Berita

Nusantara

Kasus Mako Brimob Polri Harus Diteliti Secara Independen

SABTU, 12 MEI 2018 | 08:49 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Insiden penyerangan yang terjadi di Mako Brimob Polri yang menelan 6 korban jiwa, di mana 5 di antaranya adalah anggota polisi membuat heran publik nasional dan internasional.

Pasalnya, muncul informasi yang simpang-siur terkait insiden tersebut.

"Kasus ini sangat sensitif, harus dilaporkan secara jujur karena informasi yang berkmebang di publik sangat berbeda dengan apa yang dilaporkan oleh pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat Anton Tabah Digdoyo.


Terlebih, sambungnya, penguasa saat ini kerap tidak bisa menjelaskan banyak hal yang dipersoalkan oleh rakyat, seperti kasus TKA buruh kasar dari Tiongkok, penyelundupan ratusan ton narkoba dari Tiongkok, registrasi nomor ponsel dengan NIK KK, serta sederet kebijakan negara yang tidak dijelaskan dengan baik di pemerintahaan saat ini.

"Kasus Mako Brimob menambah daftar panjang dari masalah negara yang sangat sensitif tersebut," jelas mantan Jendral Polri tersebut dalam keterangannya yang diterima redaksi akhir pekan ini.

"Saya sarankan kasus Mako Brimob ini segera diteliti apa sebenarnya yang terjadi. Jangan hanya keterangan sepihak dari penguasa, karena penguasa era ini sedang dilanda public distrust," tambahnya.

Dia menekankan pentingnya penelitian independen untuk menjelaskan kasus tersebut lebih mendalam.

"Harus ada penelitian ilmiah independen sejujur-jujurnya oleh universitas supaya meneliti lebih terbuka," kata Anton.

"Dengan cara ini segala informasi yang simpang siur tersebut akan terjawab," pungkasnya. [mel]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya