Berita

Hukum

Dakwaan KPK Ke Syafruddin Ternyata Masalah Perdata

SENIN, 14 MEI 2018 | 18:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dakwaan KPK terhadap Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai tidak tepat.

"Dari dakwaan KPK perkara ini sebenarnya dalam ranah hukum perdata, bukan ranah hukum pidana," ujar pengamat dan pemerhati hukum DR. Dodi S Abdulkadir SH MH, Senin (14/5).

Dalam dakwaan eks ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dibacakan dalam sidang perdana, KPK menyebut Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya atas misrepresentasi mengenai piutang BDNI terhadap petambak yang diserahkan kepada BPPN. Kesimpulan komisi antirasuah merujuk pada surat Glenn Yusuf selaku Ketua BPPN tertanggal 1 November 1999.


Pokok surat itu menyatakan Sjamsul telah melakukan misrepresentasi atas keadaan kredit petambak sebesar Rp4,8 triliun.

Berdasarkan surat Glenn itulah, KPK menganggap Syafruddin mengetahui atas misrepresentasi tersebut, namun tetap menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham tertanggal 26 April 2004, yang kemudian dikenal sebagai Surat Keterangan Lunas/SKL.

"Padahal dalam dakwaan juga disebutkan Sjamsul menolak isi surat Glenn tersebut," ujar Dodi.

Menurut Dodi, mengingat hal ini menyangkut perselisihan (dispute) terhadap persoalan misrepresentasi atas Master Settlement and Acquisition Agreement (Perjanjian MSAA), maka seharusnya klaim tersebut dibuktikan terlebih dahulu melalui pengadilan perdata.

"Tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in-kracht), berarti misrepresentasi itu tidak ada," tegasnya.

Lagipula, lanjut Dodi, dalam sidang perkara gugatan perdata Syafruddin terhadap pemerintah (Kemenkeu) yang tengah berlangsung di PN Jakarta Pusat, pemerintah menyatakan Sjamsul telah memenuhi seluruh kewajibannya. Hal itu tertuang dalam jawaban Pemerintah tertanggal 3 April 2018. Ini bertolak belakang dengan KPK yang dalam dakwaannya menyatakan Sjamsul belum memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian MSAA.

Dodi heran sebab pemerintah sebagai pihak dalam Perjanjian MSAA tidak mengklaim Sjamsul melakukan misrepresentasi.

"Tetapi KPK yang bukan pihak dalam Perjanjian MSAA justru mempermasalahkan hal tersebut," kritiknya.

Dodi mengingatkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-XV/2017, KPK dinyatakan sebagai lembaga eksekutif. Dengan begitu, seharusnya KPK tunduk pada kebijakan Pemerintah dalam penyelesaian masalah BLBI BDNI melalui jalur perdata (out of court settlement) yang telah disepakati dalam Perjanjian MSAA.

Taufik Mappaenre Maroef, mantan deputi ketua AMI BPPN, menyatakan bahwa Sjamsul tidak melakukan misrepresentasi karena yang bersangkutan sudah menyampaikan informasi tentang hutang petambak plasma kepada BPPN sebagaimana tercatat dalam Disclosure Agreement Perjanjian MSAA.[dem]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya