Berita

Hukum

Dakwaan KPK Ke Syafruddin Ternyata Masalah Perdata

SENIN, 14 MEI 2018 | 18:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dakwaan KPK terhadap Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai tidak tepat.

"Dari dakwaan KPK perkara ini sebenarnya dalam ranah hukum perdata, bukan ranah hukum pidana," ujar pengamat dan pemerhati hukum DR. Dodi S Abdulkadir SH MH, Senin (14/5).

Dalam dakwaan eks ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dibacakan dalam sidang perdana, KPK menyebut Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya atas misrepresentasi mengenai piutang BDNI terhadap petambak yang diserahkan kepada BPPN. Kesimpulan komisi antirasuah merujuk pada surat Glenn Yusuf selaku Ketua BPPN tertanggal 1 November 1999.


Pokok surat itu menyatakan Sjamsul telah melakukan misrepresentasi atas keadaan kredit petambak sebesar Rp4,8 triliun.

Berdasarkan surat Glenn itulah, KPK menganggap Syafruddin mengetahui atas misrepresentasi tersebut, namun tetap menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham tertanggal 26 April 2004, yang kemudian dikenal sebagai Surat Keterangan Lunas/SKL.

"Padahal dalam dakwaan juga disebutkan Sjamsul menolak isi surat Glenn tersebut," ujar Dodi.

Menurut Dodi, mengingat hal ini menyangkut perselisihan (dispute) terhadap persoalan misrepresentasi atas Master Settlement and Acquisition Agreement (Perjanjian MSAA), maka seharusnya klaim tersebut dibuktikan terlebih dahulu melalui pengadilan perdata.

"Tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in-kracht), berarti misrepresentasi itu tidak ada," tegasnya.

Lagipula, lanjut Dodi, dalam sidang perkara gugatan perdata Syafruddin terhadap pemerintah (Kemenkeu) yang tengah berlangsung di PN Jakarta Pusat, pemerintah menyatakan Sjamsul telah memenuhi seluruh kewajibannya. Hal itu tertuang dalam jawaban Pemerintah tertanggal 3 April 2018. Ini bertolak belakang dengan KPK yang dalam dakwaannya menyatakan Sjamsul belum memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian MSAA.

Dodi heran sebab pemerintah sebagai pihak dalam Perjanjian MSAA tidak mengklaim Sjamsul melakukan misrepresentasi.

"Tetapi KPK yang bukan pihak dalam Perjanjian MSAA justru mempermasalahkan hal tersebut," kritiknya.

Dodi mengingatkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-XV/2017, KPK dinyatakan sebagai lembaga eksekutif. Dengan begitu, seharusnya KPK tunduk pada kebijakan Pemerintah dalam penyelesaian masalah BLBI BDNI melalui jalur perdata (out of court settlement) yang telah disepakati dalam Perjanjian MSAA.

Taufik Mappaenre Maroef, mantan deputi ketua AMI BPPN, menyatakan bahwa Sjamsul tidak melakukan misrepresentasi karena yang bersangkutan sudah menyampaikan informasi tentang hutang petambak plasma kepada BPPN sebagaimana tercatat dalam Disclosure Agreement Perjanjian MSAA.[dem]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya