Berita

Foto/Net

X-Files

KPK Korek Soal Kongsi Nindya Karya-Tuah Sejati

Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga Sabang
SENIN, 14 MEI 2018 | 09:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Haedar Andi Karim mewakili PT Nindya Karya dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan dermaga Sabang.


Haedar menjalani pemer­iksaan di KPK Jumat lalu di­dampingi Muhammad Ibrahim dari Legal PT Nindya Karya dan penasihat hukum Yunianto.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pe­meriksaan terhadap Haedar mengenai pendelegasian we­wenang kepada Heru Sulaksono, Kepala Cabang Nindya Karya Sumatera Utara-Nanggroe Aceh Darussalam.

Heru menjadi ditunjuk seba­gai kuasa Nindya Karya untuk berkongsi dengan PT Tuah Sejati. Kedua perusahaan mem­bentuk kerja sama operasi (KSO) untuk mengerjakan proyek der­maga Sabang 2004-2011.

Kongsi ini diberi nama Nindya Sejati Joint Operation. Pemilihan PT Tuah Sejati sebagai mitra dalam proyek ini diduga melanggar prosedur karena penunjukan langsung.

"Penyidik mengklarifikasi keikutsertaan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, standar operasional prosedur (SOP) Nindya Karya dan pendelegasian wewenang perusahaan," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa General Manager Divisi VI Nindya Karya, Arie Mindartanto. Dalam pemeriksaan yang berlangsung tujuh jam, Arie dikorek mengenai pelaksa­naan proyek yang digarap Nindya Sejati Joint Operation.

Proyek pembangunan der­maga Sabang menelan biaya Rp 793 miliar. KPK menduga terjadi kerugian negara menca­pai Rp 313 miliar.

Kongsi Nindya Sejati Joint Operation mendapat keuntungandari proyek ini mencapai Rp 94,58 miliar. Rinciannya, PT Nindya Karya Rp 44,68 miliar. Sedangkan PT Tuah Sejati Rp 49,9 miliar.

Kedua perusahaan ditetapkan sebagai tersangka karena me­langgar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK memblokir dana rekeningdi PT Nindya Karya pasca penetapan tersangka sebesar Rp44 miliar. Sementara terhadap ter­sangka PT Tuah Sejati, lem­baga antirasuah menyita aset berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banda Aceh dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Negara (SPBN) di Meulaboh. Kedua aset itu diperkirakan bernilai Rp 20 miliar.Penelusuran terhadap aset PT Tuah Sejati masih dilakukan untuk menutupi kerugian negara kasus ini.

Untuk diketahui, penetapan dua korporasi sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Saat itu, KPK menjerat empat ter­sangka. Yakni Kepala Nindya Karya Cabang Sumatera Utara-Aceh, Heru Sulaksono; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Pelabuhan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy; Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.

Heru telah divonis bersalah. Ia dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara pada 2014 lalu. Selain itu, Heru dikenakan den­da Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan dan memba­yar uang pengganti kerugian Rp 12,65 miliar subsider tiga tahun penjara.

Dari hasil penyidikan kasus empat tersangka terdahulu, KPK menemukan indikasi pe­nunjukan langsung, konspirasi menyiapkan perusahaan pelak­sana proyek, dan dugaan peng­gelembungan harga.

"Setelah KPK melakukan proses pengumpulan informasi dan data, termasuk permintaan keterangan pada sejumlah pihak dan terpenuhi bukti permu­laan yang cukup, maka KPK melakukanpenyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka PT NK dan PT TS," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa ratusan saksi.

Kilas Balik
Hakim Kembalikan Berkas Perkara Ke KPK

Bekas Kepala BPKS Stroke
 
Pengadilan Tipikor Jakarta mengembalikan berkas perkara bekas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Teuku Syaiful Ahmad ke KPK. Tersangka kasus ko­rupsi pembangunan dermaga Sabang itu tak bisa disidang karena sakit permanen.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengungkapkan, pemeriksaan timdokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyimpulkan Syaiful menderita kerusakan otak permanen. Ia lumpuh dan tak bisa berkomunikasi.

"Pengadilan menetapkan (ter­sangka) unfit to stand trial dan ini sangat universal diberlaku­kan dalam kaitan hukum dan medik," kata Indriyanto.

Unfit to stand trial adalah kondisi di mana tersangka atau terdakwa tidak bisa membela dirinya dalam proses peradilan di pengadilan.

"Karena KPK tidak memiliki kewenangan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentikan Penyidikanóred), maka kami harus melaksanakan penetapan (pengadilan) tersebut dengan tidak melanjutkan kasus ini (ke penuntutan) atas pertimbangan unfit to stand trial dari Pengadilan Tipikor," lanjutnya.

Menurut Indriyanto, pengem­balian berkas penuntutan itu tak berarti Syaiful lepas dari jerat hu­kum. Status Syaiful tetap sebagai tersangka. Hanya saja, jaksa KPK tidak akan meneruskan berkas perkaranya ke pengadilan.

Sampai kapan? Sampai Syaiful pulih? "Tidak. Apa pun ini sudah perintah melalui penetapan pen­gadilan," tandasnya.

Syaiful ditetapkan tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp 129,5 miliar ini se­jak Maret 2014. Dalam putu­san pengadilan terhadap Heru Sulaksono, terdakwa lain kasus ini, Syaiful disebutkan turut ke­cipratan duit Rp 2 miliar.

Indriyanto mengatakan KPK tak dapat menggugat Syaiful secara perdata untuk mengem­balikan uang negara yang ditilep. "Urusan perdata bukan menjadi ranah KPK. Langkah utama kami saat ini hanya melaksanakan pene­tapan pengadilan dulu,"  ujarnya.

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan mengem­balikan perkara Syaiful ke KPK setelah dua kali persidangan Syaiful tak bisa merespons aki­bat stroke.

Pada 8 Oktober 2015, Syaiful dihadirkan ke pengadilan untuk menjalani sidang perdana. Hakim memutuskan menunda pemba­caan dakwaan jaksa KPK karena Syaiful tak bisa ditanya maupun menjawab pertanyaan hakim.

Kamis, 15 Oktober 2015, Pengadilan Tipikor kembali me­nyidangkan kasus Syaiful. Pria itu dihadirkan dengan kursi roda. Ia hanya didampingi istrinya, Itin Agustina.

Ketua majelis hakim Casmaya kembali menanyakan kondisi kesehatannya. Syaiful tak hanya duduk terdiam. Ia tak menjawab pertanyaan itu. Casmaya pun beralih bertanya kepada Itin. "Masih belum bisa mendengar Bu?" Itin mengiyakan.

Melihat kondisi kesehatan Syaiful, majelis hakim akhirnya persidangan dihentikan dan membuat penetapan. "Berkas pidana atas nama Teuku Syaiful Ahmad dikembalikan pada pe­nuntut umum," kata Casmaya.

Penetapan ini dibuat atas dasar kondisi terdakwa yang memang tidak memungkinkan untuk diperiksa di persidangan. "Karena sakit dan tidak mungkin disembuhkan," ujar Casmaya.

Majelis juga menegaskan, pengembalian berkas penun­tutan ini bukan berarti Syaiful dinyatakan bebas. "Walau proses penuntutan terhadap terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima, bukan berarti terdakwa dibebas­kan dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya karena ma­jelis hakim belum memutus substansi pokok perkaranya," ujar tandas Casmaya.

Syaiful pernah dihadirkan untuk menjadi saksi terdakwa Heru Sulaksono, bekas Kepala Cabang PT Nindya Karya Sumatera Utara-Aceh dalam proyek pembangunan dermaga Sabang. Saat itu, majelis hakim mendapati Syaiful sudah terkena stroke.

Setelah sakit bertahun-tahun, Syaiful menghembuskan napas terakhir pada 20 November 2017. Statusnya sebagai tersangka pun gugur. ***

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

UPDATE

Minta Maaf, Dirut Pertamina: Ini Tanggung Jawab Saya

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:37

Perempuan Bangsa PKB Bantu Korban Banjir di Bekasi

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:33

Perang Tarif Kian Panas, Volkswagen PHK Ribuan Karyawan

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:25

Kabar Baik, Paus Fransiskus Tidak Lagi Terkena Serangan Pneumonia Ganda

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Pertamina: Harga Avtur Turun, Diskon Pelita Air, Promo Hotel

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Rumah Diobok-obok KPK: Apakah Ini Ujung Karier Ridwan Kamil?

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:12

Tenaga Ahli Heri Gunawan Hingga Pegawai Bank BJB Dipanggil KPK

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:06

KPK: Ridwan Kamil Masih Berstatus Saksi

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:47

Raja Adil: Disembah atau Disanggah?

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:45

Buntut Efisiensi Trump, Departemen Pendidikan PHK 1.300 Staf

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:41

Selengkapnya