Berita

Politik

Pengamat: Jokowi Harus Terbitkan Perppu Antiterorisme

SENIN, 14 MEI 2018 | 03:45 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Pemerintah diminta segera menuntaskan revisi UU Terorisme atau membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Antiterorisme.

Hal ini sebagai respons ledakan bom di tiga gereja di Surabaya.

"Undang-undang harus cepat dilakukan revisi. Bila perlu, Presiden membuat Perppu," kata Pengamat Hukum, Politik dan Keamanan, Dewinta Pringgodani di Jakarta, Minggu (13/5).


Dewinta mengakui, polisi kesulitan untuk menindaklanjuti penyelidikan mereka dengan payung hukum yang ada saat ini.

Menurutnya Polri pasti tahu ada sel teroris, tapi Polri tidak bisa menindak lantaran perlu barang bukti. Hal ini jugalah yang membuat penindakan terpakaa tertunda penundaan penindakan akibat payung hukum yang saat ini.

"Ini yang berupaya diubah di UU Antiteror yang baru. Kalau tidak ada bukti yang cukup, sekarang tidak bisa diapa-apakan. Kalau sekarang jadinya wait and see, jadinya delay," ujarnya.

Dewinta menilai UU terorisme sekarang lebih sifatnya responsif. Polisi tidak bisa bertindak tidak dan tidak bisa menangkap terdduga teroris.

"Kami berharap petugas Polri diberikan kewenangan upaya preventif. Kalau sudah terafiliasi dengan salah satu (organisasi teroris) maka bisa ditangkap dan diproses. Kalau ada bahan peledak peluru tanpa izin bisa dikenakan UU terorisme. Tapi sekarang nggak" ujarnya.

Lebih lanjut Dewinta juga meminta seluruh elemen masyarakat membantu pemerintah mencegah terorisme.

Upaya paling mudah adalah warga masyarakat harus mengenal tetangga dan tidak cuek melihat situasi yang mencurigakan.

"Nah Ketua RT juga pro aktif. Begitu juga program Sistem Keamanan Lingkungan harus digalakkan lagi di setiap RT dan RW," pungkasnya. [nes]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya