Berita

Hukum

Dakwaan KPK Ke Syafruddin Ternyata Masalah Perdata

SENIN, 14 MEI 2018 | 18:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dakwaan KPK terhadap Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai tidak tepat.

"Dari dakwaan KPK perkara ini sebenarnya dalam ranah hukum perdata, bukan ranah hukum pidana," ujar pengamat dan pemerhati hukum DR. Dodi S Abdulkadir SH MH, Senin (14/5).

Dalam dakwaan eks ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dibacakan dalam sidang perdana, KPK menyebut Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya atas misrepresentasi mengenai piutang BDNI terhadap petambak yang diserahkan kepada BPPN. Kesimpulan komisi antirasuah merujuk pada surat Glenn Yusuf selaku Ketua BPPN tertanggal 1 November 1999.


Pokok surat itu menyatakan Sjamsul telah melakukan misrepresentasi atas keadaan kredit petambak sebesar Rp4,8 triliun.

Berdasarkan surat Glenn itulah, KPK menganggap Syafruddin mengetahui atas misrepresentasi tersebut, namun tetap menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham tertanggal 26 April 2004, yang kemudian dikenal sebagai Surat Keterangan Lunas/SKL.

"Padahal dalam dakwaan juga disebutkan Sjamsul menolak isi surat Glenn tersebut," ujar Dodi.

Menurut Dodi, mengingat hal ini menyangkut perselisihan (dispute) terhadap persoalan misrepresentasi atas Master Settlement and Acquisition Agreement (Perjanjian MSAA), maka seharusnya klaim tersebut dibuktikan terlebih dahulu melalui pengadilan perdata.

"Tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in-kracht), berarti misrepresentasi itu tidak ada," tegasnya.

Lagipula, lanjut Dodi, dalam sidang perkara gugatan perdata Syafruddin terhadap pemerintah (Kemenkeu) yang tengah berlangsung di PN Jakarta Pusat, pemerintah menyatakan Sjamsul telah memenuhi seluruh kewajibannya. Hal itu tertuang dalam jawaban Pemerintah tertanggal 3 April 2018. Ini bertolak belakang dengan KPK yang dalam dakwaannya menyatakan Sjamsul belum memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian MSAA.

Dodi heran sebab pemerintah sebagai pihak dalam Perjanjian MSAA tidak mengklaim Sjamsul melakukan misrepresentasi.

"Tetapi KPK yang bukan pihak dalam Perjanjian MSAA justru mempermasalahkan hal tersebut," kritiknya.

Dodi mengingatkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-XV/2017, KPK dinyatakan sebagai lembaga eksekutif. Dengan begitu, seharusnya KPK tunduk pada kebijakan Pemerintah dalam penyelesaian masalah BLBI BDNI melalui jalur perdata (out of court settlement) yang telah disepakati dalam Perjanjian MSAA.

Taufik Mappaenre Maroef, mantan deputi ketua AMI BPPN, menyatakan bahwa Sjamsul tidak melakukan misrepresentasi karena yang bersangkutan sudah menyampaikan informasi tentang hutang petambak plasma kepada BPPN sebagaimana tercatat dalam Disclosure Agreement Perjanjian MSAA.[dem]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya