Berita

Politik

Pengamat: Jokowi Harus Terbitkan Perppu Antiterorisme

SENIN, 14 MEI 2018 | 03:45 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Pemerintah diminta segera menuntaskan revisi UU Terorisme atau membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Antiterorisme.

Hal ini sebagai respons ledakan bom di tiga gereja di Surabaya.

"Undang-undang harus cepat dilakukan revisi. Bila perlu, Presiden membuat Perppu," kata Pengamat Hukum, Politik dan Keamanan, Dewinta Pringgodani di Jakarta, Minggu (13/5).


Dewinta mengakui, polisi kesulitan untuk menindaklanjuti penyelidikan mereka dengan payung hukum yang ada saat ini.

Menurutnya Polri pasti tahu ada sel teroris, tapi Polri tidak bisa menindak lantaran perlu barang bukti. Hal ini jugalah yang membuat penindakan terpakaa tertunda penundaan penindakan akibat payung hukum yang saat ini.

"Ini yang berupaya diubah di UU Antiteror yang baru. Kalau tidak ada bukti yang cukup, sekarang tidak bisa diapa-apakan. Kalau sekarang jadinya wait and see, jadinya delay," ujarnya.

Dewinta menilai UU terorisme sekarang lebih sifatnya responsif. Polisi tidak bisa bertindak tidak dan tidak bisa menangkap terdduga teroris.

"Kami berharap petugas Polri diberikan kewenangan upaya preventif. Kalau sudah terafiliasi dengan salah satu (organisasi teroris) maka bisa ditangkap dan diproses. Kalau ada bahan peledak peluru tanpa izin bisa dikenakan UU terorisme. Tapi sekarang nggak" ujarnya.

Lebih lanjut Dewinta juga meminta seluruh elemen masyarakat membantu pemerintah mencegah terorisme.

Upaya paling mudah adalah warga masyarakat harus mengenal tetangga dan tidak cuek melihat situasi yang mencurigakan.

"Nah Ketua RT juga pro aktif. Begitu juga program Sistem Keamanan Lingkungan harus digalakkan lagi di setiap RT dan RW," pungkasnya. [nes]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya