerintah tertanggal 3 April 2018. Ini bertolak belakang dengan KPK yang dalam dakwaannya menyatakan Sjamsul belum memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian MSAA.

Dodi heran sebab pemerintah sebagai pihak dalam Perjanjian MSAA tidak mengklaim Sjamsul melakukan misrepresentasi.

"Tetapi KPK yang bukan pihak dalam Perjanjian MSAA justru mempermasalahkan hal tersebut," kritiknya.

Dodi mengingatkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-XV/2017, KPK dinyatakan sebagai lembaga eksekutif. Dengan begitu, seharusnya KPK tunduk pada kebijakan Pemerintah dalam penyelesaian masalah BLBI BDNI melalui jalur perdata (out of court settlement) yang telah disepakati dalam Perjanjian MSAA.

Taufik Mappaenre Maroef, mantan deputi ketua AMI BPPN, menyatakan bahwa Sjamsul tidak melakukan misrepresentasi karena yang bersangkutan sudah menyampaikan informasi tentang hutang petambak plasma kepada BPPN sebagaimana tercatat dalam Disclosure Agreement Perjanjian MSAA.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya