Berita

Politik

Pengamat: Jokowi Harus Terbitkan Perppu Antiterorisme

SENIN, 14 MEI 2018 | 03:45 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Pemerintah diminta segera menuntaskan revisi UU Terorisme atau membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Antiterorisme.

Hal ini sebagai respons ledakan bom di tiga gereja di Surabaya.

"Undang-undang harus cepat dilakukan revisi. Bila perlu, Presiden membuat Perppu," kata Pengamat Hukum, Politik dan Keamanan, Dewinta Pringgodani di Jakarta, Minggu (13/5).


Dewinta mengakui, polisi kesulitan untuk menindaklanjuti penyelidikan mereka dengan payung hukum yang ada saat ini.

Menurutnya Polri pasti tahu ada sel teroris, tapi Polri tidak bisa menindak lantaran perlu barang bukti. Hal ini jugalah yang membuat penindakan terpakaa tertunda penundaan penindakan akibat payung hukum yang saat ini.

"Ini yang berupaya diubah di UU Antiteror yang baru. Kalau tidak ada bukti yang cukup, sekarang tidak bisa diapa-apakan. Kalau sekarang jadinya wait and see, jadinya delay," ujarnya.

Dewinta menilai UU terorisme sekarang lebih sifatnya responsif. Polisi tidak bisa bertindak tidak dan tidak bisa menangkap terdduga teroris.

"Kami berharap petugas Polri diberikan kewenangan upaya preventif. Kalau sudah terafiliasi dengan salah satu (organisasi teroris) maka bisa ditangkap dan diproses. Kalau ada bahan peledak peluru tanpa izin bisa dikenakan UU terorisme. Tapi sekarang nggak" ujarnya.

Lebih lanjut Dewinta juga meminta seluruh elemen masyarakat membantu pemerintah mencegah terorisme.

Upaya paling mudah adalah warga masyarakat harus mengenal tetangga dan tidak cuek melihat situasi yang mencurigakan.

"Nah Ketua RT juga pro aktif. Begitu juga program Sistem Keamanan Lingkungan harus digalakkan lagi di setiap RT dan RW," pungkasnya. [nes]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya