Berita

Hukum

Dakwaan KPK Ke Syafruddin Ternyata Masalah Perdata

SENIN, 14 MEI 2018 | 18:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dakwaan KPK terhadap Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai tidak tepat.

"Dari dakwaan KPK perkara ini sebenarnya dalam ranah hukum perdata, bukan ranah hukum pidana," ujar pengamat dan pemerhati hukum DR. Dodi S Abdulkadir SH MH, Senin (14/5).

Dalam dakwaan eks ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dibacakan dalam sidang perdana, KPK menyebut Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya atas misrepresentasi mengenai piutang BDNI terhadap petambak yang diserahkan kepada BPPN. Kesimpulan komisi antirasuah merujuk pada surat Glenn Yusuf selaku Ketua BPPN tertanggal 1 November 1999.


Pokok surat itu menyatakan Sjamsul telah melakukan misrepresentasi atas keadaan kredit petambak sebesar Rp4,8 triliun.

Berdasarkan surat Glenn itulah, KPK menganggap Syafruddin mengetahui atas misrepresentasi tersebut, namun tetap menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham tertanggal 26 April 2004, yang kemudian dikenal sebagai Surat Keterangan Lunas/SKL.

"Padahal dalam dakwaan juga disebutkan Sjamsul menolak isi surat Glenn tersebut," ujar Dodi.

Menurut Dodi, mengingat hal ini menyangkut perselisihan (dispute) terhadap persoalan misrepresentasi atas Master Settlement and Acquisition Agreement (Perjanjian MSAA), maka seharusnya klaim tersebut dibuktikan terlebih dahulu melalui pengadilan perdata.

"Tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in-kracht), berarti misrepresentasi itu tidak ada," tegasnya.

Lagipula, lanjut Dodi, dalam sidang perkara gugatan perdata Syafruddin terhadap pemerintah (Kemenkeu) yang tengah berlangsung di PN Jakarta Pusat, pemerintah menyatakan Sjamsul telah memenuhi seluruh kewajibannya. Hal itu tertuang dalam jawaban Pemerintah tertanggal 3 April 2018. Ini bertolak belakang dengan KPK yang dalam dakwaannya menyatakan Sjamsul belum memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian MSAA.

Dodi heran sebab pemerintah sebagai pihak dalam Perjanjian MSAA tidak mengklaim Sjamsul melakukan misrepresentasi.

"Tetapi KPK yang bukan pihak dalam Perjanjian MSAA justru mempermasalahkan hal tersebut," kritiknya.

Dodi mengingatkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-XV/2017, KPK dinyatakan sebagai lembaga eksekutif. Dengan begitu, seharusnya KPK tunduk pada kebijakan Pemerintah dalam penyelesaian masalah BLBI BDNI melalui jalur perdata (out of court settlement) yang telah disepakati dalam Perjanjian MSAA.

Taufik Mappaenre Maroef, mantan deputi ketua AMI BPPN, menyatakan bahwa Sjamsul tidak melakukan misrepresentasi karena yang bersangkutan sudah menyampaikan informasi tentang hutang petambak plasma kepada BPPN sebagaimana tercatat dalam Disclosure Agreement Perjanjian MSAA.[dem]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya